Sebagian Besar Calon Direksi Bank Lolos Fit and Proper Test
Berita

Sebagian Besar Calon Direksi Bank Lolos Fit and Proper Test

Jakarta Hukumonline Diam-diam Bank Indonesia (BI) telah mengadakan uji kepantasan dan kelayakan (fit and proper test calon direksi bank. Dan hasilnya sebagian besar calon bankir dinyatakan lulus. Para calon deputi perbankan nasional ini akan menakhodai bank-bank pemerintah/BUMN.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Sebagian Besar Calon Direksi Bank Lolos Fit and Proper Test
Hukumonline
Berbeda dengan proses fit and proper test, calon hakim agung yang gegap gempita, proses fit and proper test calon bankir itu berjalan adem ayem. Bahkan, nyaris tak terdengar!. Fit and proper test calon bankir memang diadakan secara tertutup.


Deputi Senior BI, Anwar Nasution didampingi oleh beberapa pejabat BI melaporkan hasil fit and proper test terhadap calon-calon deputi perbankan nasional kepada DPR pada 21 Juli 2000. Pertemuan konsultasi antara pejabat BI dengan DPR ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Akbar Tandjung yg didampingi oleh Ketua. Komisi IX DPR, Sukowaluyo Mintohardjo


Menurut laporan BI, dari 957 bakal calon yang mengikuti fit and proper test, hanya 103 yang tidak lulus. Dari 854 calon yang lulus ini kemudian akan diajukan ke pemerintah untul dipilih menjadi direksi bank, khususnya bank-bank pemerintah/BUMN. Presiden, dalam hal ini Menteri Keuangan, akan memilih calon-calon tersebut untuk menduduki jabatan sebagai direksi di bank-bank pemerintah/BUMN.


Kesepakatan dengan IMF


Menurut Akbar Tandjung, fit and proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menghindari kekeliruan atau kesalahan yang terjadi di masa lalu. Pasalnya, pada saat itu perbankan hanya perpanjangan tangan dari kekuasaan,.


Akbar Tandjung juga mengemukakan bahwa sampai saat ini perbankan Indonesia mengalami kekurangan likuiditas sebesar Rp600 triliun. "Ini mungkin yang pertama terjadi sejak "bumi" ini ada," cetusnya.


Fit and proper test yang dilakukan untuk menyeleksi para bankir nasional merupakan salah satu kesepakatan RI dangan International Monetary Fund dalam Letter of Intent (LoI). IMF menghendaki agar direksi-direksi di bank pemerintah/BUMN diganti.


Akbat berpendapat, fit and proper test kali ini merupakan salah satu cara untuk memperkuat kondisi perbankan nasional. Ia melihat ada tiga hal yang perlu untuk mendapatkan perhatian. Pertama, menyelesaikan kesulitan permodalan bank-bank. Kedua, memperbaiki aturan-aturan prudential banking. Ketiga, pelaksanaan dalam mencari sumberdaya manusia yang bisa diandalkan untuk memimpin bank. "Kompetensi untuk memimpin bank merupakan hal yang penting," ujarnya.


Akbar menggarisbawahi bahwa fit and proper test yg dilakukan oleh BI dan kemudian dilaporkan ke DPR merupakan salah satu bentuk pengawasan DPR terhadap BI. "DPR adalah ‘bos' BI, di mana sehari-hari pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi IX, tetapi ‘bos' bukan berarti kami yang menggaji,".


Anwar menegaskan, pelaksanaan fit and proper test ini dilakukan secara tertutup. "Track record masing-masing bakal calon tidak diumumkan," kata Anwar.


Anwar menjelaksan substansi materi fit and proper test ada dua hal yang penting. Pertama, menyangkut integritas pribadi yang bersangkutan. Kedua, pengetahuan teknis perbankan, khususnya yang berkaitan dengan prudential banking. Masing-masing bakal calon direksi tersebut dites sesuai dengan besar kecilnya bank yang akan dipimpin. "Masing-masing bakal calon, fit and proper test-nya berbeda-beda."


Kewenangan BI


Fit and proper test diadakan untuk menjaring bankir-bankir bersih dan berkualitas. Gagasan ini muncul setelah melihat praktik-praktik bank yang tidak sehat saat booming bank antara 1980-an sampai 1998. Dua pejabat saat itu, Menkeu Bambang Subianto dan Gubernur BI Syahril Sabirin mengeluarkan keputusan bersama No.52/KMK 017/1999 dan 31/11/KEP/GBI.


Keputusan bersama ini menyangkut pembentukan komite kebijakan, komite evaluasi, dan komisi teknis dalam rangka program rekapitalisasi bank umum. Dalam Keputusan Bersama ini disebutkan perlunya uji kepantasan dan kelayakan.


Surat Edaran BI No.31/21/UPPB tangal 9 Februari 1999 menyebutkan bahwa uji kepantasan dan kelayakan merupan evaluasi terhadap kompetensi dan integritas pemegang saham pengendali serta kompetensi, integritas dan independensi dewan komisaris dan direksi dalam mengendalikan kegiatan operasional bank umum.


Para calon bankir itu diuji oleh pejabat dan bankir senior menyangkut integritas dan kompenetensi. Soal integritas, misalnya menyangkut penggelapan aset bank, praktik bank dalam bank, pemberian kredit fiktif. Sementara soal kompetensi disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab calon bankir.


Calon yang sudah selesai diuji akan dinilai berdasarkan skor (lihat Tata Cara Penilaian Bankir). Calon yang lulus bersyarat karena faktor integritas diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.. Sementara yang tidak lulus diminta mengundurkan diri. Para bankir yang telah dikenakan sanksi malah bisa dimasukkan dalam Daftar Orang Tercela (DOT).


Lewat uji kepantasan dan kelayakan diharapkan, tidak ada lagi bankir nakal yang merobohkan banknya untuk kepentingan sendiri.

Mengenai Tata Cara Penilaian Bankir dapat dilihat di artikel terkait disamping kanan artikel ini
Tags: