MA Siapkan Calon Hakim Agung
Berita

MA Siapkan Calon Hakim Agung

Tim yang dipimpin oleh Harifin Tumpa menginventarisir hakim-hakim tinggi yang berpotensi dicalonkan menjadi hakim agung.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MA Siapkan Calon Hakim Agung
Hukumonline

 

Bisa coba lagi

Bagir juga mengatakan penjaringan ini tidak menutup kemungkinan memilih kembali calon yang tidak lolos seleksi tahun lalu di KY atau di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kita lihat kalau dia masih sangat muda, ujarnya. Bagir juga menganalogikan calon hakim yang tidak lulus tahun lalu seperti anak kuliah. Sama saja kalau anda ujian lisan dan ujian tertulis di fakultas. Nggak lulus sekali, ya dua kali. Kalau nggak lulus juga, ya tiga kali. Sampai drop out, jelasnya. 

 

Djoko mengungkapkan tim seleksi belum membicarakan hal tersebut. Namun, ia menyiratkan adanya hambatan dalam memilih calon yang memenuhi syarat. Tahun ini saja ada 59 hakim tinggi yang pensiun, ujarnya.

 

Sedangkan hakim tinggi yang masih baru, belum memenuhi syarat umur dan masa jabatan sebagai hakim tinggi. Meski begitu, ia menjanjikan calon hakim agung yang disodorkan ke KY memiliki track record yang baik. Saya kan di pengawasan. Saya tahu banyak mengenai hakim, pungkas Ketua Muda Pengawasan MA ini. 

Sebelas hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA) akan segera memasuki masa purnabhakti pada tahun 2008 ini. Proses seleksi pun sedang dilakukan untuk menggantikan para hakim agung tersebut. Ketua MA, Bagir Manan, menegaskan proses penjaringan calon hakim agung sudah dimulai. Prosesnya saya serahkan ke tim yang diketuai Harifin Tumpa, ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Dijelaskan Bagir tim seleksi tengah menyusun beberapa kriteria yang ditentukan berdasarkan undang-undang. Hakim karier kan harus minimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya pernah tiga tahun menjadi hakim tinggi, sebut Bagir mengutip ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

Pasal 7 ayat (1) menyatakan Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon haus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. berusia sekurang-kuangnya 50 (lima puluh) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi. 

 

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menambahkan tim seleksi sedang menginventarisir hakim tinggi yang berpotensi dicalonkan menjadi hakim agung. Penjaringan internal ini membutuhkan setidaknya 56 calon hakim agung yang akan diserahkan ke Komisi Yudisial. Komposisi calon yang diserahkan ke KY  satu kursi berbanding empat calon. Kebutuhan hakim agung MA tahun ini sekitar 14 orang. Sebelas orang pensiun dan sisanya meninggal dunia, ujarnya. Hakim agung yang meninggal diantaranya adalah  Ngurah Adnyana dan Gunanto Surjono.

 

Daftar Nama

Para Hakim Agung yang Purnabhakti

Tahun 2008

 

No

Nama

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

Jabatan

Purnabhakti

1.

SUSANTI ADI NUGROHO, SH, MH

UNGARAN

04/07/41

HAKIM AGUNG

04/07/2008

2.

TITIEK NURMALA SIAGIAN, SH

BENGKULU

26/08/41

HAKIM AGUNG

26/08/2008

3.

M. BAHAUDIN QAUDRY, SH

SUMENEP

15/09/41

HAKIM AGUNG

15/09/2008

4.

PROF.DR. H. BAGIR MANAN, SH, MCL

LAMPUNG

06/10/41

KETUA MA

06/10/2008

5.

MARIANNA SUTADI NASUTION, SH

JAKARTA

12/10/41

WAKIL KMA YUDISIAL

12/10/2008

6.

DR. H. PARMAN SUPARMAN, SH, MH

TASIKMALAYA

13/10/41

TUADA PIDANA

13/10/2008

7.

PROF.DR.H. KAIMUDDIN SALLE, SH,MH

TAKALAR

23/10/41

HAKIM AGUNG

23/10/2008

8.

ISKANDAR KAMIL, SH

SEMARANG

31/10/41

TUADA PIDSUS

31/10/2008

9.

SOEDARNO, SH

SOLO

09/11/41

HAKIM AGUNG

09/11/2008

10.

GERMAN HOEDIARTO, SH

BANDUNG

24/11/41

TUADA MILITER

24/11/2008

11.

ANDAR PURBA, SH

KABANJAHE

19/12/41

HAKIM AGUNG

19/12/2008

Halaman Selanjutnya:
Tags: