Pemerintah harus Konsisten Menjalankan Konstitusi
Aliran Sesat

Pemerintah harus Konsisten Menjalankan Konstitusi

Ada yang berpegang pada UUD 1945. Ada yang lebih suka KUHP.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Pemerintah harus Konsisten Menjalankan Konstitusi
Hukumonline

 

Pasal 156 a KUHP:

Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

 

Pasal 156a KUHP tersebut tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 1 UU ini   berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.

 

Asfinawati menyatakan, sejak pasal tersebut dimasukkan ke dalam KUHP pada tahun 1965, sudah banyak pihak yang divonis bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Pemerintah sudah terlalu jauh mengurusi agama yang merupakan keyakinan individual, ujarnya.

 

Karena itu, Asfinawati berhadap pemerintah segera merevisi pasal-pasal penodaan agama di KUHP. Menurutnya, pasal-pasal tersebut justru menghambat aktivitas warga negara yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan dalam menjalankan ritualnya.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Adian Husaini menyatakan, pemerintah harus memanfaatkan KUHP untuk menjerat penganut ajaran sesat. Suatu ajaran dinyatakan sesat jika menyimpang dari ajaran pokok Islam atau biasa dikenal dengan rukun Islam. Misalnya syahadatnya nggak benar, atau tidak mempercayai al-Quran, tandasnya.

 

Di negara-negara muslim, kata Adian, ajaran sesat tak mendapat tempat untuk eksis. Hal itu sudah berlangsung lama. Dulu, khalifah Abu Bakar pernah memerangi nabi palsu atau orang-orang yang murtad, bebernya. 

 

Di negara jiran Malaysia, kelompok yang mendapat stempel sesat bisa dengan mudah diberantas. Di sana ada lembaga namanya Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Kalau di sini mirip Depag, tapi punya wewenang menangkap penganut ajaran sesat, beber Adian.

 

Indonesia tak perlu punya lembaga seperti itu sebab konstitusi Indonesia berbeda dengan konstitusi Malaysia. Menurut Adian, KUHP sudah cukup memadai untuk memberantas ajaran sesat.

 

Dalam kasus Al-Qiyadah Al-Islamiyah, pemerintah dituntut menjalankan UUD 1945 secara konsisten. Pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan pasal 28 E UUD 1945 yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal tersebut juga menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

Tuntutan itu disampaikan LBH Jakarta dalam siaran persnya, Selasa (30/10). LBH Jakarta juga menuntut pemerintah menjalankan Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Keyakinan (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief).

 

Deklarasi yang dibuat Dewan Umum PBB dalam resolusi 36/55 of 25 November 1981 itu menjamin kebebasan pemeluk agama atau kepercayaan. Deklarasi tersebut menegaskan, pemerintah tidak punya wewenang melarang dan mengkriminalisasikan penganut agama atau kepercayaan tertentu. Selaku anggota PBB, pemerintah Indonesia harus mematuhi deklarasi tersebut. Saat ini polisi sedang 'mengamankan' beberapa anggota jamaah  Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Polisi menempuh upaya itu setelah MUI mengeluarkan fatwa bahwa Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah ajaran sesat, disusul kemudian keputusan Pakem.

 

Direktur LBH Jakarta Asfinawati memperkirakan nasib Jamaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah tak beda jauh dengan nasib pengikut Ahmadiyah, Lia Eden, atau Gusman Roy. Setelah diamankan, yang berarti ditangkap dan ditahan, pemimpin mereka bakal diadili di meja hijau, ujarnya.

 

Penodaan agama adalah tuduhan yang selalu dialamatkan kepada penganut ajaran yang dianggap sesat. Pasal 156a KUHP menjadi dasar hukumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: