Conoco Anggap Gugatan Sapta Kabur dan Tidak Jelas
Berita

Conoco Anggap Gugatan Sapta Kabur dan Tidak Jelas

Pengacara Sapta: Kami sudah menyempurnakan gugatan.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Conoco Anggap Gugatan Sapta Kabur dan Tidak Jelas
Hukumonline

 

Joshua menambahkan, gugatan yang diajukannya kali ini benar-benar menitikberatkan pada PMH yang dilakukan oleh Conoco. Bentuk PMH yang dilakukan tergugat adalah melakukan perubahan secara sepihak atas isi kontrak, jelasnya. Joshua lantas merinci beberapa perubahan sepihak itu, seperti antara lain, penghitungan berlakunya kontrak, perubahan jumlah pesanan rig dari 3 menjadi 2. Selain itu, tergugat juga melakukan PMH dengan mengenakan denda atau penalti kepada penggugat (Sapta, red).

 

Ada di kontrak

Defrizal menepis semua dalil gugatan Sapta. Menurut Defrizal, semua yang dituduhkan Sapta sebagai PMH sudah memiliki dasar yang jelas, yaitu kontrak. Mengenai penghitungan berlakunya kontrak misalnya. Awalnya kontrak berlaku sejak 1 Agustus 2001. Namun karena ada perubahan, maka kontrak berlaku menjadi tanggal 24 Oktober 2001. Perubahan itu justru menguntungkan posisi penggugat sehingga memiliki waktu yang lebih panjang dalam mempersiapkan rig-rig, jelas Defrizal.

 

Sedangkan mengenai pengurangan jumlah pesanan rig, Defrizal mengaku sudah melakukan pembahasan secara matang dengan mempertimbangkan faktor teknis dan finansial Sapta. Rencana perubahan ini bahkan juga disetujui oleh Sapta sebagaimana tertuang dalam surat tertulis pada 22 April 2002 tentang rig number 1 cancellation.

 

Masih pada kesempatan yang sama, Defrizal juga membantah tuduhan Sapta yang menyebutkan Conoco telah sewenang-wenang mengakhiri kontrak dan menjatuhkan penalti kepada Sapta. Pengakhiran kontrak telah dilakukan sesuai dengan aturan di dalam kontrak dimana dilakukan karena Sapta telah wanprestasi, ungkapnya. Demikian juga dengan masalah denda atau penalti. Jadi pada intinya, semua dalil penggugat itu sudah dituangkan di dalam kontrak. Dan kontrak itu juga dibuat dengan adanya kesepakatan pihak penggugat.

 

Pada bagian lain, Defrizal mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya berperkara. Apakah antara Sapta dengan Conoco atau ada pihak lain. Pasalnya, kali ini dalam gugatannya Sapta  mengaku bertindak sebagai kuasa dari Prawito Tien, orang yang dianggap berjasa melunasi utang-utang Sapta. Atas dasar apa Prawito mengajukan gugatan kepada Conoco? Mengacu pada UU Perseroan Terbatas, seharusnya yang mewakili PT adalah direksi, bukan pihak lain.

 

Kembali kepada kontrak

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Bernadette M. Waluyo, ketika dihubungi hukumonline pun angkat bicara. Menurutnya jika dalam sebuah kontrak disebutkan bahwa sengketa diselesaikan melalui forum arbitrase, maka pengadilan sebenarnya tidak berwenang mengadili perkara ini. Bahkan tanpa diminta sekali pun, hakim seharusnya menyatakan tidak berwenang, kata Bernadette.

 

Ketika disinggung mengenai putusan sela hakim yang seakan membedakan antara kontrak dengan amandemennya, Bernadette mengaku heran. Kok bisa amandemen kontrak berdiri sendiri dan terpisah dari kontrak asalnya? tanya Bernadette. Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam hukum perjanjian, amandemen hanya mengubah klausul kontrak yang diamandemen saja. Jadi kalau klausul dari kontrak yang lama tentang pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa tidak diubah, maka tetap berlaku ketika ada amandemen.

 

Meski begitu, Bernadette menandaskan bahwa dalam sebuah hubungan kontraktual, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan atas dasar PMH kepada pihak lainnya ke pengadilan. Syaratnya, prestasi salah satu pihak di dalam kontrak tidak dijelaskan secara terukur, tuturnya. Sebaliknya. Ketika prestasi pihak disebutkan secara terukur, maka gugatan harus diajukan atas dasar wanprestasi dan diselesaikan sesuai dengan pilihan forum hukum yang terdapat di dalam kontrak.

 

Lebih lanjut Bernadette mengaku bertambah heran ketika pihak Sapta mendalilkan adanya ketidakseimbangan dalam pembuatan kontrak. Menurutnya, seseorang bisa menyatakan ketidaksepakatannya ketika melihat ada ketidakseimbangan di dalam kontrak. Pihak yang merasa dirugikan itu sebenarnya bisa mengajukan permohonan pembatalan kontrak. Tapi aneh kalau sampai pihak itu (Sapta, red) setuju membikin amandemen kontrak yang dianggap tidak seimbang dan surat pernyataan segala macam yang berhubungan dengan isi kontrak, urainya.

 

Seperti diberitakan, ini adalah kali kedua Sapta menggugat Conoco. Sebelumnya, pada 2005 Sapta juga sudah menggugat mantan partner kerjanya itu ke PN Jakarta Pusat. Namun hakim saat itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

 

Meski masih kecewa dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PT Saptasarana Personaprima (Sapta), Conoco Philips (Conoco) pada akhirnya tetap mengajukan berkas jawaban ke persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (21/1).

 

Dihadiri langsung oleh Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Conoco dalam jawabannya kembali menegaskan bahwa pengadilan sebenarnya tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini. Semua penyelesaian sengketa di antara para pihak sebenarnya sudah disepakati untuk diselesaikan di arbitrase. Itu ditegaskan di dalam kontrak, ujarnya.

 

Menurut Todung, senjata perlawanan untuk mematahkan gugatan Sapta tidak hanya seputar kompetensi arbitrase. Di dalam berkas jawaban, Todung membantah seluruh argumen yang didalilkan Sapta.  

 

Pada bagian eksepsi misalnya. Conoco menyatakan bahwa gugatan Sapta kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Posita atau dasar gugatan ternyata sama sekali tidak mendukung petitum atau tuntutan gugatan, kata Defrizal Djamaris, kuasa hukum Conoco yang lain. Posita gugatan menyebutkan mengenai wanprestasi, sementara petitumnya menuntut agar tergugat (Conoco, red) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), imbuhnya.

 

Pernyataan Defrizal dibantah pengacara Sapta, Joshua Satyagraha. Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Joshua menegaskan bahwa gugatan sudah disusun secara jelas. Kami sudah menyempurnakan gugatan kami. Kalau dulu gugatan kami dinyatakan tidak diterima karena dianggap mencampuradukan antara wanprestasi dengan PMH, sekarang kami sudah membetulkannya, tegas Joshua.

Tags: