Delapan Anggota DPR Ajukan Uji Materi UU Migas
Berita

Delapan Anggota DPR Ajukan Uji Materi UU Migas

Tak rela hanya berfungsi sebagai penerima salinan kesepakatan setelah pemerintah dan kontraktor menandatangani KKS, delapan anggota DPR mengajukan uji materi UU Migas.

Oleh:
CRP
Bacaan 2 Menit
Delapan Anggota DPR Ajukan Uji Materi UU Migas
Hukumonline

 

Dalam permohonannya, delapan anggota dewan itu menyatakan keberatan dengan Pasal 11 ayat (2) UU Migas. Ketentuan itu berbunyi, Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Dengan adanya ketentuan seperti itu, pemerintah tidak perlu meminta pertimbangan atau persetujuan kepada DPR jika mengadakan Kontrak Kerja Sama (KKS) sektor Migas dengan kontraktor asing. Dengan kata lain, DPR hanya akan menerima sebatas salinan kesepakatan setelah pemerintah dan kontraktor menandatangani KKS.

 

Ketentuan itulah yang dinilai delapan anggota dewan telah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 11 ayat (2). Pasal tersebut mengharuskan Presiden mendapat persetujuan DPR ketika hendak membuat perjanjian internasional sepanjang perjanjian itu menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, atau yang mengharuskan perubahan pembentukan undang-undang.

 

Selain Pasal 11 ayat (2) iUUD 1945 tu, delapan anggota dewan juga membenturkan Pasal 11 ayat (2) UU Migas dengan ketentuan Pasal 20 A ayat (1) serta Pasal 33 Ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

 

Menurut pemohon, dengan adanya Pasal 11 ayat (2) di dalam UU Migas itu, peran mereka sebagai anggota dewan tidak akan berfungsi maksimal. Mereka tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menyatakan tidak setuju jika perjanjian yang akan disepakati pemerintah berpotensi merugikan rakyat. Sedangkan sebagai warga negara, para anggota DPR ini juga tidak dapat melakukan fungsi pengawasan dan tidak mendapat manfaat dari KKS sektor migas jika perjanjian tersebut berpotensi merugikan negara.

 

Dalam permohonan itu, juga dicantumkan sepuluh contoh kerjasama di sektor migas yang tidak melalui persetujuan DPR. Kerjasama itu antara lain Production Sharing Contract antara BP Migas dengan Lasmo Indonesia Ltd tertanggal 30 Desember 2002 dengan lokasi penambangan di Muara Bakau. Selain itu, ada pula Production Sharing Contract antara BP Migas dengan Sebana Ltd tertanggal 14 Oktober 2003 di Blok Bulu, dan Production Sharing Contract antara BP Migas dengan Santos (NTH Bali I) PTY Ltd tertanggal 14 Oktober 2003 dengan area penambangan di Bali bagian utara.

 

Menurut Januardi, ketentuan dalam UU Migas itu menjadikan posisi DPR hanya sebagai pihak yang dilapori saja. Padahal, Menurut konstitusi, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR, katanya. Dalam pandangannya, KKS juga bisa dianggap sebagai sebuah Perjanjian Internasional karena terkait dengan kepentingan rakyat banyak dan beban keuangan negara.

 

Hak Konstitusional Dipertanyakan

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan, lagi-lagi Panel Hakim Konstitusi menanyakan soal legal standing pemohon. Hakim Konstitusi Hardjono menilai, permohonan delapan anggota DPR itu merupakan permohonan perorangan sebagai warga negara. Padahal, jika melihat materinya, pemohon justru menitik beratkan pada kewenangan lembaga DPR. Permohonan ini mestinya berbentuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara karena menurut pemohon ada  persoalan kewenangan antara DPR, Pemerintah dan BP Migas, ujar Hadjono.

 

Hardjono meminta agar pemohon memperbaiki permohonan. Ia meminta ada argumentasi yang dapat menjelaskan bagaimana sengketa kewenangan itu bisa diajukan secara perseorangan yang kebetulan sebagai anggota DPR.

 

Senada dengan Hardjono, Hakim Konstitusi Achmad Roestandi menekankan agar pemohon bisa membedakan mana hak konstitusional sebagai perseorangan dan mana yang terkait lembaganya. Hak sebagai anggota DPR dan Kewenangan DPR sebagai lembaga yang diberikan oleh Konstitusi harus dibedakan, ujarnya.

 

Menanggapi hal ini, Drajad Wibowo mengatakan, pada dasarnya semua warganegara Indonesia termasuk anggota DPR punya hak konstitusional. Anggota DPR kan juga warga negara Indonesia yang punya hak sama dengan lainnya, tandasnya.

 

Terpisah, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falakh juga berpendapat senada. Delapan anggota DPR yang mengajukan Judicial Review atas produk lembaga mereka itu masih mungkin memiliki hak konstitusional tapi sebagai warganegara. Menurutnya, anggota DPR bisa melakukan class action. Lagipula, Mereka juga tidak hadir dalam pleno yang menyetujui UU tersebut,  ujarnya.

Delapan anggota DPR berulah aneh. Mereka mengajukan uji materiil UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut dinilai telah melanggar hak dan kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945 pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Anggota DPR yang berjumlah delapan itu antara lain Zainal Arifin, Sonny Keraf, Ismayatun, Hendarso Hadiparmono,  Bambang Wuryanto, Dradjad Wibowo, dan Tjatur Sapto Edi. Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Rabu (1/8), tak satu pun dari delapan anggota dewan yang terhormat itu hadir. Yang tampak hanyalah Januardi S Haribowo, kuasa hukum dari delapan anggota dewan itu.

 

Inilah kisah anggota DPR yang menggugat hasil karya mereka sendiri. Namun, melalui pesan pendek, anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo membantahnya. Ia menjelaskan, UU Migas yang kini digugat itu bukan produk mereka (DPR Periode 2004-2009-red), melainkan bikinan parlemen periode sebelumnya.

 

Langkah uji materiil ini diakui Dradjad telah dipertimbangkan masak-masak. Sebenarnya sih ada hak inisiatif yang dimiliki DPR, tapi prosesnya panjang dan penuh pergulatan politik. Kami khawatir tujuannya tidak akan kesampaian, terangnya.

 

Menurut ekonom dari Fraksi PAN ini, ketentuan dalam UU Migas sangat liberal dan berpotensi merugikan negara. Dalam pengamatannya, pemerintah hingga sekarang sama sekali tidak menunjukkan niatnya untuk mengubah nuansa liberal dari UU Migas itu. Menterinya masih sama, Presiden juga tidak berniat mengoreksi UU itu, tuturnya.

Tags: