Sekjen PERADI Dilaporkan Ke Polda, Imunitas Advokat Dipertanyakan Lagi
Utama

Sekjen PERADI Dilaporkan Ke Polda, Imunitas Advokat Dipertanyakan Lagi

Gara-gara dinilai mewakili perusahaan fiktif, Sekjen Peradi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Perdebatan mengenai kekebalan atau imunitas profesi advokat muncul lagi.

Oleh:
IHW/KML
Bacaan 2 Menit
Sekjen PERADI Dilaporkan Ke Polda, Imunitas Advokat Dipertanyakan Lagi
Hukumonline

 

Akhirnya Babbington mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Polysindo tetap bergeming. Perusahaan ini malah menelusuri jejak Babbington. Singkat kata, Pollysindo tidak berhasil menemukan keberadaan Babbington sesuai dengan domisili yang tertera di dalam permohonan, yaitu Hongkong. 

 

Dinilai mewakili perusahaan fiktif, Polysindo melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Harry ke Polda Metro Jaya. Saat dihubungi melalui telepon (19/9) Mehbob, kuasa hukum Polysindo membenarkan pelaporan Harry ke pihak berwajib itu. Babington yang diwakili oleh Harry Ponto itu adalah perusahaan fiktif karena tidak terdaftar di Hongkong seperti disebutkan di dalam permohonannya. Akhirnya kita laporkan ke Polda. Kemudian hasil dari pihak penyidikan Polda ternyata menguatkan temuan Polysindo yang menunjukkan bahwa Babbington adalah perusahaan fiktif, ungkap Mehbob.

 

Harry tidak terima kalau dikatakan kliennya fiktif. Ia bersikukuh bahwa Babbington adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virginia Islands (BVI). Jadi menurutnya, kalau Polysindo ingin mengecek status dan keberadaan Babbington, datanglah ke BVI. Bukan ke Hongkong. Jika begitu, itu sama ketika kita ingin mengecek perusahaan Malaysia, tapi datangnya ke Depkumham Indonesia. Ya nggak akan ketemu kan? Harry memberikan contoh.

 

Selain itu, Harry mengaku ada kekeliruan redaksional yang terdapat di dalam permohonan pembatalan yang menyebutkan Babbington didirikan atas dasar hukum Hongkong. Itu murni kekeliruan. Bisa dicek di dalam dokumen lainnya seperti surat kuasa, maupun AD/ART-nya, imbuhnya. Apa yang dikatakan Harry ada benarnya. Berdasarkan penelusuran hukumonline, di dalam surat kuasa disebutkan bahwa Babbington memang didirkan berdasarkan hukum BVI.

 

Kepada hukumonline, Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyayangkan masalah ini. Menurut Otto, perkara seperti ini tidak akan terjadi ketika ada kesepahaman di seluruh aparat penegak hukum mengenai kekebalan (imunitas) profesi advokat. Tidak hanya di tingkat aparat penegak hukum yang lain, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Sesama advokat pun harus mengetahui keberadaannya sebagai salah satu dari empat unsur penegak hukum (catur wangsa), ungkap Otto. Konsekuensi logis dari statusnya sebagai penegak hukum, tambah Otto, adalah melekatnya imunitas di tubuh seorang advokat. Artinya, ketika sedang menjalankan tugasnya, advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana atas perkara yang sedang ditangaininya.

 

Pendapat Otto itu bukannya tanpa dasar. Merujuk pada ketentuan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Sama ketika Polisi dalam menjalankan tugasnya terpaksa menembak penjahat, atau kejaksaan yang menangkap dan menahan sesorang. Mereka semua dilindungi oleh hukum untuk menjalankan tugasnya. Nah kalau sebagai penegak hukum, advokat tidak mendapatkan imunitas, nanti siapa yang mau jadi advokat? Otto berujar.

 

Namun demikian, Otto menegaskan bahwa imunitas akan terus melekat ketika advokat menjalankan profesinya dengan penuh itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Sebaliknya, ketika advokat menyuruh atau memberi nasihat yang bertentangan dengan hukum kepada kliennya, maka imunitas itu akan meluruh. Untuk perkara ini, setelah mendapatkan penjelasan dari Harry, Otto mengaku akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi Harry ketika menjalankan pemeriksaan di kepolisian.

 

Dihubungi terpisah, Indra Sahnun Lubis menyayangkan sikap Mehbob yang telah melaporkan Harry. Menurut Indra tindakan Mehbob malah terkesan menegasikan pentingnya imunitas advokat sebagai penegak hukum. Karenanya, Indra mengaku akan mengusulkan kepada Otto Hasibuan agar membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Peradi.

 

Percepat MoU dengan penegak hukum lainnya

Kasus yang menimpa Harry Ponto ini tampaknya menjadi tamparan keras sekaligus reminder bagi Peradi untuk segera menjalin komunikasi dan menyamakan persepsi dengan penegak hukum lain terkait imunitas advokat. Beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memang pernah bertemu dengan Kapolri untuk membahas masalah itu. Sayang, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

 

Otto Hasibuan mengakui masalah buntu itu. Ia berdalih, fokus kebijakan DPN Peradi  pasca pertemuan dengan Kapolri menjadi terbelah. Kemarin-kemarin kami disibukkan dengan masalah PKPA dan pelantikan advokat baru, katanya.

 

Namun, Otto melanjutkan, adanya perkara ini mengingatkannya untuk segera membuat nota kesepahaman yang membahas imunitas advokat ini dengan penegak hukum lainnya. Kami sudah menyiapkan timnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, MoU dengan penegak hukum lain, terutama Kepolisian akan bisa dilangsungkan, pungkasnya.

 

Upaya menyamakan pemahaman tentang imunitas atau kekebalan profesi advokat di antara kalangan unsur penegak hukum tampaknya menjadi hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan. Bila tidak, sangat mungkin terjadi 'penzaliman' kepada advokat.

 

Mungkin rasa 'terzalimi' itu kini sedang dirasakan oleh Harry Ponto. Betapa tidak. Ketika sedang mewakili kliennya berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dan atau pencemaran nama baik.

 

Perkara bermula saat PT Polysindo Eka Perkasa Tbk (Polysindo) dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada Februari 2005. Atas putusan pailit itu, Polysindo mengajukan rencana perdamaian. Para kreditur menyepakati perjanjian perdamaian itu.

 

Sementara ada Babbington Developments Limited, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands, memberikan kuasa kepada Harry. Babbington, kata Harry, adalah salah satu kreditur dengan memegang surat berharga yang diterbitkan Polysindo, namun tidak ikut mengajukan pailit. Karena telah ada perjanjian perdamaian antara Polysindo dan para kreditur, Babbington juga merasa memiliki hak untuk menagih kepada Polysindo. Namun, menurut Harry, Polysindo mengacuhkan Babbington.

Tags: