Sibuk Syuting, Yusril Batal Bersaksi
Berita

Sibuk Syuting, Yusril Batal Bersaksi

Sibuk main film di luar negeri, Yusril enggan hadir bersaksi di pengadilan. Menurut ahli hukum pidana, main film bukan alasan yang sah.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Sibuk Syuting, Yusril Batal Bersaksi
Hukumonline

 

Tidak puas dengan keterangan Yusril, penasihat hukum Apendi, Adnan Hamid menyatakan keberatan. Untuk mencari kebenaran materiil, kami mohon JPU karena kewenangannya bisa memanggil saksi (Yusril, red) ke persidangan, tegasnya.

 

Ketua Majelis Hakim Moefri menyatakan, Yusril sudah dua kali dipanggil secara sah. Karena pekerjaan ke luar negeri, itu menjadi alasan yang sah untuk tidak hadir, terangnya.

 

Untuk mencari jalan tengah, Penasihat hukum Zulkarnain, Albert Sagala, mengusulkan agar BAP Yusril dibacakan. Namun usul ini ditolak.

 

Menanggapi hal itu, JPU Edy Hartoyo menuturkan akan memanggil Yusril sekali lagi. Kami upayakan, tegasnya. Ironisnya, ia menegaskan bahwa persidangan AFIS kesaksian sudah cukup. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

 

Sebelumnya, JPU sempat kesulitan untuk memanggil Yusril, karena domisili Yusril sudah berpindah. Sementara alamat yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan masih alamat rumah dinas Yusril ketika menjabat menjadi Mensekneg.

 

Bukan Alasan Sah

Menurut pakar hukum acara pidana Chairul Huda, KUHAP tidak memberikan batasan yang jelas tentang alasan yang sah untuk tidak hadir sebagai saksi. Hanya alasan yang diterima secara logis, terangnya saat dihubungi melalui telfon genggamnya, Rabu (19/9).

 

Alasan itu antara lain menyangkut kesehatan, tugas dan pekerjaan. Biasanya tugas negara, jelas dosen dari Universitas Muhamadiyah ini. Selain itu alasan jarak yang tidak memungkinkan untuk hadir. Misalnya tidak ada alat transportasi. Jadi alasan yang sifatnya umum, katanya lugas.

 

Menanggapi ketidakhadiran Yusril, Chairul berpendapat bahwa syuting film bukanlah alasan yang urgen. Sebenarnya bisa ditinggal, tegasnya. Namun, karena Yusril berada diluar negeri sulit untuk menghadirkannya sebagai saksi.

 

Sebab, lanjutnya, pemulangan Yusril ke Indonesia memerlukan biaya. Sementara persidangan biasanya tidak mengganti transport orang yang dipanggil sebagai saksi. Saya saja sebagai ahli tidak pernah diganti, tuturnya.

 

Kalau memang JPU melihat urgensi Yusril di pengadilan seharusnya JPU memfasilitasinya agar bisa hadir di pengadilan. Dia (Yusril, red) juga punya hak untuk melakukan aktifitasnya, jelas pria berkaca mata ini. 

 

Ketika ditanya soal keterangan yang diberikan di bawah sumpah ketika penyidikan, Chairul menjelaskan bahwa keterangan semacam itu alat bukti. Cukup dibacakan di persidangan, jelas Chairul. Hal itu lanjutnya mengindikasikan bahwa dari awal dia tidak bisa hadir di persidangan.

 

Pasal 162 ayat (2) KUHAP

Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu  disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang

 

Chairul berharap, ke depan ada mekanisme penggantian transportasi kepada saksi-saksi yang dipanggil ke persidangan. Bahkan, penggantian penghasilan yang hilang karena bersaksi di persidangan. Ia mencontohkan, misalnya seorang buruh mendapat penghasilan lima puluh ribu rupiah, karena ia bersidang maka ia kehilangan pendapatannya itu. Nah, pengadilanlah yang harus menggantinya. Sehingga orang yang tidak memakai alasan untuk tidak hadir di persidangan, tegasnya.  

Kesibukan syuting drama kolosal Laksamana Cheng Ho yang dilakoni oleh Yusril Ihza Mahendra agaknya membuat persidangan AFIS terganggu. Setelah dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusril tidak juga menampakan batang hidungnya di Pengadilan Tipikor.

 

Pada persidangan Zulkarnain Yunus (Mantan Sekjen Departemen Hukum dan HAM) dan Apendi (Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Ditjen AHU Depkumham), Rabu (19/9), melalui sepucuk surat, Yusril menyampaikan jawaban atas surat panggilan Spgl 854/dak3/KPK/VIII/07 tertanggal 3 September 2007.

 

Dalam suratnya, Yusril menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri persidangan. Yusril menuturkan bahwa saat ini, ia sedang berada di Cina untuk meneruskan pembuatan film. Saya sebagai aktor dalam film tersebut, ujarnya.

 

Yusril memang menjadi tokoh utama dalam film itu. Ia berperan sebagai Laksamana Cheng Ho yang hidup pada dinasti Ming pada abad ke-12. Konon, Laksamana Cheng Ho berjasanya dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia. Film yang diproduksi dalam 26 episode ini diharapkan sudah bisa ditayangkan pada awal 2008.

 

Lagipula, dalam suratnya, suami Rika Tolentino Kato ini menandaskan bahwa ia telah disumpah ketika memberikan keterangan pada tahap penyidikan. Jadi, Saya tidak perlu lagi datang ke persidangan, jelasnya dalam suratnya yang beralamat di Citra Graha II, Gatot Subroto, Jakarta.

Tags: