PKPU Panca Overseas
Indikasi Penipuan Dikesampingkan, Perdamaian Disahkan
Berita

PKPU Panca Overseas
Indikasi Penipuan Dikesampingkan, Perdamaian Disahkan

Jakarta, hukumonline.Selesai sudah episode PKPU PT Panca Overseas Finance Tbk (POFI) di Pengadilan Niaga. Majelis hakim memutuskan untuk mensahkan rencana perdamaian yang diajukan oleh POFI kepada kreditur-krediturnya. Salah satu pertimbangannya, Pengadilan Niaga bukan forum untuk membuktikan adanya indikasi penipuan. Akal-akalan debitur lewat PKPU akan makin marak di Pengadilan Niaga?

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>PKPU Panca Overseas</b></font><BR>Indikasi Penipuan Dikesampingkan, Perdamaian Disahkan
Hukumonline

Swandy Halim, kuasa hukum POFI, dan Anton Budidjaja, Direktur Utama POFI, langsung bersalaman ketika majelis hakim mengetok palu menandakan rencana perdamaian POFI disahkan. Mereka berdua mungkin yang paling dag-dig-dug menanti putusan mengingat tuntutan sebagian kreditur agar majelis menolak pengesahan perdamaian semakin gencar.

Untunglah majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin Manan Sinaga tidak terpengaruh dengan permintaan kreditur, yang seluruhnya kreditur asing, untuk menolak mensahkan perdamaian. Argumentasi Syamsudin, syarat-syarat untuk mensahkan perdamaian telah terpenuhi. 

Pasal 265 Undang-Undang Kepailitan (UUK) menyatakan bahwa rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari � kreditur yang mewakili 2/3 bagian jumlah tagihan.

Total utang POFI kepada kreditur-krediturnya mencapai Rp2,2 triliun. Sementara kreditur sindikasi Harvest Hero Intl Ltd yang memberikan pinjaman senilai Rp1,6 triliun kepada POFI, baik dalam rapat-rapat kreditur maupun voting, telah jelas menunjukkan sikapnya dengan mendukung rencana perdamaian. Artinya, hampir 75% suara memang telah "dikantongi" oleh POFI.

Majelis hakim mengesampingkan permintaan dari sebagian kreditur, khususnya International Finance Coirporation (IFC), agar majelis menolak mengesahkan perdamaian. Pasalnya, diduga ada unsur penipuan atau penggunaan upaya-upaya tidak jujur lain untuk mencapai perdamaian.

Dugaan penipuan

Menurut majelis hakim, untuk menolak mengesahkan perdamaian karena ada dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 269 ayat 2c  harus terlebih dahulu lewat putusan hakim pidana. Dengan kata lain, Pengadilan Niaga tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan penipuan di dalam proses PKPU.

IFC mencurigai status dan keabsahan pinjaman sindikasi senilai Rp1,6 trilyun dari Harvest Hero ke POFI. Menurut IFC, keberadaan Harvest Hero tidak pernah diungkapkan dalam proses negosiasi dan restrukturisasi sebelumnya. Pasalnya, diduga memang tidak pernah ada, sampai akhirnya IFC mengajukan permohonan pailit terhadap POFI.

Tags: