Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?
Berita

Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?

Dalam standar kontrak yang dikeluarkannya, BLI juga bertindak sebagai badan peradilan. Menutup kemungkinan lain, termasuk badan peradilan umum.

Oleh:
Kml
Bacaan 2 Menit
Sengketa Kontrak Pemain Ligina, Yurisdiksi Siapa?
Hukumonline

 

Soal penyelesaian sengketa Wahab memandang, meski dalam kontraknya disebutkan penyelesaian sengketa pemain dilakukan melalui Pengurus Daerah PSSI dan PSSI Pusat, tidak menutup kemungkinan dibawanya kasus ini ke pengadilan. Alasannya ini adalah persoalan hukum perdata biasa yang tunduk pada hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Makanya semua saluran akan kita coba, mana nanti yang paling pas. Karena kasus seperti ini belum pernah ada, maka kita mencari formulasi, kalau seperti ini bagaimana kata Wahab.

 

Dihubungi secara terpisah (4/6), Humas Arema M Taufik menyatakan bahwa masalah sudah selesai, dengan diterimanya sisa uang kontrak selama satu bulan oleh Joao. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut perihal perselisihan ini

 

Penyelesaian kontrak pemain ligina memang menyiratkan masalah. Selama ini pula penyelesaian perselisihan soal kontrak jauh dari kesan terbuka. BLI sebagai penyelenggara liga Indonesia menutup kemungkinan diselesaikannya sengketa antara pemain dan klub melalui badan peradilan.

 

Yurisdiksi

Setidaknya ini dilakukan BLI melalui Standar Kontrak Pemain Ligina yang ditetapkan dalam lampiran Manual Liga Indonesia 2007. Menurut standar yang harus dipatuhi oleh klub ini, hanya BLI yang dapat bertindak sebagai penyelesai dengan bertindak sebagai mediator maupun arbiter. Keputusan BLI ini sifatnya final dan wajib dilaksanakan (final and compulsory) oleh pemain dan klub.

 

Lain lagi pandangan Hinca Panjaitan, praktisi yang juga Direktur Indonesian Sports Law Institute (ISLI). Menurutnya posisi hukum olah raga dengan hukum media dan pers mirip, sifatnya self-regulating (mengatur dirinya sendiri, red). Kalau soal kontrak, pemain tidak bisa menggugat perdata, karena disitu lex specialis-nya. Juga karena self regulating ini, maka penyelesaiannya harus melalui BLI dan PSSI. Intinya, sebagai badan penyelenggara Ligina di bawah naungan PSSI, BLI berwenang menyelesaikan sengketa. Baik Wahab maupun Hinca menutup pintu bagi kemungkinan diajukannya perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial yang notabene memiliki yurisdiksi dalam pemutusan hubungan kerja pada umumnya.

 

Meski begitu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU Olahraga) menyuratkan bahwa penyelesaian melalui badan peradilan dimungkinkan.

Pasal 88

(1)         Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.

(2)         Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)         Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.

 

 

Terkait Pasal 88 Undang-undang, Hinca menganggap kata-kata pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya berarti sistem peradilan lembaga itu sendiri. Maksudnya (Pasal itu-red) negara nggak campur tangan, jadi induk-induk olahraga menciptakan peradilan sendiri-sendiri ujarnya.

 

Lebih lanjut menurutnya, bila yang dimaksud UU Olahraga ialah peradilan umum maka tidak perlu diatur dalam uu olahraga, karena UU mengaturnya maka sudah seharusnya perlu. Kalau tanding tonjok-tonjokan mau dibawa penjara?. Alasan lain bila pemain menang di pengadilan, namun PSSI melarangnya untuk bermain seumur hidup, kariernya sebagai pesepakbola juga akan tamat. Peradilan umum tidak bisa mencampuri peradilan olahraga pungkasnya. 

 

Pernyataan Hinca bahwa pengadilan tidak berwenang mencampuri agak aneh. Karena kalau kita lihat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, disitu disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman baru dapat dijalankan bila diatur tersendiri dengan sebuah undang-undang. Maka, BLI yang notabene berada dibawah naungan PSSI jelas bukan termasuk Badan Peradilan. Lagipula UU Olahraga juga sudah cukup jelas memungkinkannya.

Joao Carlos berniat menggugat Klub Liga Indonesia (Ligina) Arema Malang. Joao, mantan pemain tengah Arema asal Brazil ini, dipecat karena tidak memenuhi standar performa padahal kontraknya masih tersisa 7 bulan. Joao pun hanya mendapat satu bulan gaji. Oleh karenanya berniat untuk membawa masalah ini ke otoritas olah raga nasional dan internasional maupun ke Pengadilan Negeri Malang. Demikian penjelasan Kuasa hukum Joao, Wahab Adinegoro Wahab beberapa waktu lalu.

 

Wahab bercerita, Arema memutuskan kontrak Joao berdasarkan Pasal 11 perjanjian di antara mereka. Kata Wahab Joao dipecat karena manajemen Arema memandang Joao menurun performanya. Memang sesuai perjanjian, bila performa turun dalam 2 bulan dan diperingatkan setidaknya 3 kali maka klub dapat memutus kontrak dengan kompensasi satu bulan gaji.

 

Namun, Joao tidak pernah diperingatkan, kalau memang diperingatkan coba buktikan ujar Wahab. Selain itu menurut Wahab, penilaian terhadap Joao subjektif, karena kontrak yang berlaku sejak 8 Desember 2006 tidak memuat parameter jelas untuk mengukur performa.

 

Tindakan Arema dinilai Wahab kurang bijak. Padahal menurutnya, dalam asas hukum perjanjian secara universal apabila suatu pihak memutus kontrak sebelum berakhir, maka pihak itu wajib membayar kewajiban sisa kontraknya. Karenanya, Wahab meminta Arema untuk membayar 5 bulan upah, bila ingin menyelesaikan masalah secara damai. Jika tidak ia akan membawa kasus ke BLI (Badan Liga Indonesia), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Federation of International Football Association (FIFA) maupun ke pengadilan.  Selama ini posisi pemain dalam kontrak dengan klub lemah tandasnya. Tindakannya juga merupakan usaha untuk mendapatkan kejelasan mengenai kontrak pemain dikemudian hari.

Tags: