Kado Tahun Baru Buat Pekerja Hotel
Utama

Kado Tahun Baru Buat Pekerja Hotel

Dewan Pengupahan menetapkan upah pekerja hotel di Jakarta mendapat kelebihan 5 persen dari Upah Minimum Provinsi. Pengusaha tetap bekeberatan?

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Kado Tahun Baru Buat Pekerja Hotel
Hukumonline

 

Khumaedi menilai upah pekerja hotel sangat murah bila dibandingkan dengan harga jual kamar. Tahun 2007, lanjutnya, upah pekerja hotel di Jakarta adalah Rp 900.560. Sementara upah pekerja hotel di Melbourne, Australia adalah A$2.080 atau setara Rp17.242.988. Dengan demikian upah pekerja di Melbourne adalah 19,15 kali lebih besar dari upah pekerja di Jakarta, ungkapnya.

 

Lalu, Khumaedi membandingkan dengan harga kamar hotel di Melbourne dan Jakarta. Ia menjelaskan harga kamar di Grand Hyatt Melbourne adalah A$475 atau sekitar Rp3.063.117. Sementara harga kamar di Grand Hyatt Jakarta adalah Rp1.190.600, sehingga perbedaannya hanya 2,37 kali lebih mahal dari harga kamar di Jakarta, ungkapnya.

 

Anggota Dewan Pengupahan Gibson Sihombing mengamini informasi yang dikemukakan Khumaedi. Ia menjelaskan selain sektor pariwisata, khususnya hotel, ada delapan kelompok yang juga ditetapkan masuk ke dalam sektor unggulan. Sehingga para pekerja delapan sektor tersebut berhak menerima UMSP, meski dengan persentase yang berbeda. 

 

 

Sektor yang Sudah Menerima Upah Minimum Sektoral Provinsi (DKI Jakarta):

1.      Kimia, Energi, dan Pertambangan

2.      Logam, Elektronik dan Mesin

3.      Automotif

4.      Perbankan dan Asuransi

5.      Makanan dan Minuman

6.      Farmasi dan Kesehatan

7.      Tekstil, Sandang dan Kulit

8.      Konstruksi Bangunan

Sumber: FSPM

 

Keberatan pengusaha

Keberhasilan para pekerja hotel ini bukan tanpa halangan. Gibson menjelaskan ada beberapa keberatan yang diajukan oleh pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Bahkan, posisi terakhir setelah perundingan, PHRI dikabarkan tetap menolak bila hotel bintang tiga termasuk yang menerima UMSP.

 

Gibson menjelaskan perundingan di dewan pengupahan berlangsung alot. Proses penetapan sektor hotel memang ditempuh jalur voting, ujarnya kepada hukumonline. Dalam diskusi di Dewan Pengupahan, lanjut Gibson, PHRI mengatakan bahwa mereka belum sanggup melaksanakan UMSP. PHRI beralasan pekerja sektor hotel mendapat upah tambahan melalui uang servis.

 

Presiden FSMP Hadar Dinar mengakui pekerja hotel mendapat uang servis yang berasal dari konsumen. Ia mencontohkan harga makanan di restoran hotel yang sengaja dinaikan 10% sebagai uang service yang diterima pekerja. Namun, Hadar menilai uang tersebut bukan komponen upah. Kalau itu komponen upah, seharusnya itu juga jadi dasar penghitungan Jamsostek dong. Buktinya tidak, ujarnya. 

 

Selain itu, lanjut Gibson, PHRI menilai dari segi bisnis, tingkat hunian hotel di Jakarta belum lah cukup bagus. Sektor hotel investasinya cukup besar, ujarnya menirukan ucapan perwakilan PHRI. Payback periodenya juga cukup lama, tambahnya lagi.

 

Ancaman pidana atau denda

Meski PHRI keberatan dengan keputusan tersebut, palu sudah diketok, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun sudah menyetujuinya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur. Ancaman pidana Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun cukup berat bila pengusaha hotel tidak mematuhinya. Sanksinya bisa berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

 

UU No. 13/2003

Pasal 89

1.   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

 

Pasal 90

1.   Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

 

Pasal 185

1.   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

 

Khumaedi mengingatkan pekerja hotel dengan adanya ketentuan dalam UU ini. Karenanya, ia meminta kepada seluruh pekerja hotel bintang 3, 4 dan 5 di Jakarta untuk proaktif. Bila ada pengusaha hotel yang tidak menjalankan ketentuan membayar upah sesuai UMSP harap untuk melaporkan ke FSPM, pungkasnya.

Ancaman mogok kerja dari pekerja hotel dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) regional Jakarta pada malam tahun baru batal. Pasalnya, tuntutan dari organisasi pekerja itu sudah dipenuhi oleh Dewan Pengupahan. FSPM, sebelumnya, memang menuntut agar sektor hotel dimasukan ke dalam sektor unggulan sehingga gaji yang akan diterima berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

FSMP meminta besaran UMSP untuk sektor hotel lebih besar 10% dari UMP di Jakarta. Namun, Dewan Pengupahan hanya memberikan kelebihan 5% dari Rp 972.604. Ketentuan ini berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5. Berdasarkan catatan hukumonline, ancaman mogok massal pekerja hotel di malam tahun baru memang bukan terjadi tahun ini saja. Tahun lalu, para pekerja juga mengeluarkan ancaman serupa.

 

Ketua FSMP Regional Jakarta Khumaedi menyambut gembira putusan Dewan Pengupahan meski yang dipenuhi hanya 5%. Menurut dia, sudah sepatutnya sektor hotel dimasukan ke dalam sektor unggulan yang berhak menerima UMSP. Produk domestik bruto regional (PDRB) terbesar di DKI Jakarta dari sektor pariwisata yang sampai September 2007 mencapai Rp 1,07 triliun, jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Tags: