Terbuka Peluang Pemanggilan Pihak Berperkara Melalui Media Online
Berita

Terbuka Peluang Pemanggilan Pihak Berperkara Melalui Media Online

Alamat tergugat tidak diketahui, para tergugat dipanggil dengan pemanggilan umum. Pemanggilan secara online harus mengubah makna ‘surat'.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
Terbuka Peluang Pemanggilan Pihak Berperkara Melalui Media <i>Online</i>
Hukumonline

 

Menanggapi pertanyaan Arief, kepada hukumonline Heru menuturkan menurut hukum acara perdata yang berlaku, pemanggilan melalui media online adalah sah-sah saja.  Pemanggilan umum melalui media online memang belum lazim sekarang. Lagipula pemanggilan melalui surat kabar biayanya tidak sebesar pemanggilan melalui media elektronik. Tapi tidak  menutup kemungkinan sesuai perkembangan zaman, pemanggilan seperti itu menjadi hal yang biasa, papar Heru.

 

Hal senada juga dikatakan Yoni A. Setyono, Dosen Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pemanggilan seperti itu boleh-boleh saja, artinya hakim membuat penafsiran baru, yakni dengan memperluas definisi surat kabar sehingga meliputi juga surat kabar online berupa situs internet yang memuat berita, jelas Yoni.

 

Lebih lanjut ia menambahkan, dampak pemanggilan melalui media online juga lebih besar. Sebab media online dapat diakses di seluruh dunia. Beda dengan surat kabar yang hanya bisa diakes oleh orang-orang di negara tertentu saja. Apalagi untuk kasus ini tergugatnya di luar negeri, papar Yoni.

 

Namun, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, Yoni menyarankan selain dilakukan dengan media online, sebaiknya pemanggilan juga dilaksanakan melalui surat kabar. Supaya nanti tidak ada kesalahan jika ada yang mempermasalahkan itu, tutur Yoni.   

 

Pemanggilan umum ini menurut Heru bukan pemanggilan terakhir untuk para tergugat. Kita akan panggil dulu para tergugat melalui media secara sah dan patut sesuai ketentuan. Kalau majelis hakim berpendapat panggilan itu telah sah, patut dan cukup tetapi tergugat masih tidak datang,  baru akan kita lanjutkan ke pemeriksaan perkara, terang Heru.

 

Meski telah ditunda satu minggu, persidangan gugatan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap surat kabar New York Times dan seorang jurnalisnya, Jane Perlez, Senin, (18/06) kembali ditunda. Pasalnya, kedua tergugat tak kunjung hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Menurut Heru Pramono, Humas PN Jakarta Pusat yang juga menjadi hakim ketua majelis dalam perkara ini, para penggugat telah berpindah tempat dan kepindahan ini pun tidak diketahui ke mana. Sesuai dengan relasnya, kita sudah menyampaikan surat panggilan sidang ke alamat sebagaimana  tertera dalam surat gugatan. Namun rupanya tergugat sudah pindah kantor, tidak di situ lagi. Jadi surat panggilan yang kita sampaikan dikembalikan, papar Heru.

 

Menanggapi hal ini, menurut Heru pengadilan akan memanggil kembali para tergugat, kali ini dengan pemanggilan umum. Sesuai praktek yang lazim berlaku, pemanggilan dilakukan melalui media cetak berupa surat kabar. Dalam praktek, pemanggilan pihak yang tempat tinggalnya jauh seperti di luar negeri, atau tempat tinggal pastinya tidak diketahui memakan waktu yang cukup lama.

 

Sebenarnya, pemanggilan melalui surat kabar cetak seperti kelaziman selama ini bisa diterobos dengan memungkinkan pemanggilan secara online, misalnya melalui email atau melalui surat kabar berbasis internet.

 

Kuasa hukum Richard Ness, Arief T. Surowidjojo juga menyinggung soal kemungkinan pemanggilan secara online. Rencananya memang melalui surat kabar, sebab pemanggilan melalui media online kayaknya belum bisa ya?, tanya Arief.

Tags: