Biarkan Formalin Beredar dalam Makanan, BPOM Digugat
Utama

Biarkan Formalin Beredar dalam Makanan, BPOM Digugat

Sejumlah makanan seperti permen dan manisan yang diimpor dari China dinyatakan berformalin oleh BPOM setelah bertahun-tahun beredar di Indonesia.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Biarkan Formalin Beredar dalam Makanan, BPOM Digugat
Hukumonline

 

Karena dampaknya yang luar biasa terhadap manusia, maka Menteri Kesehatan melarang keberadaan formalin sebagai bahan tambahan makanan. Larangan menteri itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 1168/Menkes/Per/X/1999 Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.

 

Meski demikian, ternyata BPOM masih menemukan kandungan formalin itu di dalam makanan impor asal negeri 'Tirai Bambu' itu. Di sinilah penggugat menilai letak kesalahan para tergugat. BPOM misalnya yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk impor yang ternyata mengandung formalin.

 

Padahal, lanjut Leo, BPOM adalah pihak yang berkompeten dan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko peredaran produk terapetik, obat tradisional, produk komplemen dan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu BPOM juga punya kewenangan untuk melakukan semacam 'investigasi' untuk mengecek sampel produk yang beredar di masyarakat. Tapi kenapa ini baru ketahuan setelah bertahun-tahun? keluh Leo.

 

 

 

Daftar Makanan Impor Berformalin

Produk

Keterangan

White Rabbit Creamy Candy

Tidak memiliki izin edar

Permen Kiamboy

Tidak memiliki izin edar

Permen Classic Candy

Tidak memiliki izin edar

Permen Blackcurrant

Tidak memiliki izin edar

Permen White Rabbit

Bernomor Depkes  SP No 231/10.09/96

Manisan Plum

Tidak memiliki izin edar

                                   Sumber : Berkas gugatan, diolah

 

Sementara Ditjen Bea Cukai Depkeu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya karena meloloskan produk impor yang positif berformalin. Padahal, masih menurut Leo, mengacu pada Keputusan Bersama antara BPOM dan Ditjen Bea Cukai tertanggal 24 April 2006, Ditjen Bea Cukai harus melakukan pengawasan yang selektif atas barang impor termasuk di dalamnya produk komplemen atau suplemen makanan dan juga makanan.

 

Sedangkan Depkes selaku pemberi izin edar resmi dianggap melakukan PMH karena membiarkan beredarnya permen White Rabbit dengan nomor Depkes RI SP No 231/10.09/96. Depkes telah lalai atau dengan sengaja ikut memberikan izin edar terhadap salah satu jenis produk pangan berformalin, tegas Leo. Selain itu, Departemen Perdagangan juga digugat karena dinyatakan lalai dalam menjalankan fungsi dan tugas dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian mutu barang yang diperdagangkan di wilayah Indonesia.

 

Jumlah ganti rugi luar biasa jumlah dan kalkulasinya. Penggugat mendalilkan telah terjadi kerugian materil sebesar Rp2,754 trilyun dengan asumsi seluruh jumlah penduduk DKI Jakarta mengkonsumsi sebuah permen selama 365 hari dalam kurun waktu 10 tahun. Sementara untuk kerugian immateril, penggugat menuntut ganti rugi sebanyak Rp5 trilyun. Kerugian immateriil timbul akibat rasa takut, cemas akibat mengkonsumsi permen dan manisan yang mengandung formalin selama bertahun-tahun, jelas Leo.

 

Yang pertama?

Kepada hukumonline, Leo menjelaskan gugatan class action yang diajukannya ini mungkin adalah yang pertama kalinya di Indonesia. Ia lantas membandingkan lembaga swadaya masyarakat lain yang terkesan lebih memfokuskan diri kepada masalah pelayanan kesehatan. Sementara kami akan lebih fokus kepada masalah advokasi hukum terkait obat dan makanan di Indonesia, tuturnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, isu mengenai kandungan formalin di dalam makanan memang bukanlah hal yang baru. Sebut saja misalnya isu formalin yang terdapat di dalam ikan asin, daging ayam atau bahkan di dalam tahu sekalipun.

 

Sementara atas gugatan ini, Adam P.W.A Wibowo, kuasa hukum BPOM belum bersedia memberikan tanggapan atas pokok permasalahan. Kami baru memberikan tanggapan yang intinya mempersoalkan mengenai format gugatan class action yang diajukan penggugat, Adam berujar. Pernyataan Adam itu merujuk pada tidak jelasnya class member atau anggota kelas, kesamaan fakta dan kepentingan di antara anggota kelas dan kerugian yang disebutkan dalam gugatan.

 

Apapun dalil para pihak, yang jelas majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Raharjo lah yang akan menentukan diterima atau tidaknya format gugatan class action pada persidangan yang akan digelar pada Jumat (9/10) di PN Jakarta Pusat.

Leo Irfan Purba tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Betapa tidak, setelah berjam-jam menunggu gilirannya bersidang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya kembali menunda persidangan dengan alasan ketidaksiapan hakim.

 

Sedianya, Leo akan menghadiri persidangan untuk mendengarkan penetapan majelis hakim mengenai diterima atau tidaknya mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukannya sejak awal Agustus 2007 lalu. Menurut Leo, ini adalah kali kedua hakim menunda persidangan. Ya, mudah-mudahan saja hakim membutuhkan waktu yang panjang untuk memberikan putusan yang tepat, ujarnya berharap.

 

Merunut ke belakang. Leo yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Hukum Obat dan Makanan ini, bertindak sebagai kuasa hukum dari 5 orang yang mengaku sebagai wakil kelas (class representative) dari penduduk DKI Jakarta (class member), mengajukan gugatan class action kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ditjen Bea Cukai Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan dan Departemen Perdagangan Republik Indonesia.

 

Pangkal permasalahan gugatan ini tidak lain adalah pernyataan BPOM pada 24 Juli 2007 lalu yang menyatakan beberapa jenis panganan yang diimpor dari Cina seperti permen, manisan dan buah kering yang telah bertahun-tahun beredar di masyarakat ternyata mengandung formalin. Ini sangat parah. Bayangkan, selama bertahun-tahun masyarakat kita dicekoki oleh pangan impor yang ternyata mengandung formalin, Leo menegaskan.

 

Formalin, kata Leo adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid di dalam air. Formalin ini juga dikenal sebagai bahan pembasmi hama (desinfektan) dan pengawet mayat, imbuhnya. Efeknya terhadap manusia menurut Leo, adalah dapat mengakibatkan iritasi pada saluran pernapasan, luka bakar pada kulit dan reaksi alergi serta bahaya kanker pada manusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: