BI Bantah Dana Parkir di BI sebesar Rp425 Triliun
Berita

BI Bantah Dana Parkir di BI sebesar Rp425 Triliun

Jakarta, hukumonline. Deputi Gubernur Bank indonesia (BI) Achjar Iljas membantah adanya dana parkir di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp425 triliun seperti yang dikemukakan oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli pada Kamis (25/1) di Jakarta.

Oleh:
Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
BI Bantah Dana Parkir di BI sebesar Rp425 Triliun
Hukumonline

Menurut Achjar, dana yang ada di BI saat ini harus diteliti lebih dahulu. "Sebenarnya dana apa yang berjumlah Rp425 triliun itu. Kalau menurut Menko Perekonomian dana tersebut adalah dana bank-bank yang ditanamkan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), saya rasa tidak sebesar itu jumlahnya," kata Achjar.

Achjar menjelaskan bahwa dana perbankan, yaitu dana masyarakat yang ada di bank-bank, berjumlah sekitar RP600 sampai Rp700 triliun itu jelas dan memang sekitar itu jumlahnya. Akan tetapi dari sisi lain, aktiva bank sekarang kreditnya masih di bawah Rp300 triliun. "Kredit itu ada yang berbentuk obligasi dan ada yang SBI. Itu harus dilihat secara menyeluruh," jelas Achjar.

Seperti diberitakan oleh Kompas, Rizal mengklaim adanya  dana parkir di perbankan nasional yang mencapai Rp425 triliun. Menurut Rizal, hal ini disebabkan banyaknya bank yang lebih suka membeli SBI yang suku bunganya lebih tinggi daripada suku bunga simpanan deposito.

Achjar berpendapat, banyak bank-bank yang menanamkan dana dalam bentuk SBI ketimbang mengucurkan kredit. Pasalnya, saat in perbankan sendiri masih dalam proses restrukturisasi dan sebagian lainnya mengalami rekapitalisasi. Dengan demikian, bank memang belum mampu mempunyai kemampuan penuh untuk mengucurkan kredit baru ke masyarakat.

Selain itu, Achjar menilai kondisi sektor riil juga belum pulih. "Situasi usaha belum sepenuhnya kondusif bagi bank untuk memberikan kredit, sehingga masalah tersebut memang harus diselesaikan bersama," ujar Achjar.

Ketika ditanya apakah ada instrumen yang dapat memaksa bank-bank untuk segera menyalurkan kredit, Achjar megatakan bahwa BI tidak dapat memaksa bank-bank tersebut untuk menyalurkan kredit. Bagi Achjar, saat ini yang penting suasana dunia usaha dan investasi dapat dipulihkan kembali seiring dengan perbaikan di sektor perbankan, sehingga fungsi intermediasi perbankan dapat kembali berjalan.

Lembaga pengawas BI

Achjar mengungkapkan, usulan IMF tentang pembentukan suatu lembaga independen selain DPR tidak pernah disampaikan ke BI, sehingga, BI belum bisa menanggapi usulan tersebut. BI sendiri juga tidak mengetahui bagaimana bentuk, sifat, dan mekanismenya seperti apa. "Semuanya perlu dipelajari terlebih dahulu," tegas Achjar.

Achjar berharap, DPR juga mau mengkonsulatasikan usulan IMF tersebut bersama BI. Di lain pihak, mungkin banyak orang yang memandang pembentukan lembaga independen selain DPR untuk memonitor BI dapat mempertegas akuntabilitas BI. "Hal tersebut mungkin saja bisa, tetapi mengenai akuntabilitas saat ini masih dapat diperbaiki melalui amandemen UUBI yang saat ini masih berjalan," kata Achjar.

Tags: