Advokat-Klien Damai, Permohonan Pailit Jakarta Monorail Dicabut
Utama

Advokat-Klien Damai, Permohonan Pailit Jakarta Monorail Dicabut

Kedua pihak mengaku perdamaian saling menguntungkan, biaya jasa hukum akan dibayarkan, walau tak penuh. Gugatan Jakarta Monorail terhadap para advokatnya juga akan dicabut.

Oleh:
Kml/Sut
Bacaan 2 Menit
Advokat-Klien Damai, Permohonan Pailit Jakarta Monorail Dicabut
Hukumonline

 

Sengketa di pengadilan sebetulnya sudah bermula saat JM menggugat kedua advokat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) pada 27 Juni 2007. Gugatan itu didasarkan atas perbuatan melawan hukum (PMH) karena kantor itu dinilai tidak memberikan pendapat hukum yang tepat, sehingga menimbulkan kerugian bagi JM.   

 

Pendapat hukum yang dimaksud JM tersebut, terkait amandemen Joint Venture Agreement antara PT Indonesia Transit Central (ITC) sebgai pemilik lebih dari 90% saham JM dan Green Leaf Resources SDN, BHD (GLR) pada 14 Januari 2006. GRL merupakan broker asal Malaysia yang digandeng ITC untuk menggaet investor Dubai Islamic Centre (DIC), Uni Emirat Arab, untuk membiayai proyek JM.

 

Menurut JM, terdapat kejanggalan dalam draf amandemen JVA. Dengan adanya amandemenyang ditandatangani secara kilat ini akan terjadi perubahan kepemilikan saham dari ITC dalam JM. Buntutnya, JM merugi biarpun mereka berhasil menjalin kerjasama dengan DIC.

 

Sedangkan menurut Adi, saat itu Direksi sudah setuju dengan amandemen. Alasannya, PT JM sudah harus melapor pada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengenai kelanjutan dari pembiayaan monorel. Kata Adi, Pemda DKI Jakarta pernah berujar bahwa jika sampai tanggal itu JM tidak menunjukan bukti adanya finacial agrement, maka Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk konsensi JM bakal dicabut. Kalau nggak ada tanggapan dari kita, maka kontrak konsesi JM untuk proyek monorel akan diputuskan, ujarnya membela diri.

 

Dengan tercapainya perdamaian tampaknya para pihak sudah siap untuk meredam kericuhan antara keduanya. Saling memaafkan biasanya memang lebih baik....

Mungkin berkah bulan puasa, sengketa antara Kantor Pengacara Adi Prasetyo dan PT Jakarta Monorail (JM) berakhir damai. Hari ini (08/10), permohonan pailit kepada JM di Pengadilan Niaga Jakarta dicabut. Pencabutan permohonan ini merupakan langkah lanjutan dari perdamaian yang tercapai Sabtu (06/10) lalu.

 

Selain pencabutan permohonan pailit oleh pihak Adi, dengan ditandatanganinya perjanjian damai, JM juga rencananya mencabut gugatan terhadap Adi dan Gusnellia, partner kantor tersebut. Salah satu petitum gugatan JM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta pembatalan perjanjian advokat-klien.

 

Kedua belah pihak menyambut gembira perdamaian ini. Kalau berantem semua rugi, kalau pun  diteruskan maka PT JM bisa pailit, sedangkan kita rugi tenaga dan waktu ujar Adi. Sementara Direktur JM Sukmawati Syukur berpendapat senada. Ini win-win untuk kedua belah pihak. Andaikan kita menang pun rugi waktu ujarnya. 

 

Kedua belah pihak menolak menyebutkan jumlah yang akan dibayar JM dengan adanya perdamaian ini. Angkanya memang di-discount, tapi itu layak dan kita sepakati ujar Adi. Menurutnya sebagian legal fee (biaya jasa hukum, red) akan dibayar dimuka, sebagian bulan depan, dan sebagian lagi saat JM melakukan financial closing dengan para calon investornya.

 

Permohonan pailit diajukan dengan adanya tagihan berupa biaya jasa hukum yang belum dilunasi JM. Dalam permohonan tertanggal 10 September 2007, biaya itu diklaim berjumlah US$ 740.000 dan Rp1.196.935.100.

Tags: