Bob Disangka Gelapkan Dana Reboisasi dan Apkindo
Berita

Bob Disangka Gelapkan Dana Reboisasi dan Apkindo

Jakarta, hukumonline. Belum lagi urusannya dalam kasus Mapindo Parama rampung, Mohammad "Bob" Hasan menghadapi berbagai sangkaan. Selain disangka gelapkan dana reboisasi, Bob juga disangka menggelapkan dana Apkindo

Oleh:
Tri/AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Bob Disangka Gelapkan Dana Reboisasi dan Apkindo
Hukumonline

Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Bob Hasan datang ke Kejaksaan Agung pada hari ini bukan untuk diperiksa, melainkan untuk mengkonfirmasikan beberapa isi dari pembukuan Apkindo.

Pembukuan itu sendiri menurut Hutajulu, sebenarnya sudah dipertanggungjawabkan Bob Hasan di Musyawarah Nasional Apkindo pada 1996. "Dalam Munas Apkindo tersebut pertanggungjawaban Bob Hasan  sebenarnya sudah diterima secara aklamasi," tegas Hutajulu

Hal-hal yang dikonfimasikan kepada Bob Hasan antara lain perihal penggunaan dana reboisasi. Hutajulu menyatakan bahwa semua pengeluaran sudah ada buktinya. Lebih lanjut Hutajulu menuturkan bahwa hal yang dikonfirmasikan tersebut sudah dilaporkan ke Munas, tapi penyidik Kejaksaan Agung masih meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana Reboisasi yang digunakan di Tim-Tim.

"Bob Hasan dipanggil untuk mengkonfirmasikan hal tersebut karena dia mantan Ketua Apkindo. Dan mengenai dana reboisasi di Tim-Tim  sekarang ini sulit dipertanggungjawabkan karena Tim-Tim sudah merdeka," tukas Hutajulu.

Berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum Mohamad Bob Hasan, Muljohardjo selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung justru mengakui adanya pemeriksaan terhadap Bob Hasan pada hari ini (30/1). Dan ini jelas berbeda dengan keterangan Hutajulu yang mengatakan bahwa kedatangan Bob Hasan hanya sekadar untuk memberikan konfirmasi saja.

Izin PBB

Menurut Muljoharjo, pemeriksaan terhadap Bob Hasan kali ini karena ada indikasi  di mana Bob Hasan telah memasukkan dana Apkindo atas nama dirinya di PT Bank Umum Nasional (BUN) sebesar AS$ 70 juta. Selain itu, juga ada simpanan dalam bentuk deposito sebesar AS$14,5 juta. Dana-dana Apkindo tersebut oleh BPPN tidak temasuk yang dijaminkan dan mengakibatkan kerugian Apkindo sebesar AS$84,5 juta.

Lebih lanjut Muljoharjo menambahkan bahwa Bob Hasan juga diperiksa berkaitan dengan penyimpangan dana reboisasi di NTT dan Tim Tim. Dan ternyata dana tersebut menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini telah digunakan ke perusahan Bob Hasan di PT Kiani Lestari sebesar Rp21 miliar dari Rp47 miliar dana reboisasi untuk NTT dan Timtim.

Tags: