Pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqie mengemukakan bahwa ketiadaan lembaga khusus yang menangani fungsi regulasi bidang penyiaran telah menghambat usaha untuk mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan terkait dengan dunia penyiaran ini.
Padahal, menurut Jimmly, dunia penyiaran memiliki arti penting dalam menentukan cara berpikir dan persepsi masyarakat tentang masalah kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Jimly melihat, perlunya pemikiran mengenai pembaruan hukum dan melengkapi berbagai perangkat peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran ini. Selain itu, penting mengkoordinasikan usaha-usaha regulasi secara kelembagaan yang khusus menanganinya.
Sebagai salah satu bidang yang erat dengan pertelekomunikasian, Jimly berpendapat jika fungsi-fungsi komunikasi, fungsi media, dan informatika diintegrasikan ke dalam pengertian mengenai information techology (IT), maka Undang-Undang Penyiaran No 24 tahun 1997 dan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 dapat dikatakan tidak memadai.
Untuk itu, menurut Jimly, selain kedua undang-undang tersebut, masih dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang bersifat teknis operasional di bidang teknologi informasi secara keseluruhan.
Badan mandiri
Hubungan ini lebih jelas lagi dalam lembaga mandiri yang disebut dalam penjelasan UU No 36 Tahun 1999. Namun, Jimly mengingatkan lembaga mandiri ini tidak bersifat operasional, tetapi hanya advisory saja.
Lembaga ini menyampaikan atau menyalurkan pemikiran dan pandangan yang berkembang di masyarakat kepada pihak regulator atau pemerintah. Kewenangan untuk menentukan kebijakan, mengatur, mengendalikan, serta mengawasi tetap berada di tangan pemerintah yang fungsinya dijalankan oleh menteri terkait.