Sriro's Desk Reference of Indonesian Law 2007
Resensi

Sriro's Desk Reference of Indonesian Law 2007

Sebagaimana tertera dalam judulnya, buku ini dikarang oleh Andrew L. Sriro, seorang konsultan hukum asing, dan pengacara yang memegang izin beracara di Pengadilan California.

Oleh:
Rob
Bacaan 2 Menit
Sriro's Desk Reference of Indonesian Law 2007
Hukumonline

 

Dilema yang tengah dihadapi semua pengacara di Indonesia adalah menemukan akses sumber hukum yang layak dan  bahkan terjadi juga dalam menemukan sumber hukum berbahasa Indonesia. Langkanya sumber hukum Indonesia yang berbahasa Inggris bertambah buruk saat ini. Proses reformasi hukum dapat saja berjalan lambat, namun perubahan yang ditimbulkan daripadanya berjumlah tidak sedikit, keadaan yang demikian menjadi tantangan besar bagi konsultan hukum asing dalam berpraktik di Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu dari sekian banyak alasan bagi Sriro untuk memulai pembuatan desk reference ini.     

 

Desk reference tersebut juga merupakan hasrat Sriro untuk memberi sesuatu bagi masyarakat Indonesia, walaupun pada kenyataannya buku berbahasa Inggris akan lebih berguna/menguntungkan bagi sekelompok orang yang berbicara dengan bahasa Inggris tapi tinggal di Indonesia atau pengacara Indonesia yang memiliki klien berbahasa Inggris. Meskipun demikian, itu tidak mengurangi niat tulus untuk memperbaiki ketersediaan sumber hukum Indonesia dalam bahasa Inggris.

 

Edisi pertama desk reference ini dipublikasikan tahun 2005 walaupun isinya saat itu masih sedikit (lihat hukumonline.com review). Edisi 2006 diluncurkan dengan tambahan disana-sini. Perbaikan dan penambahan terus dilakukan termasuk pada edisi 2007, disini beberapa bab dan elemen baru tentang hukum Indonesia yang belum pernah dibahas di edisi sebelumnya dimunculkan.

 

 

 

Organisasi Bisnis

Perdagangan

Hubungan Bisnis

Pemerintahan & Sistem Pemerintahan

Kewarganegaraan & Keimigrasian

Cuti & Jam Kerja

Pidana & Acara Pidana

Kekayaan Intelektual

Debitur & Kreditur

Profesi Hukum

Penyelesaian Sengketa

Hak Tanggungan & Jaminan

Dokumen, Identifikasi, & Pencatatan

Keuangan dan Perbankan

Ketenagakerjaan

Monopoli, Larangan dalam Perdagangan & Persaingan Usaha

Lingkungan

Properti

Harta Kekayaan & Trust

Sekuritas

Keluarga

Perpajakan

Penanaman Modal Asing

Perjanjian dan Konvensi Internasional

 

Buku ini sebagian besar ditulis dalam dua bahasa, istilah-istilah penting juga dicantumkan dalam bahasa Indonesia. Terkadang ini menjadi gangguan dalam alur membaca dan pemahaman hukumnya, tapi keuntungannya pembaca dapat mengetahui terjemahan asli istilah itu dalam bahasa Indonesia sekaligus istilah bahasa Inggrisnya. Sayangnya, sampai saat ini belum ditemui terjemahan istilah hukum bahasa Inggris yang terstandardisasi. 

 

Walaupun ini tidak merupakan kritik terhadap gaya gramatikal yang digunakan tetapi buku ini jarang menggunakan kata ‘a', 'an', dan ‘the' dan ini memberi penampilan seperti suatu dokumen hukum yang sulit untuk membaca oleh orang non-hukum. Bagi mereka yang bias bahasa Inggris mungkin ini tidak jadi masalah, namun tidak demikian halnya bagi mereka yang berbahasa Indonesia. Sekali lagi, dan harus meningat bahwa ini bukan kritik terhadap isi bukan ini tetapi komentar tentang gaya bahasa yang digunakan oleh Si Sriro.

 

Substansi buku sudah mengklaim sebagai data yang akurat dan berdasar; bahkan dapat dikatakan benar adanya. Akan tetapi, maksud penulis dalam 24 bab didalamnya hanyalah sebatas pada pengenalan hukum Indonesia dan bukan bermaksud memaparkan suatu analisis yang komprehensif. Sriro menekankan bahwa buku tersebut tidak juga dimaksudkan sebagai nasehat hokum, pembaca yang membutuhkan nasehat hukum dianjurkan untuk berkonsultasi dengan kaum professional yang memiliki kompetensi untuk itu.

 

Bab yang membahas tentang properti, hak kekayaan intelektual, organisasi dan hubungan bisnis, ketenagakerjaan, dan penyelesaian sengketa adalah bab yang paling komprehensif. Tapi nampaknya bab yang mengkaji penanaman modal asing, harus diperbaharui di edisi 2008 seiring dengan dikeluarkannya Undang Undang Penanaman Modal Asing yang baru.

 

Buku ini merupakan kontribusi berharga bagi tersedianya sumber hukum, terutama bagi mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Indonesia. Buku ini juga membantu memperkenalkan hukum Indonesia. Hukum Indonesia adalah serangkaian system hokum yang rumit dan bertumpu pada undang undang serta peraturan turunannya.

 

Terakhir, desk reference ini sangat bagus bagi pengacara, pebisnis, dan mahasiswa hukum dalam rangka pengenalan terhadap hukum Indonesia. Manfaatnya juga dapat dinikmati oleh jurnalis hukum dan peneliti yang sedang mencari hukum terkait di lapangan hukum tertentu. Buku ini tidak sepenuhnya sempurna, masih didapati beberapa masalah dalam penerjemahan dan penafsiran, namun dibandingkan edisi sebelumnya sudah banyak kemajuan. Tetapi jangan juga menganggap bahwa buku ini dimaksudkan sebagai buku textbook hukum serba ada.

 

Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan turunan dari produk legislasi tertentu, patut dicatat bagi mereka yang memiliki masalah hukum untuk tidak hanya bergantung pada desk reference ini dalam mencari solusi hukum. Tapi bagi pembaca yang tidak memiliki kepentingan khusus namun berkeinginan meneliti hukum Indonesia secara lebih spesifik, maka buku ini bisa jadi awal yang tepat untuk memulainya.

 

Oleh karena itu, desk reference ini layak untuk ditambahkan dalam koleksi mereka yang mempunyai ketertarikan dalam hukum Indonesia.     

 

 

 

ISBN

: 979-3780-48-7

Size

: 14 x 21 x 3 cm

Weight

: 1 kg

Pages

: 672

Format

: Softcover

Price

: USD 49.95

Harga: Rp. 299.000,-

Sebagai konsultan hukum asing di kantor hukum Dyah Ersita & Partners with Andrew L. Sriro dan sebagai salah satu dari sedikit konsultan asing yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sriro memiliki pengetahuan yang luas tentang beragam lapangan hukum di Indonesia. Terlebih lagi, Sriro juga bertindak sebagai pemeriksa untuk bagian/kolom Indonesia dalam Martindale-Hubbell's International Law Digest (Ringkasan/Sari Hukum Internasional Martindale-Hubbell's), serta telah menulis banyak lagi buku dan makalah mengenai hukum Indonesia.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: