Jakarta, Hukumonline. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Utusan Daerah (DUD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan pembagian wewenang yang jelas, MPR menganut sistem bikameral ?