Dunia Penyiaran Butuh Badan Regulasi Mandiri
Berita

Dunia Penyiaran Butuh Badan Regulasi Mandiri

Jakarta, hukumonline. Tuntutan kalangan media penyiaran untuk membentuk suatu Komite Penyiaran Indonesia (KPI) yang independen semakin mengemuka. Khususnya, dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Dunia Penyiaran Butuh Badan Regulasi Mandiri
Hukumonline

Pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqie mengemukakan bahwa ketiadaan lembaga khusus yang menangani fungsi regulasi bidang  penyiaran telah menghambat usaha untuk mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan terkait dengan dunia penyiaran ini.

Padahal, menurut Jimmly, dunia penyiaran memiliki arti penting dalam menentukan cara berpikir dan persepsi masyarakat tentang masalah kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

Jimly melihat, perlunya pemikiran mengenai pembaruan hukum dan melengkapi berbagai perangkat peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran ini. Selain itu, penting mengkoordinasikan usaha-usaha regulasi secara kelembagaan yang khusus menanganinya.

Sebagai salah satu bidang yang erat dengan pertelekomunikasian,  Jimly berpendapat jika fungsi-fungsi komunikasi, fungsi media, dan informatika diintegrasikan  ke dalam pengertian mengenai information techology (IT), maka Undang-Undang Penyiaran No 24  tahun 1997 dan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999  dapat dikatakan tidak memadai.

Untuk itu, menurut Jimly,  selain kedua undang-undang tersebut, masih dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang bersifat teknis operasional di bidang teknologi informasi secara keseluruhan.

Badan mandiri

Hubungan ini lebih jelas lagi dalam lembaga mandiri yang disebut dalam penjelasan UU No 36 Tahun 1999. Namun, Jimly mengingatkan lembaga mandiri ini tidak bersifat operasional, tetapi hanya advisory saja.

Lembaga ini menyampaikan atau menyalurkan pemikiran dan pandangan yang berkembang di masyarakat kepada pihak regulator atau pemerintah. Kewenangan untuk menentukan kebijakan, mengatur, mengendalikan, serta mengawasi tetap berada di tangan pemerintah yang fungsinya dijalankan oleh menteri terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags: