Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet
Utama

Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet

Badilag memanfaatkan teknologi dengan surat panggilan sidang secara online. Hanya untuk menunjang panggilan melalui koran dan radio, relaas online belum jelas apakah sah dan patut secara hukum.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet
Hukumonline

 

Kini, melalui situs www.badilag.net, para pihak yang gaib pun bisa dipanggil untuk menghadiri sidang. Sekalipun masih terbatas untuk wilayah Jabodetabek, tak pelak relaas online yang digagas Badilag tersebut memunculkan keunikan tersendiri.

 

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan, relaas online diperlukan untuk mendukung kelancaran para pihak yang berperkara. Selama ini, media massa yang lazim digunakan PA untuk mengumumkan relaas adalah koran dan radio. Panggilan melalui situs Badilag ini untuk menunjang panggilan melalui koran dan radio, jelasnya, ketika dihubungi hukumonline, Rabu (27/6).

 

Hanya, secara hukum, Wahyu mengaku kurang tahu apakah relaas online itu patut dan sah atau tidak. Soal kepatutan dan keabsahannya, itu menjadi urusan Uldilag (Urusan Lingkungan Peradilan Agama—red). Kami hanya pelaksana saja, tegasnya.

 

PP No. 9/1975 tentang

Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Pasal 20

2)     Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

 

Pasal 27

1)     Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.

2)     Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.

3)     Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

4)     Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

 

 

Tak langgar hukum

Sementara itu, Ketua Muda Uldilag Andi Syamsu Alam menegaskan, relaas online tidak melanggar undang-undang. Menurutnya, undang-undang hanya menyatakan agar mengumumkan relaas di surat kabar dan media massa lain. Kami di Peradilan Agama menafsirkan bahwa media massa lain itu juga termasuk internet, ujarnya.

 

Meskipun demikian, secara pribadi, Andi belum berani mengatakan relaas online itu sah dan patut secara hukum atau tidak. Biarlah itu menjadi kajian para pakar hukum, kata hakim agung asal Makassar ini.

 

Di luar soal kepatutan dan keabsahan, soal keotentikan tentu patut ditelaah. Jika kita cermati, relaas yang dipajang di situs badilag tidak menggunakan kop surat dan stempel dari PA yang bersangkutan. Selain itu, tidak ada tanda tangan juru sita yang bertugas melakukan pemanggilan itu.

 

Menurut Andi, untuk menjamin keaslian relaas itu diperlukan relaas serupa yang diumumkan di media lain. Karena itulah, relaas online sifatnya sebatas penunjang.

 

Gratis

Sejatinya, biaya relaas bagi pihak yang gaib sudah dipatok oleh setiap Ketua PA di seluruh Indonesia. Di masing-masing daerah, besarnya biaya itu bervariasi. Di Jakarta, biaya iklan relaas adalah Rp200 ribu jika menggunakan radio dengan dua kali siaran. Jika menggunakan koran, biayanya sesuai tarif iklan yang ditetapkan koran itu.

 

Jika relaas itu ditaruh di badilag.net, para pihak sama sekali tak dipungut biaya. Sampai saat ini masih gratis, kata Wahyu. Sayang, Wahyu tak menjelaskan apakah kelak Badilag bakal memungut biaya atau tetap menyediakan fasilitas secara cuma-cuma.

 

Situs badilag.net saat ini baru memuat empat orang yang dipanggil untuk mengikuti sidang. Keempatnya bertautan dengan perkara perceraian. Dua di antaranya disidangkan di PA Jakarta Pusat, sedangkan dua lainnya di PA Jakarta Utara.

 

Faktanya, jumlah pihak berperkara yang alamatnya tak diketahui tidaklah sedikit. Karena itu, kata Andi, selain memanfaatkan situs badilag, PA sebenarnya bisa juga menggunakan situs internet lain.

 

Itu tergantung kebijakan ketua pengadilannya. Kan harus diperhitungkan efektif tidaknya. Selain itu kan ini menyangkut biaya, jadi harus diperhitungkan efisiensinya, ungkap Andi. Yang jelas, imbuh Andi, walau sekedar penunjang, internet punya kelebihan dibanding koran atau radio. Kalau internet tidak terbatas ruang dan waktu.

Oleh karena termohon sudah tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yakni melalui website Badan Peradilan Agama (Badilag) RI di Jakarta, supaya di-online-kan agar diketahui oleh yang bersangkutan.

 

Begitulah penggalan isi surat panggilan (relaas) yang dibuat Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat HS Shalahuddin. Relaas yang dibikin pada 4 Mei itu ditujukan kepada Dadang Djulididjaja. Lelaki berusia 50 tahun ini semula bertempat tinggal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun saat istrinya mengajukan gugatan cerai, tiba-tiba ia gaib alias tidak tidak diketahui alamatnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Selasa, 4 September nanti, ia harus menghadiri sidang.

 

Belakangan, juru sita PA di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) memang bisa memanfaatkan fasilitas relaas online. Semua karena Badilag dengan gigih berusaha memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang kelancaran para pihak yang berperkara di PA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: