Perlindungan HaKI di Angkasa Luar Ditinjau Dari Asas-Asas Umum Paten
Oleh: Hendra Setiawan Boen*)

Perlindungan HaKI di Angkasa Luar Ditinjau Dari Asas-Asas Umum Paten

Beberapa darsawarsa terakhir bisa disebut sebagai era keemasan manusia di bidang teknologi. Penelitian demi penelitian dilakukan oleh kaum ilmuan, menghasilkan ledakan ilmu pengetahuan yang mengagumkan, dan belum pernah dilihat sebelumnya.

Bacaan 2 Menit
Perlindungan HaKI di Angkasa Luar Ditinjau Dari Asas-Asas Umum Paten
Hukumonline

 

Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama akan membahas mengenai hukum dan ketentuan angkasa luar; bagian kedua akan langsung membahas perihal pertanyaan di atas menggunakan ketentuan dalam Undang–Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

 

Status Hukum Angkasa Luar

Seperti layaknya seorang ahli hukum yang berniat untuk memberikan definisi terhadap hukum, yang dapat dipastikan akan menghasilkan puluhan pendapat yang berbeda, maka hal yang sama juga akan terjadi apabila kita mencoba memberi definisi terhadap angkasa luar atau antariksa. Bagaimanakah definisi tepat dari antariksa? Ruang di luar atmosfir bumi tanpa dipengaruhi oleh gaya gravitasi bumi? Ruang yang berjarak 10 m atau 100 m atau bahkan 1000 dari bumi?

 

Sejak pengiriman Sputnik–1 oleh Uni Soviet, negara–negara di dunia, bersama dengan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mencoba mengatur perkara yang sama sekali baru ini. Beberapa kali mereka mencoba menggunakan konsep dalam hukum internasional publik tradisional yang dapat diaplikasikan terhadap wilayah baru ini. Pencipta cerita fiksi ilmiah, Gene Rodden Berry, menjabarkannya sebagai the final frontier atau perbatasan terakhir yang akan dijelajahi oleh manusia.

 

Hasil dari berbagai pertemuan negara – negara di dunia itu menghasilkan beberapa konvensi yang berhubungan dengan angkasa luar, dan antariksa, antara lain:

  1. Treaty on Principles governing the Activities of States in the Exploration and Use of an Outer Space, including the Moon and other Celestial Bodies tanggal 27 Januari 1967 (Traktat Angkasa Luar);
  2.  Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into and Outer Space tanggal 22 April 1968 (Perjanjian Penyelamatan);
  3. Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects tanggal 29 Maret 1972 (Konvensi Pertanggung Jawaban);
  4. Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space tanggal 14 Januari 1975 (Konvensi Pendaftaran);
  5. Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies tanggal 18 Desember 1979 (Traktat Bulan).

 

Dari semua traktat tersebut di atas, yang paling penting dan wajib dipelajari adalah Traktat Angkasa Luar, traktat ini memuat beberapa asas–asas umum yang berhubungan dengan kegiatan di angkasa luar, misalnya:

    • Hak untuk menggunakan angkasa luar namun tidak boleh sewenang–wenang. Pasal 1 Traktat ini sudah dengan jelas dan gamblang menyebutkan bahwa semua negara bebas untuk melakukan eksplorasi terhadap luar angkasa. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 2 yang menyatakan angkasa luar tidak dapat diklaim oleh satu negarapun, baik melalui okupasi maupun karena ditempati pertama kali. Hal ini disebabkan sifat angkasa luar yaitu Res Communis.
    • Aplikasi dari Hukum Internasional. Pasal 3 menyatakan bahwa kegiatan negara – negara yang dilakukan di angkasa luar tunduk pada ketentuan hukum internasional.
    • Kewajiban seluruh negara untuk menggunakan angkasa luar semata – mata hanya untuk tujuan damai. Pasal 4 mengatur bahwa sangat dilarang untuk mengorbitkan senjata nuklir atau senjata pemusnah masal lainnya di angkasa luar, dan penggunaan benda-benda antariksa hanya untuk kegiatan yang bersifat damai.
    • Tanggung jawab negara untuk mengawasi kegiatan angkasa luar yang dilakukan oleh pihak swasta.
    • Tanggung jawab atas kerusakan. Negara yang meluncurkan roket ke antariksa, bertanggung jawab terhadap kerusakan yang menimpa permukaan bumi.
    • Pendaftaran objek angkasa luar. Setiap negara bertanggung jawab atas objek yang terdaftar atas namanya, yang diluncurkan ke luar angkasa.
    • Hak pengendalian dan retensi dari yurisdiksi negara.

 

Pembahasan

Sekedar mengingatkan saja, bahwa ada beberapa konsep hukum mengenai ciptaan yang dapat dipatenkan, yaitu: 1) Invensi tersebut baru; 2) mengandung langkah inventif; dan 3) dapat diaplikasikan dalam industri.

 

Ada beberapa paten yang tidak mendapat perlindungan, antara lain: bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, dan kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan semua mahluk hidup kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman dan hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

 

Pemerintah juga memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan suatu paten apabila ternyata paten tersebut penting artinya untuk pertahanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

 

Di semua sistem hukum nasional, tujuan pemberian paten kepada penemuan baru adalah agar memberikan hak ekslusif kepada penerima paten untuk melakukan eksploitasi terhadap penemuan tersebut, hal ini akan mendorong para calon penemu untuk melakukan penelitian, walaupun motivasi yang melatar belakanginya mungkin bersifat pribadi, tapi tidak pelak lagi, publik akan diuntungkan dengan semakin banyaknya penemuan teknologi. Menurut penulis,  penemuan yang berhubungan dengan kegiatan angkasa luar antara lain:

1.      Teknologi yang ditemukan di bumi untuk diaplikasikan di angkasa luar; dan

2.      Teknologi yang ditemukan dalam luar angkasa.

 

Untuk poin 1, jelas tidak ada masalah, karena teknologi tersebut akan dilindungi oleh hukum paten nasional tempat ditemukannya teknologi tersebut. Untuk poin 2, menurut penulis timbul pertanyaan lain yaitu (i) Apakah penemuan demikian bisa dilindungi di bumi; (ii) Bagaimanakah hukum paten mengatur penemuan yang didapat dari benda–benda yang mengorbit secara alami di angkasa luar, misalnya bulan, planet, astroid.

 

Penulis sama sekali tidak mengetahui apakah hingga saat ini telah terdapat teknologi baru yang dihasilkan di stasiun – stasiun luar angkasa, namun jelas kemungkinan hal itu terjadi sangat besar, pertanyaan besarnya adalah jurisdiksi negara manakah terhadap stasiun luar angkasa?

 

Jurisdiksi adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kewenangan yang dimiliki negara terhadap orang lain, atau benda milik orang lain. Sehubungan dengan jurisdiksi dalam masalah kekuasaan, maka kita dapat melihat pada kekuasaan judisial, kekuasaan legislatif, dan kompentensi administratif dari negara terhadap warga negaranya. Sedangkan berdasarkan prinsip teritorialitas, maka pendaftaran paten hanya berlaku di wilayah dilakukannya pendaftaran, tentu saja permohonan dengan hak prioritas adalah masalah yang berbeda sama sekali. Prinsip teritorialitas ini akan menemukan masalah manakala kita mengingat bahwa berdasarkan Traktat Luar Angkasa, maka angkasa luar adalah berada di luar kekuasaan negara manapun, dan hanya digunakan demi kepentingan masyarakat banyak.

 

Sekilas memang pembahasan mengenai paten berbanding terbalik dengan konsep hukum luar angkasa, karena permasalahannya bukan saja perlindungan terhadap penemuan teknologi di stasiun luar angkasa, namun bagaimana apabila terjadi pelanggaran terhadap paten milik individu lain di luar angkasa.


Dengan mengingat semua wilayah yang dianggap sebagai res communis, seperti lautan bebas dan antartika, seharusnya konsep hukum yang dipakai di kedua wilayah tersebut juga dapat diaplikasikan terhadap angkasa luar. Maka setiap benda yang diluncurkan ke luar angkasa, yang memiliki bendera ataupun terdaftar (sebagaimana diwajibkan oleh Traktar Luar Angkasa), maka sebenarnya hukum negara tersebut berlaku terhadap semua kegiatan dalam stasiun luar angkasa. Tampaknya pendaftaran adalah jawabannya. Dan hal ini sejalan dengan TRIPs, terutama dalam Pasal 27 yang menyatakan: … patents shall be available and patent rights enjoyable without discrimination as to the place of invention, atau istilah kapal (vessels) dalam Pasal 5 Paris Convention dapat juga diterjemahkan sebagai roket antariksa (spacecraft), yang berarti kedua konvensi juga dapat diberlakukan di luar angkasa.

 

Sedangkan untuk permasalahan penemuan yang didapat dari benda–benda alami antariksa, sekali lagi penulis akan melihat kepada ketentuan hukum laut internasional, terutama pada Law of The Sea Treaty. Di mana berdasarkan traktat ini, maka negara – negara yang melakukan penelitian di laut bebas memiliki kewajiban untuk meningkat kesejahteraan umum, dan melakukan alih teknologi yang ditemukan to promote and encourage the transfer to developing states of such technology and scientific knowledge so that all States Parties benefit therefrom.

 

Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 144 ayat (2) traktat ini, bahwa setiap negara harus bekerja sama untuk meningkatkan kegiatan alih teknologi dan ilmu pengetahuan sehubungan dengan kegiatan di laut bebas. Coorporate in promoting the transfer of technology and scientific knowledge relating to the activitis in the Area so that the Enterprise and all States Parties may benetit therefrom.

 

Asas dan kewajiban alih teknologi yang tergambar dari Millenium Development Goal ini juga mengakar pada asas umum paten, yang terlihat dari ketentuan compulsory licensing atau lisensi wajib dalam hal kepentingan umum dan nasional membutuhkan.

 

Menurut penulis asas–asas dalam Traktat Laut Internasional di atas dapat diberlakukan kepada kegiatan di luar angkasa, di mana semua penemuan apabila dianggap penting bagi masyarakat dunia pada umumnya, maka informasi yang didapat, sekecil apapun harus dibagi kepada seluruh penduduk dunia.

 

*) Penulis adalah associate pada sebuah sebuah kantor pengacara. Tulisan ini adalah pandangan pribadi.

 

Salah satu akibat teknologi yang terus berkembang ini adalah dimulainya eksplorasi angkasa luar. Manusia yang selalu memiliki rasa penasaran terhadap hal – hal yang tidak diketahuinya, sejak berabad-abad silam telah berusaha meneliti angkasa luar, bahkan Bangsa China kuno telah berhasil menemukan alur pergerakan bintang dan konstilasi bima sakti, dan penemuan luar biasa ini sangat membantu tumbuh kembangnya peradaban China kuno di kemudian hari, bahkan membantu menemukan Benua Antartika, Benua Australia, dan Benua Amerika, jauh sebelum penjelajah pertama Bangsa Eropa menemukan benua tersebut. Namun tentu saja ini adalah topik untuk hari lain.

 

Kendati penelitian manusia terhadap kosmos dan dunia di luar bumi telah dimulai sejak manusia dapat berpikir, namun baru pada abad XX-lah, benda ciptaan manusia untuk pertama kalinya menjelajah angkasa luar. Hal ini ditandai dengan peluncuran satelit buatan pertama, SPUTNIK–1 yang dilakukan oleh Uni Soviet pada 4 Oktober 1957. Abad luar angkasa pun dimulai.

 

Walaupun sudah menjadi ketetapan umum bangsa–bangsa melalui berbagai traktat internasional, bahwa angkasa luar tidak boleh diklaim oleh satu negarapun. Namun demikian, kegiatan di luar angkasa, seperti halnya semua kegiatan manusia lain, terikat pada ketetapan hukum internasional maupun nasional. Kegiatan manusia di angkasa luar yang bersifat komersil telah melahirkan beberapa masalah hukum baru sehubungan dengan kegiatan manusia. Namun saat ini telah berhasil dipecahkan. Misalnya penggunaan satelit telekomunikasi, yang mana kegiatannya tuntuk pada hukum internasional publik, hukum angkasa luar internasional (International Space Law), Hukum Telekomunikasi Internasional, dan tentu saja hukum nasional masing-masing negara.

 

Salah satu permasalahan yang menarik dikaji adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya paten berhubungan dengan kegiatan di angkasa luar. Hal ini penting mengingat hampir seluruh komponen angkasa memiliki koneksi dengan teknologi yang dilindungi dengan paten. Atau bagaimanakah status dari penemuan–penemuan teknologi baru yang terjadi di stasiun luar angkasa. Siapakah pemegang paten dari penemuan tersebut? Bagaimana apabila di salah satu planet yang dijelajahi oleh mesin–mesin antariksa tanpa sengaja menemukan informasi yang esensial untuk kehidupan manusia, apakah penemuan demikian menjadi milik penemu/negara pemilik mesin atau harus dibagi dan digunakan untuk kepentingan manusia secara komunal mengingat hak kekayaan intelektual tidak semata-mata berfilosofi ekonomis semata, tapi juga harus digunakan untuk kepentingan bersama? Contoh sahih adalah adanya ketentuan compulsory licensing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: