Revisi Perpres DNI Tak Banyak Bergeser
Fokus

Revisi Perpres DNI Tak Banyak Bergeser

Presiden merevisi Perpres No. 77/2007 soal Daftar Negatif Investasi. Materinya tak banyak bergeser. Kalangan pengusaha pun belum puas.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Revisi Perpres DNI Tak Banyak Bergeser
Hukumonline

 

Bidang usaha dengan syarat tertentu mengandung beberapa kriteria. Ada yang dicadangkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Ada yang berdasarkan persentase kepemilikan modal asing; ada yang berdasarkan kemitraan; ada yang mensyaratkan perizinan khusus dari instansi tertentu; ada yang berdasarkan lokasi tertentu; ada yang hanya bagi pemodal dalam negeri -contohnya beberapa bidang di sektor media; serta gabungan dua kriteria. Misalnya, bidang produksi alat perang, senjata, mesiu, dan alat peledak harus 100% modal lokal dengan memperoleh izin khusus dari Departemen Pertahanan.

 

Hal yang benar-benar baru, yang belum ada di Perpres 77/2007, adalah lokasi tertentu. Kriteria ini mengatur, usaha ternak babi yang lebih dari 125 ekor disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Usaha pembibitan dan pembudayaan hewan ternak tersebut dapat memperoleh persyaratannya di Dinas Pertanian setempat.

 

Pengusaha belum puas

Meski beleid tersebut telah direvisi, kalangan pebisnis tetap tidak puas. Tak banyak usul kita yang tertampung, sergah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, Selasa (8/1). Memang, Sofjan sedikit lega jika peraturan ini tak berlaku surut. Artinya, bidang usaha yang ternyata berubah persyaratannya -bahkan menjadi tertutup mutlak, padahal sudah mengajukan izin dan tinggal tunggu waktu pengesahannya, tak perlu khawatir.

 

Yang kami tanyakan adalah porsi kepemilikan asing. Dasarnya apa? Kenapa bidang ini sekian persen, bidang itu sekian persen, sambung Sofjan. Sofjan mencontohkan bidang logistik alias jasa kurir yang dicadangkan bagi industri kecil. Lalu ada jasa konsultan dengan persyaratan tertentu. Dasarnya apa?

 

Pihak legislatif pun tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Perpres DNI tidak mengutamakan sektor yang penting bagi rakyat. Belum tentu aturan ini melindungi kaum petani dan nelayan, ujar Hasto Kristianto, anggota Komisi VI DPR (Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Senin (7/1).

 

Tak berlaku di KEK

Aturan ini rupanya tak berlaku bagi seluruh kawasan. Para pengusaha tetap bebas membuka usaha apapun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  Fasilitas di KEK tentu tidak sama dengan di daerah biasa. KEK didirikan untuk menjadi lokomotif pengembangan potensi nasional, tutur Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono kepada Investor Daily (edisi 7 Januari).

 

Sebelumnya DPR sepakat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penetapan Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut, sebuah pelabuhan bebas atau zona perdagangan bebas cukup ditetapkan melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Pemerintah berpendapat zona perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas hanya merupakan beberapa jenis dari berbagai ragam KEK.  Masih ada jenis KEK lainnya, misalnya kawasan berikat (bonded zone).

 

UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) mewajibkan sebuah KEK harus diatur via sebuah UU. Karena itulah, tahun ini, Pemerintah berusaha mengegolkan pembahasan RUU KEK ini. Mari menjelaskan, perumusan RUU ini masih dalam tahap koordinasi antar-departemen. Mari tetap optimis RUU KEK bisa disahkan tahun ini. Sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera dibahas, ujar Bu Menteri.

 

Ada kado tahun baru dari Presiden Yudhoyono akhir Desember silam (27/12). Presiden meneken dua peraturan presiden (perpres), yakni soal daftar negatif investasi (DNI) dan penataan pasar. Keduanya lahir dengan nomor yang berurutan, 111/2007 dan 112/2007.

 

Sebenarnya perpres yang pertama bukanlah barang baru. Awal Juli silam, Presiden sudah mengesahkannya menjadi Perpres 77/2007.  Tajuk resmi aturan tersebut adalah Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam aturan ini, terdapat bidang dan sektor usaha mana sajakah yang tertutup mutlak serta terbuka dengan bersyarat. Kala itu kubu pemerintah via Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berujar, bakal meninjau Perpres tersebut tiap tiga tahun sekali.

 

Belum berjalan tiga tahun,  tepatnya baru satu semester, Perpres tersebut sudah mengalami revisi. Menanggapi hal itu, pihak eksekutif menganggapnya wajar. Ini bukan review. Tinjauan belum kami lakukan lantaran belum berjalan tiga tahun. Review kami kerjakan jika sudah ada implementasi. Revisi ini adalah hasil dari sinkronisasi berbagai peraturan dan keinginan pelaku usaha, tutur Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi, Selasa (8/1).

 

Menurut Edy, para pengusaha merespon positif dengan adanya beleid ini. Isi revisi tersebut rupanya tak banyak berubah. Hanya, bidang usaha yang mutlak tertutup terpangkas, dari 25 bidang menjadi 23 golongan. Bidang usaha pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan serta industri timah hitam tak lagi nongol pada kriteria tertutup mutlak ini. Bidang yang tertutup ini dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, setelah memperoleh persetujuan dari sektor yang membawahinya.

 

No.

Bidang Usaha

Sektor

1.

Perjudian/kasino

Kebudayaan dan Pariwisata

2.

Peninggalan sejarah dan purbakala (candi,  keraton, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dsb)

Kebudayaan dan Pariwisata

3.

Museum pemerintah

Kebudayaan dan Pariwisata

4.

Pemukiman/lingkungan adat

Kebudayaan dan Pariwisata

5.

Monumen

Kebudayaan dan Pariwisata

6.

Objek ziarah (tempat peribadatan, pertilasan, makam, dsb)

Kebudayaan dan Pariwisata

7.

Pemanfaatan (pengambilan) koral alam

Kehutanan

8.

Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Apendix I CITES

Kelautan dan Perikanan

9.

Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum radio dan frekuensi satelit

Komunikasi dan Informatika

10.

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) radio dan televisi

Komunikasi dan Informatika

11.

Penyelenggaraan dan penyediaan terminal darat

Perhubungan

12.

Penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang

Perhubungan

13.

Penyelenggaraan dan pengujian tipe kendaraan bermotor

Perhubungan

14.

Penyelenggaraan dan pengujian berkala kendaraan bermotor

Perhubungan

15.

Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran

Perhubungan

16.

Vessel Trafic Information System (VTIS)

Perhubungan

17.

Pemanduan lalu lintas udara

Perhubungan

18.

Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan, seperti: Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Chloro Flouro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl Chloroform, Halon, dan lainnya

Perindustrian

19

Industri bahan kimia skedul-I konvensi bahan kimia (sarin, soman, tabun mustard, levisite,  ricite, saxitoxin, VX, dll)

Perindustrian

20.

Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt)

Perindustrian

21.

Industri pembuat chlor alkali dengan bahan mengandung merkuri

Perindustrian

22.

Industri siklamat dan sakarin

Perindustrian

23.

Budidaya ganja

Pertanian

Halaman Selanjutnya:
Tags: