Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Fokus

Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

MA membuka rezim baru, rezim keterbukaan informasi. Prioritas utama bagi tiap pengadilan untuk menopang rezim anyar itu adalah pengembangan teknologi Informasi. Tengok lebih jauh jeroan SK KMA teranyar tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Oleh:
NNC/ISA/Rzk
Bacaan 2 Menit
Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Hukumonline

 

Berbekal SK Ketua MA Nomor 003A/KMA/SK/I/2007 yang diteken Ketua MA Bagir Manan pada 5 Januari 2007, Tim mulai bekerja. Mereka mencari formulasi terbaik sebuah aturan mengenai cara pengadilan membuka akses informasi pada publik.  Hingga pertengahan 2007, mereka masih sibuk melakukan riset dengan arahan langsung dari  Bagir Manan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi dan Ketua Muda Pembinaan MA Ahmad Kamil.

 

Dipilihnya sejumlah orang dari luar pengadilan seperti Mas Achmad Santosa atau dari kalangan LSM Josi Khatarina (ICEL/ Indonesia Center For Environtmental Law), bukan tanpa alasan. Mariana Sutadi mengungkapkan, gagasan melibatkan orang luar pengadilan dimaksudkan untuk memperkaya referensi perspektif dari berbagai sudut pandang.  Padahal ini kan sebenarnya Surat Keputusan MA, kalau kami mau buat semau-mau sendiri juga bisa. Tapi kami ingin mendapat pandangan orang luar. Bagaimana mereka melihat dunia peradilan dan apa yang sebenarnya masyarakat inginkan dari pengadilan, ujarnya.

 

Program ini mendapat kucuran dana dari Indonesian Australian Legal Development Facility (IALDF). Anggota Tim sempat mengadakan studi komparasi ke Australia. Selalu kita harus membuat perbandingan. Sebab, kita hidup di dunia tidak sendirian, jelas Mariana.  Di Negeri Kangguru, ia mengaku sempat tersentuh. Ternyata di Australia sudah lama publikasi putusan. Hari ini diputus, paling lama besok sudah ada di website, ujarnya. Melihat keadaan yang bak jurang menganga, Mariana pun gemas. Bagi kami itu sangat menyentuh. Saya pikir, hal seperti  ini harus segera kita lakukan. Saya ingin menunjukkan bahwa kita melakukan perubahan, tambahnya.

 

Pembahasan Keterbukaan Informasi kemudian berkembang. Tak terbatas pada akses keterbukaan Putusan Pengadilan saja, hal-hal lain juga ikut terseret. Jadwal Sidang, alur beracara, biaya perkara di persidangan, hak-hak pencari keadilan dalam proses keadilan, mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai pengadilan, dan lain semacamnya. Ujung-ujungnya, semua informasi yang berhubungan dengan tetek bengek pengadilan yang bersintuhan langsung dengan kebutuhan publik dimasukkan menjadi obyek keterbukaan informasi.

 

No.

 

Informasi yang Harus diumumkan oleh Tiap Pengadilan

Informasi Yang Harus Diumumkan oleh Mahkamah Agung

Informasi yang dikecualikan

1.

Gambaran umum pengadilan, meliputi: Fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi pengadilan beserta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat pengadilan Non Hakim;

Semua putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap kecuali putusan tentang kasus-kasus Korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, money laundering, dan perkara lain yang menarik perhatian publik.

2.

Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;

Semua informasi yang disebut pada nomor 1-10 lajur sebelah kiri.

Informasi Yang Disamarkan

3.

Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;

Peraturan Mahkamah Agung (Perma)

Yang memuat identitas saksi korban atau Para Pihak , antara lain yang berkenaan dengan perkara-perkara:

Tindak pidana Kesusilaan;

Tindak pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT);

Tindak pidana yang menurut UU identitas saksi dan korbannya harus dilindungi;

Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangan dilakukan secara tertutup.

Perkawinan dan perkara lain yang behubungan dengan sengketa perkawinan, pengangkatan anak, wasiat;

Perkara perdata baik umum, agama dan TUN yang menurut hukum, persidangan dilakukan dengan tertutup.

4.

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;

Surat Edaran MA (SEMA)

5.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Yurisprudensi MA

6.

Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. Antara lain: korupsi, terotisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, atau perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan;

Laporan Tahunan MA

7.

Agenda Sidang pada Pengadilan tingkat I;

Rencana Strategis MA (Renstra MA)

8.

Agenda Sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi;

Pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau pegawai. (rekrutmen)

9.

Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

 

10.

Hak masyarakat dan tatacara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

 

Disarikan dari SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007

 

Limited Disclosure

Jika diperhatikan ketentuan SK tersebut, putusan yang belum berkekuatan hukum tetap  tidak bisa diakses publik. Alasannya, menurut Bagir, bisa mengganggu proses dan independensi hakim dalam memutus perkara di pengadilan tingkat selanjutnya. Jika dinilai, ini merupakan pembatasan bagi kebebasan informasi dalam arti sempit.

 

Namun tidak semua putusan yang belum inkracht dibentengi tembok tebal. Untuk perkara yang pada dasarnya menarik perhatian publik seperti korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, money laundering, masih terbuka untuk umum. Perkara lain juga dimungkinkan asal memenuhi unsur menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

 

Sengaja pula pembalakan liar alias illegal logging yang sebenarnya cukup berdampak besar pada publik tidak dimasukkan dalam informasi yang dapat dibuka dari mulai Pengadilan Tingkat Pertama. Pertimbangannya, menurut Bagir Manan, meski perkara Illegal Logging ini tidak kalah populer dengan perkara korupsi, da masih kalah gaung dibanding korupsi yang hampir tiap hari terpacak di berbagai media massa.

 

Menurut Agus Sudibyo, pembatasan terhadap akses informasi itu memang diperlukan. Pengecualian informasi ini wajar dan memang diperlukan. Namun saya belum bisa komentar  lebih jauh karena belum mempelajarinya secara lebih mendetail, ujarnya lewat surat elektonik pada Rabu (5/9) lalu. Agus Sudibyo ini adalah pejuang kebebasan informasi dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) yang menerima Freedom Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk tahun 2007 ini.

 

Terpenting dalam pembatasan itu, lanjut Agus, Pengecualian informasi tersebut tidak bersifat permanen dan absolut. Dia masih dapat diuji atau dibuka berdasarkan pertimbangan kepentingan-kepentingan publik yang lebih besar. Public interest test namanya. Ini yang harus ada. Intinya, kepentingan publik mesti diutamakan ketimbang penutupan informasi.

 

Sebagai aktivis yang memperjuangkan kebebasan informasi, Agus sangat mengapresiasi kebijakan baru MA tersebut. Keputusan ini sangat penting dan perlu disambut karena keputusan ini muncul bahkan sebelum RUU KMIP disahkan. Terlepas dari bagaimana isinya, keputusan ini bisa jadi contoh bagi badan-badan publik lain untuk segera mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi di lembaga-lembaga resmi, ujarnya.

 

Rancangan Undang-undang Memperoleh Kebebasan Informasi Publik (RUU KMIP) yang telah berganti nama menjadi RUU KIP (Kebebasan Informasi Publik) adalah RUU yang lebih dari setengah dasawarsa tak kunjung hasil digodok di Senayan.

 

Sudah Termaktub

Ketidak-absolutan pembatasan informasi, sebenarnya sudah dijawab SK KMA dengan klausul di dalamnya yang menyatakan, Perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

 

Menurut Mariana, pada dasarnya pembatasan informasi dalam beleid itu didasarkan pada Undang-undang dan pertimbangan etis. Memang di sini kalimat dalam Pasalnya bagus betul ya, setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dia tidak boleh bertentangan dengan UU. Itu jelas, terangnya.

 

Jadi, toh nantinya RUU KIP naik pangkat menjadi Undang-undang, jika ada pembatasan atau pembukaan informasi yang berbenturan dengan SK tersebut, Ada kemungkinan, yang di sini informasi itu tidak kita beri, tapi menurut ketentuan Undang-undang tersebut kelak harus diinformasikan, kita harus tunduk pada Undang-undang. Karena harus tunduk apda Peraturan Perundang-undangan, tambahnya.

 

Dalam pengakuan Mariana, ternyata pembikinan beleid tersebut sama sekali tidak mengacu pada perkembangan RUU KIP yang perjalanannya seret di parlemen itu. Ini kan sudah ada di blue print Mahkamah Agung, ujarnya. Menyinggung hal ini, Agus berpendapat, Yang penting prinsip-prinsip dasarnya sejalan dengan ruh yang diperjuangkan dalam RUU KMIP.

 

Pada Bab III SK KMA di bagian yang membahas Informasi yang Harus diumumkan Pengadilan, MA kebagian jatah mengumumkan produk-produk lembaganya. Selain Putusan tingkat Kasasi, Laporan Tahunan, Rencana Strategis, ada pula produk-produk MA sebagai self regulatory body, seperti Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung. Namun ada yang tercecer di situ.

 

Fatwa Mahkamah Agung yang kerap jadi pergunjingan ternyata belum dimasukkan menjadi informasi yang terbuka untuk umum. Alasannya, secara prinsipil, jelas Mariannna,Fatwa adalah nasihat. Sifatnya tidak mengikat, Orang meminta pada pandangan MA mengenai satu hal, jadi tentunya kita memberikan jawaban kepada yang bersangkutan. Bukan untuk diumumkan.

 

Pada kenyataannya, meski tidak besifat mengikat, ada pula pihak yang menggunakan fatwa MA sebagai amunisi dalam sebuah perkara yang menyangkut pribadinya. Contoh teranyar, dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

 

Menanggapi hal ini, Mariana mengatakan, Kalau dapat dari tempat lain terserah. Kalau dari kami, karena orang bertanya itu sifatnya meminta nasihat, ya rahasia. Kami rasa tidak etis untuk kami umumkan. Kalau yang mau bertanya itu menerangkan ke umum ya silahkan saja. Tapi yang jelas bukan dari kami.

 

Selain Fatwa MA, pengumuman nama-nama Hakim yang melakukan perbuatan tercela juga tidak dimasukkan sebagai informasi yang bisa dikonsumsi publik. Menurut Bagir Manan ini didasarkan pada alasan etis. Nggak boleh itu. Keterbukaan informasi itu ya ada batasnya. Hak-hak pribadi orang itu ya harus kita hormati. Punya anak punya istri punya menantu kok, ujarnya.

 

Sementara alasan mendasar lai, seperti dituturkan Mariana, Hakim adalah jabatan kepercayaan. Karena profesinya yang bisa mengadili, orang lalu mempercayakan pada hakim bahwa dia akan menangani perkaranya dengan benar dan adil. Nah, kalau sudah diumumkan kemana-mana hakim itu bersalah, mana mau orang diadili oleh hakim itu. Padahal manusia kan selalu ada perubahan dong, ujarnya.

 

Menurut Mariana kesalahan yang dilakukan oleh Hakim memiliki gradasi. Jika kesalahan yang dilakukan itu merupakan pelanggaran berat dan telah terbukti, tidak masalah publik mengetahuinya. Toh, lanjut dia, Kita juga tidak mau pakai lagi hakim itu.

 

Namun acapkali terjadi, kesalahan yang dilakukan hakim itu hanya lantaran ketidakpahaman si hakim. Kalau karena kekurangpahaman, unprofessional, kita copot saja dipindah. Tidak perlu diumumkan, biar dia belajar lebih baik lagi, tambahnya.

 

Alasan lebih mendasar lagi dikemukakan Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam. Bak Fyodor Dovtoyeski, novelis asal Eropa Tengah yang termahsyur lewat karyanya Kejahatan dan Hukuman, ia mengatakan, Mahkamah Agung atas nama Keadilan yang boleh dihukum hanya pelaku, yang berbuat. Tidak boleh anaknya, tidak boleh keluarganya, teman-teman dekatnya ikut terhukum hanya karena kita umumkan orang yang berbuat kesalahan.

 

Meski tak boleh menyebut nama, Pasal 18 mengenai Informasi tentang Pengawasan, tetap mengharuskan MA membuka informasi mengenai langkah yang telah dilakukan Pengadilan terkait proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai pengadilan. Tapi dengan catatan, kasus itu sudah terlanjur basah terendus publik.   Selain itu, data statistik berisi laporan, jumlah kasus, jumlah hakim dan pegawai yang dijatuhi sanksi juga wajib diinformasikan ke khalayak.

 

Penyamaran identitas

Pada Beleid itu, untuk sejumlah kasus yang menyangkut tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Perceraian, Waris, pengangkatan anak dan lain sejenisnya (lihat tabel-red) wajib disamarkan identitasnya. Dalam lampiran I SK KMA itu, disebutkan pula pedoman pengaburan identitas saksi, korban (pidana), para Pihak (perdata umum/agama) berikut domisili.

 

Misalnya, nama terdakwa pemerkosaan cukup disebut Terdakwa, sementara korban  cukup disebut korban. Atau dalam perkara perceraian yang berhubungan dengan sengketa perkawinan, anak ketiga dari Penggugat dan Tergugat cukup ditulis Anak ketiga Penggugat dan Tergugat.  Singkat kata, nama, domisili, predikat, dan hal-hal yang bisa terasosiasi pada orang sebenarnya wajib dikaburkan. Seperti alamat para pihak yang diganti dengan …yang beralamat di Jakarta Selatan.

 

Mengenai hal ini Andi menjelaskan, di negara asing,  penyebutan itu mungkin bukan persoalan, terlebih di Amerika dan Negara-negara Barat. Tapi di Indonesia ini merupakan persoalan. Masyarakat sangat sensitif memandang persoalan keluarga semacam itu. Perceraian misalnya, masih dipandang sebagai aib bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Kita arus memperhatikan kondisi sosiologis, memperhatikan budaya hukum dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat, terangnya.

 

Andi mencontohkan, katakanlah si pihak tidak mempersoalkan kita publish putusan itu. Tapi kebetulan ada keluarganya yang kebetulan pers atau pengacara yang tahu UU Pers dan lain-lain. Anak, istri, atau keluarganya itu lalu merasa keberatan dengan itu.  Kita ini kan penegak keadilan, samarkan nama orang. Di sini menyinggung rahasia orang, bahkan informasi dari para pihak mestinya diketahui oleh hakim seorang. Ini pertanggungjawaban kami kepada para pihak yang mempercayakan diri pada kami dan pertanggungjawaban pada yang di atas, ujarnya seraya mengacungkan telunjuk ke langit. Tapi kita ini (Peradilan Agama-red) sebatas ditekan oleh bu Mariana, era globalisasi dengan tekologi informasinya dan desakan LSM. Kita masih ragu mau maju atau tidak ini, tambahnya.

 

Mengenai hal ini, Mariana mengusulkan, daripada repot, sekalian identitas diblok warna hitam. Tapi itu bukan tidak menyisakan persoalan. Menurut Andi, meski para pihak disamarkan namun kalau substansi posita (alasan-alasan mendasar gugatan) tetap diumumkan, terlebih untuk masalah keluarga yang berhubungan dengan peristiwa yang menyangkut orang tenar, malah bisa jadi konsumsi infotaintment. Ini bisa bahaya, ujar Andi. Sebab, lanjut Andi, persoalan keluarga seorang selebritis acapkali  lebih dulu tercium publik daripada Pengadilan.

 

Layanan lainnya

Pada SK KMA terdapat tiga lembar Lampiran. Lampiran pertama soal Pedoman Pengaburan Informasi, Lampiran Kedua memuat contoh Formulir Permohonan Informasi, dan Lampiran terakhir berisi contoh Tanda Bukti Permohonan Informasi. Dua hal terakhir diperuntukkan bagi permohonan informasi di pengadilan yang belum mempunyai jaringan On-line alias rumah web. Menurut SK itu, penyediaan informasi akan dilayani oleh pejabat khusus yang memegang desk informasi di pengadilan.

 

Untuk layanan informasi, Pengadilan harus memberi jawaban keterangan atas permohonan yang diajukan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima petugas informasi. Ada dua kemunginan jawaban, permintaan informasi ditolak sebagian atau seluruhnya, dan informasi yang dicari tidak diketemukan. Jika ditolak maka harus disebutkan alasan penolakan. Jika diterima, harus disebutkan rincian biaya untuk mendapatkan informasi tersebut.

 

Soal biaya penyediaan informasi, memang lumrah jika pengadilan harus memungut ganti ongkos. Sebab, nantinya setiap orang dapat meminta informasi ke Pengadilan, termasuk mendapatkan salinan putusan yang kadang tebalnya ratusan lembar. Nggak bisa itu kita gratiskan. Nggak ada negara punya anggaran buat itu, ujar Bagir tegas.

 

Sebagai pencegah terjadinya pungli dalam layanan ini, pada Pasal 27 SK tersebut dikatakan, Pengadilan hanya dapat membebani pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak yang ditetapkan Ketua Pengadilan. Ini masih dipertegas lagi dengan kata, berdasarkan biaya yang berlaku secara umum. Jadi kalau ada pemohon yang merasa biaya tak wajar, bisa melaporkan hal ini ke Badan Pengawasan MA.

 

Sedangkan penanggungjawab layanan informasi, untuk informasi yang berkaitan dengan urusan perkara (yudisial) di Mahkamah Agung menjadi tanggungan Panitera, sedangkan untuk urusan non perkara (non yudisial) tanggungjawab dibebankan pada Sekretaris. Sementara untuk pengadilan di bawah MA, tanggungjawab penyediaan informasi dipegang masig-masing oleh Ketua Pengadilan.

 

Quick win

Penghujung Agustus 2007, rumusan SK  final diterima Bagir Manan. Timbul usulan, sebelum SK diteken, institusi puncak pengadilan itu mesti sudah mempersiapkan publikasi putusan. Selain lantaran biar tak jadi pepesan kosong semata, momen untuk sosialisasi SK tersebut sangat pas. Hal itu disebabkan softlaunch publikasi putusan akan bertepatan dengan dilaksanakannya Rapat Kerja Nasional MA di Makassar yang bakal dihadiri Hakim-hakim dari seluruh Indonesia.

 

Babak baru keterbukaan itu ditoreh dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang diteken Bagir Manan pada 28 Agustus 2007. Pucuk dicinta ulam tiba, Quick Win dari program ini yakni publikasi putusan, di-upload melalui situs resmi MA. Dibuat satu direktori baru di situs itu berjudul Direktori Putusan.

 

Ketika Tim mulai bekerja membangun sistem baru untuk keperluan itu. Persoalan kembali menghadang. Banyak putusan yang kurang selektif lantsaran data putusan yang dikumpulkan oleh Panitera MA lawas yang baru diganti beberapa waktu lalu banyak yang kurang beres. Tim pun mesti bekerja peras keringat mengejar kereta. Tercatat sudah terkumpul lebih dari 700 putusan dari target semula 1000 putusan yang bakal di-publish. Semuanya putusan-putusan kasus besar yang pernah mendapat perhatian publik, seperti kasus pemerasan penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi Suparman.  Kita akan memulainya dengan putusan yang besar-besar. Yang diutamakan dalam ketentuan itu kan juga yang menarik perhatian masyarakat dan sebagainya. Kalau putusan itu yang kecil kecil saja ya saya kira kita belakangkan dulu, papar Bagir.

 

Persoalan lain menghadang sejumlah putusan yang terganjal limited disclosure semacam perkara-perkara Perdata Umum dan Agama. Untuk bergegas memasukkan data ke web-site, mereka masih dinaungi perasaan khawatir. Kami sudah siap 200 putusan siap upload, tapi soal pengaburan identitas masih perlu dibahas lebih lanjut. Ini persoalan besar. Jangan sampai karena buru-buru malah mendapat leih banyak mudharat daripada manfaat, ujar Andi.

 

Mutlak butuh dukungan IT

Untuk mewujudkan transparansi di Pengadilan, hal yang paling dibutuhkan adalah pengembangan teknologi informasi (IT) di pengadilan. Di Mahkamah Agung dan beberapa pengadilan, kami sudah mengawalinya dengan menggunakan softcopy dalam membuat konsep putusan, beber Mariana.

 

Dalam sambutannya saat membuka Rakernas di Makasar Senin (3/9), Bagir mengatakan, prioritas yang mesti segera dikerjakan Pengadilan adalah pengggunaan dan pengembangan teknologi informasi.Saya meminta agar semua pengadilan menempatkan pengembangan IT sebagai salah satu prioritas, pinta Bagir.

 

Selain mempercepat administrasi, IT juga berguna mencegah interaksi langsung antara pihak yang berperkara dengan pegawai pengadilan. Ini, salah satunya bertujuan untuk mencegah jual beli perkara di pengadilan. Toh, di balik kebijakan MA yang ia nilai progresif ini, Agus Sudibyo masih mendengungkan katebelece. Bagaimana pelaksanaannya, perlu dipikirkan benar. Jangan sampai keputusannya bagus, namun pelaksanaannya tidak efektif karena tidak dipersiapkan mekanisme dan prosedur untuk itu. Pimpinan MA harus memastikan benar bahwa keputusan itu akan dilaksanakan secara efektif oleh segenap lingkungan peradilan, demikian pesan Agus.

 

Dan dengarlah pula janji seorang Mariana Sutadi. Dia menjelaskan, untuk sementara ini langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi dulu dari program keterbukaan putusan. Sebab ini yang paling kelihatan hasilnya. Nanti akan dilakukan pengembangan ke layanan lain tapi dengan bertahap. Untuk waktu-waktu dekat ini masih butuh sosialisasi ke daerah-daerah, demikian Mariana Sutadi.

Rencana itu sudah lama diimpikan. Cetak biru Mahkamah Agung (MA)  sudah dibikin sejak 2003. Di situ tergores satu poin besar pembaharuan Peradilan melalui transparansi dan akuntabilitas Pengadilan. Transparansi yang merupakan pilar utama kontrol publik, agaknya tak lagi dipandang sebelah mata oleh MA. Benteng tebal yang selama ini kerap jadi penghalang masyarakat memperoleh akses terhadap putusan peradilan, hendak dirobohkan.

 

Jauh hari pada 2004, Sebastiaan Pompe, cucu dari begawan hukum asal Belanda WPJ Pompe, dalam disertasinya yang dibukukan berjudul Indonesia Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, sudah mengidentifikasi masalah keterbukaan putusan sebagai persoalan mendasar MA yang berakibat pada kebuntuan pembentukan hukum di Indonesia. Ini lantaran kalangan akademisi pun ternyata sulit memperoleh putusan. Lulusan Cornell University Amerika Serikat ini telah melakukan penelitian historis tentang sepak terjang MA sejak era kolonial hingga dekade awal reformasi.

 

Wacana judicial transparancy juga semakin menguat lantaran banyak pula aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya pemerhati dunia peradilan. Mereka yang mengetahui isi Cetak Biru pembaharuan MA yang salah satu isinya tentang keterbukaan informasi di Pengadilan mulai merongrong MA agar lekas merealisasikan.

 

Syahdan, awal 2007 dibentuklah sebuah tim khusus bernama Tim Penyusunan Aturan MA mengenai Akses Publik pada Putusan Pengadilan. Tim ini diketuai hakim agung Atja Sondjaja, dengan 12 anggota tim peneliti yang terdiri dari dua Hakim Agung, satu hakim tinggi dan panitera MA, tiga elemen pejabat struktural MA, dan selebihnya dari unsur akademisi dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: