Sistem Bikameral, Hak Legislatifnya Hanya di DPR?
Berita

Sistem Bikameral, Hak Legislatifnya Hanya di DPR?

Jakarta, Hukumonline. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Utusan Daerah (DUD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan pembagian wewenang yang jelas, MPR menganut sistem bikameral ?

Oleh:
Ari/Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Sistem Bikameral, Hak Legislatifnya Hanya di DPR?
Hukumonline
Heri Akhmadi, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tidak sependapat jika Indonesia menganut sistem bikameral. Ia tidak melihat, seolah-olah dengan adanya utusan daerah yang terpisah dan DPR, MPR memakai dua kamar. Sebenarnya tidak demikian, yang kita pakai adalah tetap unikameral, kata Heri.

Menurut Heri, adanya DUD hanya untuk membahas atau ikut terlibat dalam pembahasan UU tertentu. Kita memang akan mempunyai DPR dan DUD, tetapi hak legislatif hanya ada di DPR. Tidak bisa dikatakan kita menggunakan sistem bikameral, ujar Heri.

Heri Akhmadi mengatakan bahwa hak legislatif bukan pada DUD. DUD akan terlibat dalam pembahasan mengenai anggaran yang terkait dengan daerah, masalah otonomi, masalah pengangkatan panglima angkatan bersenjata, yang semuanya menyangkut seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk hal-hal formal, seperti pembuatan UU, menjadi hak DPR

Pemikiran Heri agaknya tidak sejalan dengan sistem bikameral. Jika hanya DPR yang mempunyai hak legislatif, DUD kurang diakomodasikan dalam pengambilan keputusan. Ketika daerah sudah berotonomi, jelas dominasi ini akan membuat ketimpangan.

Sistem bikameral

Menurut Binziad Khadafi, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), hal ini jelas menyimpang dari kebutuhan awal adanya sistem bikameral. Adanya kebutuhan untuk membentuk sistem dua kamar adalah agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas antara lembaga-lembaga negara. Selain itu, agar ada mekanisme check and balance antara DPR dan DUD serta antara kedua kamar tersebut dan lembaga-lembaga yang lain.

Alasan lain adalah selama ini kepentingan daerah kurang diakomodasikan dalam proses pengambilan kebijakan secara nasional. Presentasi masyarakat daerah dalam lembaga perwakilan selama ini sangat digampangkan dengan hanya membentuk satu fraksi utusan daerah di MPR. Sementara MPR tidak memiliki kewenangan yang kontinyu, termasuk salah satunya membuat UU.

Binziad berpendapat, distribusi kewenangan dan mekanisme check and balance sebaiknya diwujudkan tidak hanya antar cabang-cabang kekuasaan negara, tetapi juga di internal lembaga perwakilan sendiri. Dalam konsep ini, baik DPR maupun DUD, memiliki kewenangan yang seimbang dan dapat saling mengawasi efektifitas kinerja masing-masing.

PSHKI telah membuat kajian mengenai bikameral. Dalam konsep bikameral, menurut PSHKI, DPR dan DUD mempunyai kewenangan untuk membuat UU dan melaksanakan pengawasan pemerintah. Selain itu DPR dan DUD dapat mengadakan joint session sebagai forum yang dapat merumuskan hal-hal mendasar mengenai sistem kenegaraan.

Dengan konsep ini, jelas konsep yang dinyatakan oleh Heri Akhmadi berlawanan dengan alasan mendasar disuulkannya bikameral.

Bivitri Susanti, peneliti di PSHKI, berpendapat bahwa jika memang DUD tersebut dilibatkan dalam pembuatan UU tertentu yang menyangkut daerah, apakah itu tidak berarti bahwa secara tidak langsung DUD memang telah mempunyai hak legislatif. Pernyataan bahwa DPR saja yang mempunyai hak legislatif adalah tidak tepat, cetusnya.

Menurut Bivitri, selama ini kelemahan MPR sebagai lembaga tertinggi tidak menciptakan check balance karena selama ini semua masalah diselesaikan oleh MPR. Selain itu MPR berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tertentu di bawah UUD, yaitu melalui Tap MPR. Anggota MPR yang bukan anggota DPR selama ini tidak begitu berfungsi.
Tags: