Lima RUU Perubahan Bidang Perpajakan Disahkan DPR
Berita

Lima RUU Perubahan Bidang Perpajakan Disahkan DPR

Jakarta, Hukumonline. Menjelang reses, Sidang Paripurna DPR mensahkan lima Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan. Ada keringanan bagi wajib pajak.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Lima RUU Perubahan Bidang Perpajakan Disahkan DPR
Hukumonline
Kelima RUU yang disahkan oleh DPR itu meliputi perubahan kedua atas UU no 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perubahan UU No. 7/ 83 tentang Pajak Penghasilan, UU No.8 /1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU. No. 21/ 1987 tentang Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang telah selesai pada 15 Mei 2000.

Kelima RUU tersebut telah mendapatkan tanggapan anggota dewan pada tangal 8 Juni 2000. Pemerintah telah menanggapi RUU ini pada 14 Juni 2000. Setelah dibahas oleh Pansus yang beranggotakan 87 orang, akhirnya kelima RUU ini telah disyahkan pada Rapat Paripurna.

Dalam sambutannya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Bidang Perpajakan, Dr. Sukowalujo Mintorahardjo mengatakan bahwa RUU ini telah dibahas secara mendalam oleh fraksi, sehingga terkumpul 1.136 masalah dengan klasifikasi menyetujui perubahan rumusan 812, perubahan redaksional 106, perubahan substansi 193, dan penambahan substansi baru 25.

Beberapa substansi penting yang berbeda dengan RUU yang digunakan sebelumnya meliputi aspek keadilan. Dalam UU. No. 6 tahun 1983 sanksi pidana dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan kesalahan atau kelalaian.

Namun dalam RUU Perubahan, sanksi juga dikenakan kepada petugas pajak jika mereka melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 36A, Perubahan UU no.6 tahun 1983.

Berkaitan dengan restrukturisasi hutang, Pansus telah menyepakati restrukturisasi utang dibebaskan sebagian atau seluruh utang pengalihan harta untuk penyelesaian utang. Perubahan utang dan pengalihan harta ke lembaga khusus mendapatkan fasilitas perpajakan. Namun fasilitas ini bersifat terbatas, baik sifat maupun jangka waktunya. Hal ini diatur dalam pasal 31b, perubahan UU no. 7 tahun 1983.

Penetapan tarif pajak

Penetapan tarif pajak yang ditetapkan pada wajib pajak atas penghasilan kena pajak yang oleh pemerintah diusulkan kepada empat lapisan penghasilan, dari minimum Rp50 juta dengan tarif 10 % sampai di atas Rp200 juta dengan tarif 35%.

Namun setelah melalui diskusi panjang, disepakati menjadi 5 lapisan kena pajak. Dari minimum Rp20 juta dengan tarif 5%, sampai dengan Rp200 juta. Tarif pajak penjualan barang mewah dalam rangka mengurangi kesenjangan disepakati yang semula paling tinggi 50-100%, akhirnya disepakati menjadi 75%.

Bagi hasil pajak perorangan dengan mencermati berlakunya UU No. 99 tentang Pemda, dan UU. No 25 Tahun 99 tentang perimbangan antar pusat dan daerah. Disepakati bahwa penghasilan pribadi dan pajak penghasilan pada pasal 21, yang dipotong oleh pemberi kerja dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.

Berkaiatan dengan Dewan yang telah membahas RUU Pengeluaran Zakat, usul inisiatif pengeluaran zakat telah disyahkan pada 23 September 1999 dengan UU No. 38 Tahun 1999. Pansus sepakat bahwa penerimaan zakat yang diterima dan dikelola badan amil zakat dan lembaga zakat yang telah disahkan pemerintah diserahkan oleh wajib pajak, tidak termasuk wajib pajak. Keterangan ini dicantumkan dalam pasal 4 ayat (3) RUU Perubahan Pajak Penghasilan.

Di dalam pidato sambutannya, Menteri Keuangan Bambang Sudibyo menjelaskan, pemerintah menyadari adanya kelemahan atas 5 RUU yang disampaikannya meskipun telah disiapkan sebelumnya. Penyempurnaan itu tidak hanya menyangkut redaksional, tetapi substansional yang memang terbukti telah menyempurnakan materi RUU yang bersangkutan. Usulan selama pembahasan akan diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah dalam menjalankan UU itu,.

Pada kesempatan tersebut, Bambang menyatakan saat ini Departemen Keuangan telah menyelesaikan 8 UU dengan DPR. UU tentang APBN 2000, APBN Perubahan, UU Perhitungan Angggaran 2000, dan 5 paket UU Perpajakan.

Menkeu juga mengungkapkan pemutihan pajak belum dibicarakan. Pemutihan pajak akan dilaksanakan dengan inisiatif DPR, tetapi pembahasannya masih embrional, kata Bambang.

Pembahasan kelima RUU perubahan perpajakan ini dibumbui isu suap. Adalah anggota komisi Alvin Lie yang mencium adanya suap. Namun isu itu dibantah oleh Sukowaluyo. Isu tersebut tidak benar dan tidak mengandung kebenaran. Bahkan Alvin Lee telah meminta maaf atas berita yang telah dilansir oleh beberapa surat kabar, kata Sukowaluyo. Namanya juga isu, sulit dibuktikan kebenarannya.
Tags: