Dalam Nota Pembelaan, Bob Suarakan Hati Nuraninya
Berita

Dalam Nota Pembelaan, Bob Suarakan Hati Nuraninya

Jakarta, hukumonline. Bob Hasan mengemukakan dirinya diajukan ke persidangan didasarkan atas surat dakwaan yang tidak memiliki pemahaman yang tuntas terhadap AD/ART APHI dan kedudukannya sebagai pemegang saham Mapindo Parama. Di akhir nota pembelaannya, Bob menyitir dua ayat Al Quran agar majelis hakim menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Dalam Nota Pembelaan, Bob Suarakan Hati Nuraninya
Hukumonline

Dalam lanjutan sidang kasus Bob Hasan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (25/1), pembacaan pledooi  (pembelaan) Bob Hasan belum tuntas. Pasalnya, salah satu majelis hakim sakit. Namun, terdakwa korupsi pemotretan udara dan pemetaam areal HPH dan hutan lindung ini sempat membacakan nota pembelaannya setebal 10 halaman.

Disampaikan dalam nota tersebut bahwa pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lah yang berkehendak untuk melakukan koordinasi dalam hal pemotretan dan pembuatan peta. Salah satu penyebabnya, banyak pemegang HPH yang telah merekayasa dalam pembuatan potret udara. Hutan yang gundul seakan masih hijau. Sebaliknya, hutan yang masih hijau direkayasa agar kelihatan gundul.

Dalam Munas APHI pada 1988 diputuskan untuk melakukkan koordinasi untuk pemotretabn udara dan pembuatan HPH seluruh Indonesia. Bob selaku Ketua Umum Dewan Pengurus APHI telah menugaskan kepada Badan Eksekutif APHI untuk memproses pencarian dan penunjukan perusahaan pemotretan serta merumuskan syarat-syarat perjanjian.

Membeli Adikarto

Selanjutanya, pada 27 April 1989 selaku Ketua UmUm Dewan Pengurus APHI, Bob Hasan mennadatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara APHI dengan PT Adikerto Pritindo. Menurut pengakuan Bob, penandatangan tersebut sifatnya hanya seremonial. "Tidak ada maksud-maksud lain karena memang harus ditandatangani oleh ketua umum dan wakil ketua umum APHI," kata bob.

Mengenai pengambillihan saham Adikerto setelah penandatanganan kontrak, Bob mengaku bahwa pada 1 Mei 1989 dirinya ditawari oleh Dirut Adikerto untuk membeli saham Adikarto sebanyak 51%. Pasalnya, Adikerto mengalami kesulitan dana untuk memulai pekerjaan pemotretan udara tersebut.

Bob Hasan memutuskan untuk membeli saham Adikerto sepanjang memang prospektif dan tidak menyalahi aturan hukum yang ada. "Jadi tidak benar kalau ada komitmen bahwa saya akan memberi proyek kepada Adikerto apabila saham Adikerto dijual kepada saya setelah kontrak ditandatangani," cetus Bob.

Bob Hasan selaku pemilik saham Adikerto atau Mappindo, menurut pengakuannya, tidak pernah mencamputi aktivitas perseroan yang menjadi wewenang direksi dan komisaris. Demikian pula di APHI sebagai ketua umum, Bob mengaku tidak pernah mencampuri tugas dan pekerjaan badan eksekutif. Alasannya, yang melaksanakan kegiatan APHi sehari-hari adalah ketua eksekutif dan stafnya.

Mengenai proyek pemetaan hutan lindung itu pun, menurut Bob, menjadi sepenuhnya urusan direksi Mappindo dan Departemen Kehutanan dan tidak pernah melibatkan dirinya sebagai pemegang saham Mappindo. Pasalnya, kata Bob, dalam suatu perseroan pemegang saham di luar perseroan dan hanya punya hak dalam  RUPS dan menerima deviden kalau ada.

Tags: