Terkait dengan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Advokat (pasal 3 huruf c UU no 18 th 2003 tentang Advokat):
- Bila seorang PNS yang masih aktif (belum ada SK Pemberhentian) hendak mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), persyaratan apakah yang diperlukan.
- Bila ada PNS yang terbukti lolos dalam pendataan peserta UPA, bahkan lulus dalam UPA tersebut, apakah sanksi yang dpat diterapkan pada PNS tersebut.
Demikian pertanyaan saya, atas perhatian PERADI saya menyampaikan terima kasih.
Joni Hermawan