Belum Jelas Landasan Hukumnya
Riau Pulp vs Tempo

Belum Jelas Landasan Hukumnya

Kuasa hukum Tempo menilai tindakan penggugat menggabungkan Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata secara bersamaan di dalam gugatan tidak tepat. Sementara akademisi berpendapat bahwa kedua pasal itu bisa digunakan untuk saling melengkapi.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Belum Jelas Landasan Hukumnya
Hukumonline

 

Pernyataan Leonard diamini Rosa Agustina. Menurut pakar Hukum Perdata Universitas Indonesia ini, kalangan akademisi maupun praktisi hukum memang terbelah dalam memandang masalah penggabungan kedua pasal itu dalam sebuah gugatan.

 

Meski begitu, Rosa berpendirian bahwa Pasal 1365 adalah genus dari Pasal 1372. Kalau Pasal 1365 itu kan hanya menguraikan perbuatan melawan hukumnya secara umum. Sementara Pasal 1372 lebih khusus mengenai penghinaannya. Sehingga menurut saya, tidak ada masalah ketika dua pasal itu dijadikan dasar hukum dalam satu gugatan, jelasnya.

 

Harus Ada Putusan Pidana?

Pada bagian lain dupliknya, kuasa hukum Tempo juga menuding gugatan RAPP terlalu prematur diajukan karena belum ada putusan pidana yang sudah inkracht yang menyatakan bahwa Tempo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan. Menurut M Halim, kuasa hukum Tempo yang lain, gugatan berdasarkan Pasal 1372 baru bisa diajukan setelah ada putusan pidana.

 

Menanggapi hal itu, Leonard berpendapat, tidak ada kewajiban bagi penggugat yang menggunakan dalil Pasal 1372 untuk mengantongi putusan pidana telebih dahulu. Kebetulan di KUHP juga mengatur mengenai tindak pidana penghinaan dengan ancaman hukuman badannya, sementara di perdata mengenai gugatan perdata dan ganti ruginya, ungkapnya.

 

Selain itu, Leonard mengaku tidak menempuh jalur pidana terlebih dahulu karena tidak ingin dianggap sebagai pembungkam kebebasan pers. Yang kita tuntut sekarang secara perdata karena kita anggap kesalahan yang dilakukan tergugat adalah juga secara perdata. Kita juga tidak ingin memenjarakan orang. Nanti kita dianggap membunuh kebebasan pers di negeri ini, tuturnya.

 

Rosa sependapat dengan Leonard. Menurutnya, ketiadaan putusan pidana yang menyatakan telah terjadi penghinaan tidak menjadi halangan untuk menggugat secara perdata. Kita tahu bahwa penghinaan adalah terminologi pidana. Namun bukan berarti kita harus menunggu putusan pidana terlebih dulu, tegasnya.

 

Ketiadaan putusan pidana, lanjut Rosa, bisa diantisipasi dengan keberadaan Pasal 1365. Unsur-unsur penghinaan dalam Pasal 1372 bisa dilengkapi dengan unsur yang terdapat dalam Pasal 1365, ujarnya. Ia lantas menjelaskan, salah satu unsur Pasal 1365 adalah perbuatan yang melawan hukum. Sedangkan salah satu bentuk perbuatan yang melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Nah, penghinaan itu adalah  perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, bukan? Rosa berkesimpulan.

 

Berlindung

Masih pada kesempatan yang sama, Rosa membeberkan bahwa dalam perkara perdata pencemaran nama baik maupun penghinaan dimana pers menjadi tergugat, ada satu dalil hukum yang bisa digunakan pers untuk membela diri di pengadilan.

 

Pers bisa berlindung di balik Pasal 1376 KUH Perdata. Dimana ketika tidak ada maksud menghina, maka tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi, urai Rosa. Lebih jauh Rosa menuturkan bahwa frasa 'tidak ada maksud menghina' akan terbukti ketika pers bisa menunjukkan pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang, dibuat demi kepentingan umum. Jika tergugat menuliskan berita itu nyata-nyata untuk kepentingan umum, maka hapuslah kewajiban untuk membayar ganti rugi, jelasnya.

 

Dalam konteks perkara RAPP vs Tempo, Rosa urun pendapat. Menurutnya, Hakim seharusnya bisa mengesampingkan perkara ini dengan pertimbangan Pasal 1376 KUH Perdata itu tadi. Sepanjang pemberitaan sudah dibuat dengan akurat dan berimbang, maka hakim harus mempertimbangkan bahwa pers hanya menjalankan fungsi kontrol dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan isu lain demi kepentingan umum seperti illegal logging, korupsi dan kejahatan lainnya, pungkasnya.

Sidang perkara perdata antara Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) melawan Koran Tempo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/12). Dalam sidang yang dipimpin hakim Eddy Risdiyanto, Tempo sebagai tergugat membacakan berkas dupliknya.

 

Pada salah satu bagian berkas dupliknya, Tempo yang diwakili kuasa hukumnya dari LBH Pers menyatakan bahwa gugatan yang diajukan RAPP kabur (obscuur libel) alias tidak jelas. Ketidakjelasan surat gugatan adalah karena penggugat menggunakan dua pasal dari KUH Perdata, yaitu Pasal 1365 dan 1372 secara sekaligus sebagai dasar hukum gugatannya. Gugatan penggugat tidak jelas atau kabur karena mencampuradukan Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUH Perdata, kata Endar Sumarsono, salah seorang kuasa hukum Tempo di persidangan.

 

Di luar persidangan, Darwin Aritonang, kuasa hukum Tempo yang lain menyitir pendapat Asser Rutten yang menegaskan bahwa kedua dasar hukum tersebut tidak dapat digunakan secara kumulatif di dalam satu gugatan. Menurut Rutten, kata Darwin, tuntutan perdata berdasarkan fitnah tidak dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365, melainkan memakai Pasal 1372 KUH Perdata.

 

Dengan kata lain, tindak penghinaan berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata adalah aturan khusus atau lex specialis dari Pasal 1365 KUH Perdata, Darwin berujar. Bahkan di dalam berkas dupliknya, kuasa hukum Tempo juga mencuplik putusan PN Jakarta Pusat bernomor 502/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST tertanggal 11 Agustus 2004 yang 'mengharamkan' Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata bersanding bersama di dalam gugatan. Putusan itu pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

 

Dihubungi terpisah, Leonard P Simorangkir, kuasa hukum RAPP membantah pernyataan tergugat. Ia mengaku tidak mencampuradukan dua pasal hukum perdata itu dalam gugatan. Harus dicermati, kami menggunakan kata-kata 'dan atau' di antara kedua pasal itu. Artinya, bisa jadi dua pasal itu digunakan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, Leonard mengelak.

Tags: