Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap?
Utama

Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap?

Ahli pemerintah berpendapat Hakim MK mesti terikat dengan putusan terdahulu yang sudah terulang hingga tiga kali. Permoionan uji materi dianggap hanya mubazir sebab putusan sudah bisa ditebak.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap?
Hukumonline

 

Menanggapi keterangan Sunny ini, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengaku bangga putusan MK sudah diakui begawan tatanegara itu menjadi sebuah faste yurisprudensi. Sesungguhnya saya bangga betul Bapak Ismail Sunny mengatakan sudah faste jurisprudence, standard arrest, ujarnya.

 

Dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar (Edisi Kedua, Liberty Yogyakarta, hlm. 52), Sudikno Mertokusumo membagi yurisprudensi di Indonesia menjadi dua, yurisprudensi tetap dan landmark decision. Dihubungi lewat saluran telepon, Jum'at (23/11), Sudikno menyatakan tidak setuju jika MK dianggap mesti terikat putusan sebelumnya hanya lantaran telah memutus dengan penafsiran yang sama sebanyak tiga kali berturut-turut. Pada prinsipnya hakim itu bebas memutus, kalau mutus lain boleh saja asal ada pertimbangan yang menguatkan putusan yang lain itu. Tidak ada batasan harus berapa kali dipakai lalu harus dianggap sebagai yurisprudensi tetap

 

Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, putusan lama yang menjadi dasar pijakan hakim atau biasa disebut yurisprudensi di Indonesia itu sifatnya hanya persuasif.  Istilahnya Persuasive force of presedence. Sama sekali tidak mengikat, ujarnya. Daya persuasif itu timbul jika hakim menganggap penerapan hukum pada putusan sebelumnya memang adil dan layak, sehingga hakim mengekori. Tapi asas yang kita anut kan hakim tidak terikat. Tidak ada ketentuan setelah tiga kali diputus sama selanjutnya harus terikat, tambahnya.

 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh mengatakan, putusan yang merupakan penemuan hukum berdasarkan prinsip dan prosedur ketat disebut dengan landmark decision. Biasanya putusan seperti itu kontroversial atau menarik perhatian dunia hukum, ujarnya.  Karena paradoksal inilah putusan semacam itu kerap dijadikan yurisprudensi. Namun kontroversial itu bukan syarat utama, tambahnya. Syarat utamanya adalah prosedur yang ketat. Pertanyaannya adalah, sudahkah MK melakukan prosedur ketat?

 

Wajar demi konsistensi

Sudikno menganggap wajar-wajar saja jika MK sampai memutus tiga kali dengan kaidah yang sama. Sebab, hakim konstitusi hanya terdiri dari satu majelis berisi sembilan orang. Sejak berdiri hingga sekarang keanggotaannya masih sama. Menurut saya, karena anggota hakimnya masih sama, memang jadi aneh jika putusan saling bertentangan. Ini untuk menjaga konsistensi, paparnya. Jadi soal keterikatan, jika hakim MK menganggap secara kontekstual ia harus mengubah ketetapannya karena ia anggap lebih adil dan layak, menurut Sudikno sah-sah saja MK memutus lain. Tapi nanti akan dibilang tidak konsisten, cetusnya.

 

Johnson Pandjaitan, Kuasa Hukum Pemohon uji materi, mengatakan, meski MK mengabulkan permohonan maka lembaga itu juga tidak akan dianggap inkonsisten. Bahkan jika MK memutus demi untuk kemaslahatan rakyat, ketiga putusan sebelumnya itu justru bisa dilengkapi dan lebih disempurnakan Yang dipermasalahkan di sini bukan penafsiran Hak Menguasai Negara dalam Pasal 33 UUD 1945. Tapi kalau MK mau menafsirkan Pasal 33 dan menyempurnakan penafsirannya, malah bagus kan? ujarnya.

 

Menurut Johnson, persoalannya bukan pada Pasal 33 UUD 1945 semata. Karena Konstitusi kini sangat mengakui hak asasi, maka ia kini mengenal state obligation. Kewajiban negara terhadap warga negaranya ini tidak bisa, ujar dia, tidak bisa serahkan pada pemodal begitu saja sebab hal itu adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi, sehingga ujarnya, Itu perintah Konstitusi, jadi bukan hanya Pasal 33.

 

Pertanyaan saya adalah apakah pertimbangan yang lima ini sudahdikeluarkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi tidak bisa disempurnakan semakin sempurna sehingga dia tidak hanya lima tetapi mungkin enamatau tujuh dengan mengatur state obligation, pungkasnya.

 

Ada sentilan unik dari ahli pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada awal pekan lalu. Ismail Sunny, Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia mengatakan, mengajukan uji materiil UUPM adalah tindakan  mubazir. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memutus perkara serupa yang menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 tentang Hak Menguasai Negara. MK juga sudah memakai penafsiran itu selama tiga kali dalam tiga putusan mereka sehingga sudah menjadi yurisprudensi tetap (faste jurisprudence).

 

Adanya ini (permohonan,red) sudah menjadi pertanyaan bagi saya. Mengapa ada ini? Padahal sudah tiga kali Mahkamah Konstitusi itu, dia sudah tidak bisa putusan lain, dia sudah menciptakan dengan dua kali saja, sudah tercipta faste jurisprudensi, ujar Sunny saat memberi keterangan di ruang sidang utama MK, Senin, awal pekan lalu.

 

Putusan yang dimaksud Sunny adalah putusan permohonan judicial review UU No.20 /2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Nomor 002/PUU-I/2003, dan Putusan Uji materi UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004.

 

Dalam putusan itu, MK berketetapan, yang dimaksud dengan hak menguasai negara mencakup lima pengertian. Negara merumuskan kebijakan (beleid), termasuk melakukan pengaturan (regelen daad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), mengelakukan pengelolaan (beheer daad) dan melakukan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Tiga keputusan ini dianggap Sunny merupakan faste yurisprudensi. Dia mengatakan meski Indonesia pada dasarnya bersistem kontinental dan tidak terikat yurisprudensi, tapi kalau tiga kali MK membuat putusan sama, maka ujar Sunny, Telah terbentuk faste Yurisprudensi atau keputusan tetap. Ia  mengartikan faste yurisprudensi dari buku Een leiden to the Studie van Leelen recht tulisan Profesor Van Ovel Douren. Menurut Sunny, bakal jadi aneh bila MK sekarang yang sembilan anggotanya belum berganti itu membikin putusan yang berbeda dari faste yurisprudensi.

Tags: