Sudah Puluhan Tahun Membangun Jaringan Informasi Hukum
Berita

Sudah Puluhan Tahun Membangun Jaringan Informasi Hukum

Sulastri Helmi kini memikul tanggung jawab baru. Senin, 27 Agustus lalu, ia resmi dilantik menjadi Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia salah satu dari 18 pejabat eselon II yang dilantik Menhukham Andi Matalatta.

Oleh:
Mys/IHW/Sut
Bacaan 2 Menit
Sudah Puluhan Tahun Membangun Jaringan Informasi Hukum
Hukumonline

 

Kendala dana

Dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu, Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro mengatakan kesulitan menyediakan bahan dan dokumentasi hukum antara lain dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia. Petugas pengadilan, misalnya, tak semua memahami teknologi apalagi kalau sampai ke proses digitalisasi bahan hukum.

 

Kendala serupa diakui Ninik Hariwanti sebagai penyebab keterlambatan perkembangan SJDIH. Satu masalah lain adalah dana. Ninik tak menjelaskan berapa alokasi dana setiap tahun untuk pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Apalagi, untuk setiap instansi anggota jaringan anggarannya sangat tergantung pada instansi tersebut. Khusus untuk masalah SDM, sebenarnya kami punya program pelatihan dan penyuluhan, kata Ninik.

 

Jumlah orang yang dilatih sudah cukup banyak. Sayang, para petugas yang sudah terlatih itu acapkali dimutasi atau pindah kerja. Sehingga, kalau ada petugas baru yang belum paham, harus mulai dari nol lagi. Hal ini makin diperparah streotipe bahwa kerja di pusat dokumentasi adalah kursi kering.

 

Meskipun ada kendala semacam itu, tidak semua anggota jaringan mandek. Pengelolaan bahan hukum di Departemen Keuangan misalnya bisa dibilang maju. Peraturan perundang-undangan yang belum lama dikeluarkan langsung dimasukkan ke dalam situs www.depkeu.go.id. Menurut Samsuar Said, Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, pengelolaan yang relatif baik setelah ada badan khusus yang menangani yakni Badan Informasi dan Teknologi Keuangan. Walaupun tampilannya sederhana, tetapi setiap hari kami update, kata Samsuar kepada hukumonline.

 

Segudang pekerjaan kini berada di pundak Sulastri. Sebab, berdasarkan Keputusan Presiden No. 91 Tahun 1999, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH) merupakan sistema pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Bahan dokumentasi hukum lain di sini termasuk putusan-putusan pengadilan. Dalam konteks ini pula, awal September lalu Mahkamah Agung melansir Surat Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Akses Informasi Hukum di Pengadilan.

 

Upaya membangun SJDIH sudah lama dirintis. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Raker BPHN tahun 1976 sudah membicarakan perlunya akses terhadap informasi hukum. Bahkan sebelumnya, 1972, BPHN dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mulai membangun Pusat Dokumentasi Hukum (PDH). Tema jaringan informasi hukum nyaris setiap tahun dibahas dalam Seminar Hukum yang dilaksanakan BPHN, namun terus mengalami dinamika, bahkan adakalanya stagnan. Pada Seminar Hukum Nasional ke-V di Bali dua tahun silam, masalah ini kembali mendapat sorotan.

 

Setidaknya ada empat fungsi SJDIH menurut Keppres No. 91/1999. Pertama, salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum. Kedua, untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum. Ketiga, untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Keempat, untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.

 

Menurut Ninik Hariwanti, Kepala Bidang Pengolahan Data Elektronik SJDIH, jaringan itu dibentuk untuk membangun sinergi antar instansi pemerintah mengeluarkan produk hukum dalam rangka sosialisasi ke masyarakat. Sejauh ini, fokusnya memang baru pada peraturan perundang-undangan. Tetapi bahan hukum lain pun tersedia baik di Pusat Jaringan maupun Anggota Jaringan. Pusat Jaringan adalah BPHN. Kalau Anggota Jaringan sangat banyak. Pemda saja sudah tiga ratusan, ujar Ninik.

 

Berdasarkan Keppres 91 tersebut, anggota jaringan memang meliputi biro-biro hukum di instansi pemerintah, pusat dokumentasi perguruan tinggi, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, serta lembaga lain. Diakui Ninik, belum semua bahan hukum terdokumentasi secara digital. Sejauh ini peran BPHN sebagai Pusat Jaringan baru sebatas menjadi portal atau pintu di situs SJDIH, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: