Au Revoir Hatzaai Artikelen!
Utama

Au Revoir Hatzaai Artikelen!

Hatzaai Artikelen bakal menjadi perkamen usang dalam sejarah di negeri ini. Pasal 154 dan 155 yang merupakan warisankolonial di KUHP dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
CRP
Bacaan 2 Menit
<i>Au Revoir</i> Hatzaai Artikelen!
Hukumonline

 

Kualifikasi Pasal 154 dan 155 KUHP yang merupakan delik formil itu secara bulat dinyatakan oleh sembilan hakim konstitusi MK bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Rumusan delik formal yang menyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan dilarang tanpa mengaitkan pada akibat yang ditimbulkan berpotensi abuse of power. Terutama dalam pemerintahan yang ‘kupingnya tak cukup tebal' pada kritikan. Karena itulah kedua pasal juga dinyatakan MK secara tidak proporsional menghalang-halangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan sikap serta pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan 28 E Ayat (2) dan (3).

 

Tim Perumus Revisi KUHP Prof Mudzakkir dalam keterangannya sebagai ahli memaparkan bahwa Pasal 154 KUHP memuat delik genus yang mendasari dilarangnya perbuatan-perbuatan delik spesies yang termuat dalam Pasal 155-157 KUHP. Pasal itu dinilai bak pisau bermata dua. Jika diterapkan dengan obyektif dan proporsional bisa bermanfaat saat timbul situasi yang membahayakan negara. Namun juga berpotensi merugikan warganegara dan penyelenggaraan kehidupan yang demokratis jika diterapkan secara subyektif untuk kepentingan politis negara, papar Mudakkir dalam kesaksiannya.

 

Perkara ini dimohonkan oleh seorang dokter sekaligus Direktur Forum Komunikasi Antar-Barak (FORAK) di Nangro Aceh Darussalam bernama Panji Utomo. Dalam permohonannnya, relawan korban Tsunami itu mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional akibat diterapkannya pasal KUHP 107, 154, 155, 160, 161, 207 dan 208. Ia divonis PN Banda Aceh pada akhir 2006 yang menyatakan Panji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia.

 

Menanggapi putusan MK ini, Kuasa Hukum Pemohon AH Wakil Kamal mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK ini, kebebasan menyatakan pendapat tak bisa lagi dijerat aturan hukum oleh penguasa tiran. Sudah waktunya kita mengubur dalam-dalam sejarah kelam kekuasaan tiran pada zaman kolonial. Bagi aktivis demokrasi, tak perlu kuatir  menyuarakan pendapat karena tidak lagi dicekal seperti jaman orde baru, ujarnya.

 

Dalam putusan ini, MK hanya mengabulkan sebagian dari permohonan Panji. Pasal 107, Pasal 160-161, Pasal 207-208 tidak dikabulkan MK karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal itu. MK menganggap Pasal-pasal yang ditolak diuji itu tidak relevansinya dengan kerugian konstitusional yang didalilkan Panji.

 

Masih Dianut RUU KUHP

Saat sidang perkara ini berlangsung, Dirjen HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa ketentuan yagn mirip dengan Pasal 154 KUHP Pidana masih dipertahankan dalam RUU Revisi KUHP, yakni pada Pasal 284. Namun rumusan deliknya diubah menjadi delik materiil yang hanya bisa dikenakan ketika sudah timbul akibat dari perbuatan itu. Menurut Guru Besar Hukum Pidana itu, ketentuan tersebut perlu dipertahankan, Untuk menghindari perbuatan anarkis dalam kegiatan menyampaikan pendapat di depan umum.

 

Sebelumnya pada 2006, MK pernah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga pasal yang diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis itu sama-sama dianggap MK sebagai ketentuan warisan kolonial. Dalam putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK  merekomendasikan agar ketentuan sejenis tidak perlu dimuat dalam Revisi KUHP yang tengah digodok tak kunjung matang itu.

 

Selamat tinggal, pasal-pasal karet. Au revoir...haatzai artikelen!

 

Sejumlah hadirin termasuk pemohon dan kuasa hukumnya bersorak riuh saat Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan putusan Nomor 6/PUU-V/2007 di ruang sidang MK, Selasa (17/7) tengah hari. Pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang akrab disebut hatzaai artikelen itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Satu kemenangan untuk demokrasi di Indonesia, ujar politisi Sri Bintang Pamungkas yang ikut hadir dalam kesempatan itu.

 

Saat menyerahkan putusan kepada Pemohon, Jimly mengucapkan Selamat jalan Pasal 154 dan Pasal 155. Itu merupakan produk kolonial dalam membungkam pribumi di masa lalu. Dalam putusannya, MK mengatakan telah menelaah secara historis, bahwa kedua pasal itu memang warisan kolonial. Pasal yang diambil mentah-mentah dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie itu, menurut MK sudah tidak sesuai lagi dengan negara Indonesia yang telah merdeka sekaligus merupakan negara hukum yang demokratis.

 

Dalam penelusurannya, MK menemukan bahwa kedua pasal itu diadopsi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dari pasal 124a British India Penal Code Tahun 1915. Di India sendiri pasal itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court karena bertentangan dengan konstitusi India.

 

Dalam penelusuran sejarah, MK juga menemukan bahwa ketika pemerintah Belanda hendak mengadopsi pasal itu menjadi ketentuan dalam Wetboek van Strafrecht Belanda pada abad-19, Menteri Kehakiman Belanda menolak dengan tegas. Ia menyatakan bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial dan tak logis jika diberlakukan di negara-negara Eropa. Ketentuan tersebut secara politis diterapkan untuk menggencet  pergerakan-pergerakan nasional yang mulai muncul di tanah jajahan.

 

MK lalu mengidentifikasi bahwa Pasal 154 dan Pasal 155  itu memang tidak rasional. Sebab seorang warganegara dari negara yagn merdeka dan berdaualt tidak mungkin memusuhi negara atau pemerintahannya sendiri kecuali dalam hal makar. Dan soal makar, sudah diatur tersendiri dalam pasal lain di KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags: