AKPI Protes Penahanan Kurator Dharmala Sakti
Berita

AKPI Protes Penahanan Kurator Dharmala Sakti

Jakarta, hukumonline. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengajukan protes keras karena anggotanya, Ari Ahmad Effendi, ditahan polisi. AKPI juga mempertanyakan penggantian kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) ini. Apa alasannya?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
AKPI Protes Penahanan Kurator Dharmala Sakti
Hukumonline

Timur Sukirno, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), mempertanyakan penetapan penetapan pengadilan untuk mengganti Ari selaku kurator DSS yang dinyatakan pailit sejak 6 Januari 2000.

Pada 8 Januari 2000 Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan yang isinya menetapkan Paul Sukran, SH sebagai kurator DSS yang baru. Paul menggantikan Ari Ahmad Efendi, kurator DSS sebelumnya yang masih berada dalam tahanan kepolisian. Ari ditahan mengingatnya yang masih dalam penyidikan kepolisian dalam kasus penjualan saham DSS kepada Manulife.

Namun, ternyata tenyata pada 11 Januari 2001, Ari keluar dari tahanan. Jadi mestinya, pertimbangan Majelis Pengadilan Niaga untuk mengganti Ari sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, kini Ari sudah bebas.

Mendengar keterangan kurator

Titung, panggilan akrab Timur Sukirno menunjuk ketentuan pasal 67B Undang Undang Kepailitan (UUK). "Dari isi pasal tersebut, seharusnya sebelum penggantian, Pengadilan harus memanggil dan mendengar keterangan dari kurator yang akan digantikan," cetusnya kepada hukumonline.

Menurut Titung, penggantian kurator jangan dianggap enteng dan sepele. Alasannya, penunjukkan kurator itu sendiri oleh Pengadilan dan dalam menjalankan tugasnya kurator juga harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Titung sendiri berpendapat bahwa Pengadilan tidak bisa mengganti kurator DSS begitu saja. "Apalagi pada kasus DSS, di mana kita nggak bisa mengerti kenapa kesalahan justru ditimpakan kepada Ari," kata Titung. AKPI sendiri telah menyatakan protes keras atas perlakuan yang diterima Ari sampai dia harus ditahan oleh kepolisian.

Ari masih sah

Titung juga melihat bahwa penahanan Ari dijadikan alasan pengadilan untuk menggantikan Ari. Pasalnya, dikhawatirkan akan menghambat proses kepailitan DSS. "Kan bukan cuma Ari yang mengerjakan kepailitan DSS. Dia kan punya tim dan lagi pula, ini kan kerjaan kolektif dan bukan one man show," kata Titung yang juga partner pada kantor Hadiiputranto dan Hadinoto ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: