BPPN Gizjeling-kan Debitur Nakal
Berita

BPPN Gizjeling-kan Debitur Nakal

Jakarta, hukumonline. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kembali mengumumkan tujuh obligor yang termasuk dalam kelompok Obligor Top 50. Ketujuh obligor tersebut adalah grup: Gunung Sewu, Nugra Santana, Raja Garuda Mas, PSP, Jayanti, Ongko, dan Dharmala. BPPN akan mengajukan permohonan paksa pbadan (gijzeling) debitur yang nakal.

Oleh:
Ari/AWi/APr
Bacaan 2 Menit
BPPN <I>Gizjeling</I>-kan Debitur Nakal
Hukumonline

Grup Gunung Sewu terdiri dari 26 debitur yang bergerak dalam bidang pertanian, properti, dan industri kimia. Sampai saat ini, sudah dua debitur yang melunasi kewajiban-kewajibannya kepada BPPN. Kepemilikkan saham dari kelompok usaha Gunung Sewu ini dikuasai secara langsung maupun tidak langsung oleh keluarga Angko Subroto.

Obligur kedua, Grup Nugra Santana memiliki enam debitur. Kepemilikkan saham pada Grup Nugra Santana secara tidak langsung dikuasai oleh Pontjo Sutowo, Endang Utari Mokodompit, dan Adiguna Sutowo. Parahnya, perusahaan yang masuk dalam Grup Nugra Santana ini belum satu pun melunasi kewajibannya kepada BPPN dan baru satu debitur yang telah menandatangani MoU dengan BPPN.

Ketiga, Grup Raja Garuda Mas Group terdiri dari 13 debitur. Sembilan debitur telah menandatangaani MoU dengan BPPN. Satu debitur masih dalam proses dan tiga debitur lainnya telah menandatangani perjanjian kredit. Kepemilkian saham tersebut dikuasai oleh Sukanto Tanoto.

Paksa badan

Keempat, Grup PSP terdiri dari 16 debitur yang kepemilikian sahamnya secara tidak langsung dikuasai oleh keluarga Angko Subroto dan Gondokusumo. Lima debitur dari Grup PSP in saat ini sedang dalam proses hukum di antaranya adalah Suhargo Gondokusumo dan Suyanto Gondokusumo. Terhadap keduanya, saat ini telah diajukan permohonan paksa badan (gijzeling) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 September lalu.

Bersama Suhargo dan Suyanto Gondokusumo, masih ada lima orang lainnya yaitu Wikrama Wangsa Winata, Arifin Widjaja, Ahmad Syaifuddin Haq, Henry Chandra, dan Hendro Santoso. Selain itu juga ada Direksi PT Dharmala Inti Utama, Direksi Artha Citra Terpadu Seedmeal, Direksi PT Brantas Pelepizing Factory, dan Direksi PT Probolinggo Peletzing yang juga diajukan permohonan paksa badannya.

Sementara itu Kepala Divisi Litigasi AMC (Aset Management Credit) Robertus Bilitea mengharapkan agar putusan akhir terhadap para debitur tersebut dapat keluar pada bulan Maret ini. Dan dirinya juga mengharapkan kasus yang menyangkkut PT Mansur Export-Import dapat sukses sehingga dapat menjadi pelajaran bagi debitur lainnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2000, permohonan gizjeling dimintakan bersamaan dengan pokok perkara (gugatan perdata kepada PT Mansur Export Import) tidak boleh diminta pada putusan sela. Selain itu, gizjeling hanya dapat dimintakan terhadap debitur yang utangnya di atas Rp1 miliar. Dan permintaan gizjeling tidak boleh dilakukan terhadap pribadi yang usiannya lebih dari 75 tahun.

Tags: