WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia
Berita

WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia

Demi perlindungan dan kepentingan terbaik si anak, yurisdiksi pengadilan dinomorduakan.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia
Hukumonline

 

Dalam sidang yang berlangsung Senin (21/1) kemarin PN Jaksel mengabulkan permohonan penetapan yang diminta Rembulan. Hakim Syafrullah Sumar menyatakan hak asuh Mawar untuk sementara dialihkan ke Rembulan. Masih lagi ditambahi, Joki baru bisa menemui Mawar setelah mendapat izin dari Rembulan.

 

Atas putusan itu, kuasa hukum Joki buru-buru bertanya, Lalu kalau pemohon tidak mengizinkan, klien kami tidak bisa bertemu anaknya? tanya Suhendra Asido Hutabarat dari kantor hukum Lie Hutabarat. Pak Hakim menjawab singkat, Itu nanti dikonsultasikan dulu dengan pihak pemohon. Dipelajari dulu bunyi penetapannya.

 

Kontan saja, tim kuasa hukum Joki meradang. Menurut Suhendra, putusan hakim Syafrullah telah melanggar yurisdiksi hukum negara lain. Baik Joki, Rembulan, maupun Mawar, semuanya ekspatriat alias WNA. Hakim tidak bisa begitu saja mengabulkan permohonan Rembulan. Hukum perdata internasional di Indonesia menganut sistem nasionalitas, sebelum seorang WNA dengan tegas menyatakan penundukan diri pada hukum Indonesia, maka harus diterapkan hukum nasional dari negaranya, ujarnya.

 

Selain kurang definitif menyebut rentang waktu pengalihan hak asuh itu, ada yang lebih aneh lagi  menurut Suhendra. Hak asuh, ujarnya, harus diberikan setelah ada putusan perceraian. Itu pun mestinya melalui Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, bukan berdasar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Untuk bercerai, jelas Suhendra, pasangan ekpatriat mesti kembali ke negara yang dulunya mengesahkan pernikahan mereka. Ini bisa dibilang hakim telah melakukan penyelundupan hukum. Harusnya hakim menengok pada hukum yang berlaku di negara mereka berasal, cetus Suhendra.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pasal 32 UU Penghapusan KDRT memang jelas menyebut kemungkinan pemberian perintah perlindungan pada korban KDRT oleh ketua pengadilan. Perlindungan ini dapat diberikan dalam waktu paling lama satu tahun.  Jika dimohonkan, perlindungan bisa diperpanjang lagi atas penetapan pengadilan. Sayang, dalam hal korbannya anak, UU KDRT  tidak menyebut dengan gamblang  tentang pengalihan hak asuh.

 

Setali tiga uang dengan Joki, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai hakim kurang cermat. Bermodal laporan dari pihak Joki, Komnas PA pernah  menyambangi Mawar ke sekolahnya. Dari hasil kami menanyai Mawar dengan didampingi gurunya, kami melihat si anak saat itu dalam kondisi di bawah tekanan. Ini mestinya diperhatikan hakim, ujar Arist dari ujung telepon.

Menurut Arist, seorang anak ibarat kertas kosong yang bisa ditulisi apapun oleh orangtuanya. Apalagi Mawar sudah lebih dari empat bulan terpisah dari sang ayah. Jika dalam rentang waktu itu, ibunya menggiring imaji Mawar tentang sosok ayahnya sebagai sosok yang menakutkan, ujar Arist, Anak seumur itu ya pasti akan takut.  Ia menekankan, apa pun putusan hak asuh itu, hakim tidak bisa semena-mena memisahkan anak dari orangtuanya.

 

Lain lagi fakta yang muncul di persidangan. Pak Hakim merasa tersentuh menyaksikan Mawar yang ketakutan bak melihat hantu saat didekati ayahnya. Peristiwa di persidangan itu, dijadikan bahan pertimbangan yang cukup kuat oleh Syafrullah dalam mengambil putusan. ia menuliskannya dalam pertimbangan.

 

Lalu mengapa putusan ini tidak menunggu terlebih dulu kelanjutan proses pidana atas KDRT yang dituduhkan pada Joki? Menurut salah satu dari tim kuasa hukum Rembulan yang enggan disebut namanya, hak perlindungan untuk anak melalui pengalihan pengasuhan ke tempat yang lebih aman tidak harus menunggu kelanjutan proses pidana. Lagipula, permohonan ini sebenarnya  ditujukan demi terjaminnya  anak dari perilaku kekerasan baik fisik maupun psikis. Kalau mesti menunggu, Nanti keburu anaknya kena dampak buruk dari kekerasan, ujarnya. Atau malah terlanjur dibunuh ayahnya gimana?

 

The best interest of the child

Mengenai asas nasionalitas yang dijadikan tameng Kuasa Hukum Joki, pakar hukum perdata internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Zulfa Djoko Basuki berpendapat berbeda. Zulfa justru menilai putusan hakim itu sudah tepat. Menurutnya, untuk ekspatriat asal Amerika yang tinggal di Indonesia, karena hukum di negaranya menganut paham domisili, maka hukum perdata internasional yang berlaku buat keduanya adalah hukum domisili ia tinggal.

 

Dia menambahkan, hukum di negara maju rata-rata malah lebih tegas mengatur soal perlindungan anak dan KDRT. Sehingga, menurut Zulfa, hakim tidak perlu susah-susah melongok pada hukum negara asal WNA. Toh ujarnya, Hukum di sana saya kira sama. Kalau dikembalikan ke sana, nanti juga malah dilakukan penunjukan kembali (renvoi, red).

 

Pengabulan permohonan itu, menurutnya bisa dianggap sebagai tindakan provisi dari hakim. Apalagi hakim sudah yakin, kedekatan si anak lebih condong pada ibunya. Kecuali bisa dibuktikan  kalau si anak memang lebih dekat dengan ayahnya, itu baru lain lagi, ujarnya.

 

Dalam menyangkut perlindungan anak dari kekerasan orangtua, asas yang dianut adalah the best interest of the child. Mana yang terbaik buat si anak saja. Kalau hakim menyaksikan sendiri si anak ketakutan pada ayahnya, cara melindungi si anak ya dengan mengalihkan hak asuh pada orangtua yang lebih dekat dengan si anak. Saya kira itu sudah tepat.

 

Malahan, di sejumlah negara, imbuhnya, jika perbuatan KDRT telah terbukti  sah dan meyakinkan, bukan cuma hak asuh saja yang dialihkan ke salah satu pihak, tapi pelaku kekerasan itu bahkan  bisa dihukum dengan pemangkasan habis  hak kunjung terhadap anaknya. Namun dalam putusan seperti ini, Zulfa menyarankan agar hakim lebih banyak mengkaitkannya pada aturan normatif yang ada, seperti UU Perlindungan Anak atau konvensi-konvensi internasional tentang perlindungan anak.

 

Namun Suhendra menilai lain. Jika memang pertimbangan pengalihan hak asuh anak didasari KDRT, Dimana letak kekerasannya, toh tidak terbukti. Hasil visum et repertum  si anak yang dikeluarkan RS Jakarta tertanggal 23 September 2007 yang dijadikan bukti oleh pemohon hanya menyebut nyeri, ujar Hendra. Mestinya dibuktikan dulu terjadinya KDRT. Ini kan sama saja penculikan hak asuh anak atas nama KDRT yang tidak dibuktikan. Ini preseden buruk, pungkasnya.

 

Ralat :

Dalam pemberitaan di atas, ada kesalahan kutip yang dilakukan Redaksi Hukumonline yang cukup mengganggu pihak Joki. Kesalahan tersebut terdapat pada paragraf terakhir.

 

Pihak Joki, lewat pengacaranya, Suhendra Asido dari Lie, Hutabarat & Partners telah mengirim hak jawab kepada Redaksi Hukumonline pada Jumat, 4 April 2008. Dalam hak jawab itu ditegaskan bahwa hasil visum et repertum RS Jakarta tertanggal 23 September 2007 bukan hasil visum si anak (Mawar). Tapi, hasil visum si ibu (Rembulan) sebagai pemohon.

 

Visum itu diberikan atas dasar laporan pemohon dengan Laporan Polisi No. LP/4026/K/IX/2007/SPK Unit 1 tertanggal 23 September 2007. Hak jawab itu juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kekerasan yang dilakukan Joki kepada anaknya (Mawar).

 

 

Mawar (nama samaran) dijadikan rebutan orangtuanya di meja hijau. Mawar  lahir di Jakarta enam tahun lalu. Meski lahir di Indonesia,  kedua orangtuanya ekpatriat dari Negeri Paman Sam. Karena itu pula dalam Akta Kelahiran Mawar tercatat sebagai Warga Negara Amerika Serikat (USA).

 

Sejak 2000, kedua pasangan ekspatriat yang menikah di Philadelphia, USA, pada 1997 ini, tinggal di Indonesia dengan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Akibat cekcok  rumah tangga, pertengahan 2007 Mawar dan sang ibu mengungsi ke rumah keluarga orangtuanya. Buntutnya, ibu Mawar, sebut saja namanya Rembulan, mengajukan Permohonan Perlindungan dan Kuasa Asuh ke Pengadilan Negeri Jakara Selatan.

 

Sebelum membawa persoalan ke meja hijau, Rembulan sempat melaporkan suaminya, Joki (nama samaran) ke Polda Metro Jaya atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkaranya kini sedang berjalan di tahap penyidikan. Dalam permohonan, Rembulan mendalilkan Joki sudah berbuat kelewat batas, mulai dari sering mengajak bertengkar di depan Mawar, hingga mengancam hendak membunuh Rembulan.

Tags: