Cukup Satu Palang Pintu
Fokus

Cukup Satu Palang Pintu

Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melayani calon investor tanpa berbelit. Jika tak siap, pengusaha bakal kecewa. Namun, ada sebuah peraturan menteri yang kurang padu dengan UU Penanaman Modal.

Oleh:
Ycb/Sut/ISA
Bacaan 2 Menit
Cukup Satu Palang Pintu
Hukumonline

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR (Bidang BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian) Agus Hermanto pun senada dengan Ari. Menurut Agus, masing-masing Departemen bakal mendelegasikan pegawainya ke dalam BKPM. Bisa jadi setingkat eselon 3. Dengan demikian, izin yang dirilis BKPM otomatis memang sudah disetujui oleh departemen terkait. Komisi VI inilah yang menukangi UU tersebut. Jangan khawatir, pasti terjadi penyederhanaan perizinan besar-besaran, janji Pratomo. Meski demikian, BKPM tak bisa asal beri cap stempel. BKPM harus berkaca pada Daftar Negatif Investasi (DNI).

 

DNI inilah yang digadang-gadang segera keluar. DNI diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Tampaknya kita semua memang sedang menunggu DNI. DNI memang dianggap yang paling ampuh yah, sambung Agus.

 

Terpisah, Staf Ahli Menko Perekonomian Firman Tambun mengakui PP DNI sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat, tinggal menunggu tanggal dan hari baik saja, tulisnya dalam sebuah pesan singkat (sms). Memang, kalangan Lapangan Banteng inilah yang menjadi dapur kebijakan tersebut.

 

Pratomo melanjutkan, BKPM akan melatih karyawannya yang tersebar ke berbagai daerah. Supaya bisa melayani calon investor dengan baik, ujarnya. Dengan demikian, pemohon izin di mana saja bakal memperoleh kepuasan yang sama.

 

Menurut Pratomo, BKPM akan membuat pedoman atau norma standar. Inilah yang menjadi acuan kriteria para petugas. Misalnya, hanya yang berpengalaman minimal 2 tahun. Jangan menunjuk mantan kepala biro agama, ujarnya memberi contoh.

 

Sementara itu, Ratnawati Widjaja Prasodjo mengingatkan, pemberian izin beda dengan pemberian status badan hukum. Badan hukum adalah subjek hukum, misalnya sebuah PT, ujar anggota Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU PT ini di sela acara diskusi tersebut.

 

Menurut Ratna, pemberian status badan hukum tetaplah wewenang Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Silakan mengurus izin ke BKPM. Tapi legalisasi status tetap di departemen ini. Ratna berpendapat departemen yang baru saja ditinggalkan oleh Hamid Awaluddin ini tak mau kalah berbenah. Pemberian status badan hukum akan lebih mudah dan cepat serta murah, tukasnya. Ratna merujuk pada draft RUU PT yang disusunnya. Ratna sendiri sudah terlibat sejak penyusunan UU PT lawas, UU 1/1995.

 

Sutjipto mengingatkan BKPM harus bisa mewujudkan amanat ini. Jika pelayanan satu pintu tak seperti yang dijanjikan, roda bisnis dan investasi akan tersendat. Yang akan disorot adalah kepastian hukumnya. Jika gagal, pengurusan izin akan lama banget, tegasnya di sela acara.

 

Selain itu, Sutjipto juga menengarai adanya dampak politis. Menurutnya, pemerintah bersama DPR yang mengusung UU tersebut, makin kurang dipercaya publik. Tergantung political will. Tapi saya yakin, pemerintah bisa melakukannya.

 

Agus pun menaruh optimisme kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Boediono sebagai dirijen. Pak Menteri saya yakin pada bulan ini sudah selesai menyusun seperangkat peraturan pelaksana UU ini.  Peraturan yang dimaksud Agus adalah PP DNI serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelayanan Terpadu. Ada satu lagi, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

BKPM atau PPTSP?

Sudah jadi kebiasaan lama jajaran pemerintah tak selaras satu dengan lainnya. Sudah jelas UU PM memberi amanat BKPM adalah satu-satunya palang pintu perizinan. Lha kok ada sebuah peraturan menteri (permen) yang kurang selanggam.

 

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada 6 Juli 2006, Mendagri Moh Ma'ruf meneken permen tersebut.

 

Sebenarnya bukan salah Ma'ruf membikin aturan tersebut. Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ngebet mendongkrak iklim investasi. Sembari menunggu UU PM yang belum kelar, presiden dari Partai Demokrat ini menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

 

Diutuslah Menko Perekonomian anyar (waktu itu) Boediono membidani kebijakan investasi tersebut. Boediono cs menjabarkan konsep tersebut ke dalam dua garis besar: investasi bidang bisnis dan keuangan serta investasi bidang infrastruktur. Boediono harus berhasil menggerakkan roda ekonomi merata hingga ke pelosok daerah.

 

Salah satu kendala seretnya penanaman modal di daerah adalah birokrasi nan berbelit. Karena itulah, SBY juga menitahkan Mendagri ikut menerjemahkan maksudnya –memangkas birokrasi. Karena itu, terbitlah permen yang dimaksud.

 

Dalam permen itu, masing-masing pemerintah daerah (pemda, baik provinsi maupun kota/kabupaten) kudu membentuk sebuah perangkat daerah. Instansi tersebut bernama Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang dipimpin oleh seorang kepala.

 

PPSTP bakal memberikan semua jenis perizinan sekaligus kepada pelaku usaha. Artinya, tahap permohonan hingga terbitnya dokumen cukup di PPSTP. Jangka waktu paling lama keluarnya izin tak lebih dari 15 hari. Biaya perizinan ditetapkan oleh masing-masing pemda.

 

Menanggapi adanya permen tersebut, Agus bersikukuh memegang UU PM. UU PM sudah terbit, semua peraturan perundangan harus mengacu pada UU ini dong, ujar Agus yang juga dari Partai Demokrat. Artinya, pelayanan tetap diselenggarakan oleh Muhammad Lutfi dan kawan-kawan.

 

Memang, di daerah BKPM juga punya kepanjangan tangan (BKPMD). Tapi garis koordinasi dengan BKPM Pusat hanya terputus-putus, ujar Agus mengingatkan. Artinya, jika BKPM Pusat bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 27), BKPM kepada pemda setempat, sambung Agus.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Depdagri belum memberikan konfirmasi. Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Djiman M. Saroso belum membalas pesan singkat maupun mengangkat hapenya.

Mulus sudah perjalanan Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). Setelah melewati Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah pun memberi nomor urut 25 Undang-Undang ini pada 26 April silam.

 

UU investasi tersebut membawa satu konsekuensi besar. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mengemban satu tugas yang cukup besar. Badan yang bermarkas besar di kawasan Gatot Subroto ini dipercaya sebagai penyelengara pelayanan satu pintu. Pelayanan satu pintu sepenuhnya wewenang BKPM, tukas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BKPM, Pratomo Waluyo. Menurut Pratomo, servis terpadu tersebut juga untuk menghindari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Pratomo menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi dan Diskusi UU PM dan RUU Perseroan Terbatas (PT), di Hotel Nikko, Selasa (15/5). Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sutjipto, yang juga didukung hukumonline.

 

Sepekan lalu, Direktur Regulasi Penanaman Modal Ari Baktio mengungkapkan, BKPM bakal menampung perwakilan beberapa Departemen. Untuk perizinan usaha tambang, ada perwakilan dari Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM), ujar Ari memberi contoh. Ari menyampaikannya dalam sebuah diskusi yang digelar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Selatan. Menurut Ari, inilah mekanisme kerja pelayanan satu pintu. Tak perlu mondar-mandir ke berbagai Departemen lalu kembali ke BKPM, ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: