Pertamina Tetap Ingin Kuasai Mayoritas Hasil Migas di Riau
Berita

Pertamina Tetap Ingin Kuasai Mayoritas Hasil Migas di Riau

Jakarta, hukumonline. Walaupun ada permintaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Riau terhadap sebagian besar hasil minyak dan gas di daerahnya, Pertamina tetap ingin menjadi menjadi pemegang mayoritas terhadap hasil migas di Riau. Pemda Riau hanya akan diberikan kompensasi-kompensasi bidang tertentu.

Oleh:
Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Pertamina Tetap Ingin Kuasai Mayoritas Hasil Migas di Riau
Hukumonline

Pernyataan tersebut adalah hasil kesepakatan sementara antara Pemda Riau, Pertamina, dan PT Caltex dalam menghadapi persoalan pembagian hasil migas di Riau. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VIII pada Senin (21/1) di Jakarta.

Kepada komisi VIII yang dipimpin oleh ketuanya Irwan Prayitno, Purnomo menjelaskan bahwa polemik yang terjadi adalah tentang Coastal Plans Pekanbaru. Sehubungan dengan program otonomi daerah, Pemda Riau menyatakan keinginannya untuk mendapatkan sebagian besar hasil pengelolaan migas di Riau.

Menurut Purnomo, dalam pengelolaan migas di Riau selama ini, disepakati bahwa 85% hasilnya diberikan kepada pemerintah dan 15%-nya menjadi bagian dari kontraktor dan badan pelaksana. Kontraktor dan badan pelaksana tersebut dipegang oleh Pertamina dan Caltex dengan komposisi 55% untuk Pertamina dan 45% untuk Caltex.

Namun, ujar Purnomo, dengan akan dilaksanakannya otonomi daerah, Pemda Riau mengusulkan agar sebagian besar hasil yang diberikan kepada kontraktor dan badan pelaksana tersebut diberikan pada Pemda Riau. Permintaan Pemda Riau tidak tanggung-tanggung, yaitu 70% dari 15% jatah Pertamina dan PT Caltex.

Pertamina ingin tetap jadi mayoritas

Keinginan Pemda Riau nampaknya masih akan tertunda dan tetap jadi polemik. Pasalnya, pemerintah ingin Pertamina tetap memiliki  bagian mayoritas dari 15% tersebut. Dengan adanya permintaan Pemda Riau sebesar 70% tersebut,  kesepakatan antara Pertamina dengan Caltex tentang pembagian 55%-45% tersebut akan ditinjau kembali.

Namun, menurut Purnomo, persoalan itu bukannya tidak dibahas, melainkan hanya belum ada keputusan tentang hal itu. Pasalnya, dalam raker yang terakhir antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Pertamina, PT Caltex, dan Pemda Riau, hal tersebut harus dikonsultasikan dulu dengan DPR sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Masalah KKN di Pertamina

Menyinggung masalah KKN yang terjadi di tubuh Pertamina, Purnomo menjelaskan bahwa pihak Pertamina dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral telah memberikan data dan laporan kepada Kejaksaan Agung.

Mengenai kabar adanya 8 kasus KKN baru dalam tubuh Pertamina, Purnomo menjelaskan bahwa kedelapan kasus KKN yang dimaksud bukan merupakan kasus baru, melainkan bagian dari 159 Kasus KKN yang telah diserahkan datanya kepada pihak Kejaksaan Agung.

Menurut Purnomo, kedelapan kasus tersebut merupakan prioritas penyelesaian yang akan diselesaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Purnomo tidak menjelaskan apa saja kedelapan kasus yang dimaksud.

Dari informasi yang didapat hukumonline, salah satu kasus yang sedang disidik oleh Kejagung kemungkinan adalah kasus Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ultrasindo.

Tags: