Bidang Pencegahan Korupsi Kurang Mendapat Perhatian
Berita

Bidang Pencegahan Korupsi Kurang Mendapat Perhatian

Meskipun kalah menarik, namun Bidang Pencegahan mempunyai peran yang tidak kalah penting dengan bidang-bidang lainnya yang ada di KPK.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
Bidang Pencegahan Korupsi Kurang Mendapat Perhatian
Hukumonline

 

Terkait dengan adanya kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya, Bidang Pencegahan KPK membuka Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN bagi pejabat negara. Bimbingan ini terbuka gratis untuk pejabat negara yang belum sempat mengikuti sosialisasi atau belum memahami cara pengisisan LHKPN. Bimbingan ini telah diadakan beberapa kali dan akan akan diadakan hingga Oktober mendatang, bertempat di Gedung KPK, Jl. Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat.

 

Suparno, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, yang pernah mengikuti bimbingan tersebut mengaku bimbingan teknis sangat membantunya ketika mengisi LHKPN. Waktu itu saya mengikuti bimbingan teknis yang diadakan di MA. Pengisian LHKPN-nya sendiri sebenarnya mudah, tidak ribet, asalkan semua bukti kepemilikan sudah lengkap dibawa, jelas hakim tinggi yang sedang mengikuti pencalonan hakim agung ini.

 

Terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan anti korupsi, KPK telah menjalin kerjasama dengan sejumlah universitas. Kerjasama tersebut dalam hal pembuatan kurikulum dan modul pendidikan anti korupsi yang diajarkan di setiap tingkat pendidikan. Pendidikan anti korupsi tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan keluhuran moral sejak dini kepada para pelajar.

 

Materi pendidikannya berbeda-beda sesuai tingkatannya. Dimulai dengan mengenalkan bagaimana hidup jujur dan mengapa jujur itu perlu untuk tingkat SD, begitu pula halnya dengan tingkat SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi, materinya lebih ditekankan faktor budaya yang turut mempengaruhi suburnya korupsi di Indonesia, jelas Waluyo.

 

Sedangkan untuk sosialisasi pemberantasan korupsi dan kampanye anti korupsi, pihak KPK telah bekerjasama dengan berbagai pihak, dari mulai sekolah, lembaga pemerintah, hingga pengelola pusat perbelanjaan. Kita (KPK) juga mengadakan acara KPK goes to mall, lho, tambah Waluyo.

 

Sosialisasi dan kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari korupsi dan mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan korupsi.

 

Selain itu, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good corporate governance), KPK juga telah mengadakan workshop etika bisnis dengan sejumlah pihak swasta, antara lain Pertamina, Angkasa Pura dan Garuda Indonesia Airways.

 

Meski dianggap kalah menarik dibanding penindakan, harus diakui peran Bidang Pencegahan dalam pemberantasan korupsi tak kalah penting. Efeknya memang tidak bisa dilihat sekarang, seperti kalau menindak koruptor. Efeknya baru ada nanti, beberapa tahun ke depan, untuk generasi mendatang, ucap Waluyo optimis. Mudah-mudahan...

 

Salah satu tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disebut dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Dari sekian tugas, wewenang dan kewajiban yang diemban berbagai bidang di KPK, Bidang Pencegahan termasuk jarang disorot. Maklum, bidang ini kalah seksi  dibanding bidang lainnya (Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Saya juga nggak ngerti kenapa ini (Bidang Pencegahan) jarang diliput media. Padahal bidang ini juga penting, ujar anggota KPK, Erry Riyana Hardjapamekas heran.

 

Waluyo, Deputi Bidang Pencegahan KPK, menuturkan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bidang Pencegahan meliputi pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan  menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

 

Selain itu, Bidang Pencegahan juga menyelenggarakan program pendidikan dan kampanye anti korupsi, sosialisasi pemberantasan korupsi, serta kerjasama bilateral dan multilateral dalam pemberantasan korupsi.

Tags: