Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership
Utama

Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership

KPPU melihat ada dugaan pelanggaran oleh Temasek terkait kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Komisi ini pun melanjutkan ke tingkat pemeriksaan lanjutan.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership
Hukumonline

 

Fakta yang ditemukan KPPU dengan adanya kepemilikan silang itu, lanjut Iqbal,  berdampak terhadap konsumen. Telkomsel dan Indosat mematok tarif telepon selular yang sangat tinggi dibanding operator seluler lain. Di zaman persaingan yang sehat itu, seharusnya memberikan dampak terjadinya penurunan harga. Tetapi kita masih melihat adanya fakta bahwa antara Telkomsel dan Indosat belum terjadi suatu persaingan yang sehat, tutur Iqbal, di Gedung KPPU, Rabu (23/5).

 

Atas dasar inilah, KPPU menduga terjadi cross ownership yang dilakukan Temasek di Telkomsel dan Indosat, dengan membentuk harga secara sepihak, sehingga merugikan konsumen. Iqbal lantas mencontohkan tarif yang dikenakan oleh perusahaan seluler lain. Menurutnya, ada perusahaan seluler di Indonesia yang menerapkan tarif dua kali lebih murah dibanding dibanding tarif Telkomsel dan Indosat.

 

Disamping itu, lanjut Iqbal, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga menegaskan sektor telekomunikasi di Indonesia harus berkompetisi dengan sehat. Tapi nyatanya, ketika PT Telkom Tbk dan Indosat dipisah, seharusnya terjadi persaingan tarif yang sehat. Namun kenyataannya, hingga sekarang belum terlihat adanya persaingan yang sehat antara dua perusahaan yang harusnya bersaing ini, jelas Iqbal

 

Temasek sendiri melalui wakilnya di Indonesia, kata Iqbal, membantah segala tuduhan yang dilontarkan KPPU, ketika dipanggil KPPU. Justru ketika mereka membantah, kita malah mendapatkan bukti awal adanya pelanggaran tersebut, cetus Iqbal.

 

Iqbal mengharapkan dalam waktu dua bulan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh lima orang Majelis Komisi ini harus sudah selesai. Kalau mereka (Temasek, red) koperatif, maka waktunya bisa lebih cepat, katanya.

 

Menanggapi tudingan ini, Division Head Public Relation Indosat Adita Irawati tidak mau berkomentar banyak. Karena kasus ini lebih banyak melibatkan pihak Temasek, maka kita tidak mau mengomentarinya. Yang jelas, kita menghargai temuan KPPU itu, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPPU, ujar Adita ketika dihubungi hukumonline melalui telepon, Kamis (24/5).

 

Adita sendiri menepis dugaan telah terjadi kesepakatan pematokan tarif yang tinggi antara Indosat dan Telkomsel atas suruhan Temasek, seperti yang dituduhkan Iqbal. Menurutnya, selama ini menajemen Indosat dikelola secara profesional. Memang dalam jajaran direksi Indosat duduk wakil Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd.-anak perusahaan Temasek Holdings. Namun, hal itu tidak mempengaruhi kebijakan operasional manajemen Indosat di Indonesia.

 

Selama ini, siapapun shareholdernya, dia tidak bisa masuk sampai ke area  (operasional, red) itu, termasuk pengaturan tarif. Karena itu memang bukan kewenangan mereka, tegasnya. Kalau KPPU punya sudut pandang lain mengenai tariff ini, silahkan saja. Kita lihat nanti perkembangannya, lanjut Adita.

 

Ia juga menegaskan Indosat tidak pernah melakukan praktik yang mengarah kepada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Pada dasarnya masalah tarif untuk pasca bayar ada regulasinya, sedangkan tarif untuk prabayar ada koridornya, katanya.

 

Menurut dia, bisnis jasa seluler sangat kompetitif. Baik Indosat maupun sepupunya Telkomsel, saling bersaing sehingga janggal kalau Indosat dikatakan melanggar UU.

 

Indosat sendiri, menurut Dita, belum dipanggil KPPU untuk kasus yang terbaru ini. Namun, akunya, KPPU pernah meminta data-data berkaitan dengan kepemilikan Temasek di Indosat.

 

Pemerintah ceroboh

Sementara itu, pengamat ekonomi INDEF Aviliani berpendapat dugaan monopoli ini seharusnya sudah tercium oleh pemerintah sejak mengizinkan Temasek Holdings melalui dua anak perusahaan yang berbeda mengusai Indosat dan Telkomsel. Aviliani menilai kasus ini muncul karena pemerintah ceroboh dalam proses privatisasi antara 2002-2003 lalu.

 

Pernyataan Aviliani diperkuat oleh Iqbal. Menurutnya, KPPU mempunyai kajian   terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Dalam kajian itu memperlihatkan ada beberapa kebijakan pemerintah masa lalu, khususnya di bidang privatisasi BUMN – termasuk sektor telekomunikasi – tidak mempertimbangkan struktur pasar yang ada. Dampaknya adalah, bahwa pemerintah tidak begitu jeli melihat apakah yang masuk ini mempunyai conflict of interest di dalam pasar tersebut. Salah satunya  dalam bentuk kepemilikan silang atau tidak, papar Iqbal.

 

Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak perusahaannya yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

 

Singtel saat ini memiliki 35% saham di Telkomsel, sementara STT melalui Indonesia Communication Limited (ICL) menguasai 39,96 persen saham Indosat. STT adalah perusahaan telekomunikasi kedua terbesar di Singapura, yang 100% sahamnya dimilki oleh Temasek.

 

Kasus ini mencuat ketika Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) melaporkan kasus ini ke KPPU pada pada 22 Desember tahun lalu. Namun pada 2 April 2007, FSP BUMN Bersatu mencabut laporannya dengan alasan sudah daluarsa. Mengenai hal ini, Iqbal menegaskan, meski FSP BUMN Bersatu sebagai pihak yang mengajukan permintaan penyelidikan telah mencabut laporan, KPPU akan tetap melanjutkan pemeriksaan.

Tudingan monopoli, kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan telepon seluler di dalam negeri yang dilakukan Temasek Holdings (Pte) Ltd (Temasek) terus bergaung. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan lanjutan, setelah ditemukannya bukti awal yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Menurut Ketua KPPU Mohammad Iqbal, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 22 Mei lalu. Dalam tahap itu, KPPU telah memanggil Temasek dan PT Telkomsel Tbk sebanyak dua kali. Dari pemeriksaan itu, kata Iqbal, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Temasek terhadap Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni terkait adanya kepemilikan silang (cross ownership) yang dilakukan Temasek di Telkomsel dan PT Indosat Tbk.  

 

 

Pemilikan Saham

Pasal 27

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:

a.  satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

b.  dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags: