Kontroversi Laporan Manfred Novak
Berita

Kontroversi Laporan Manfred Novak

Pemerintah Indonesia ‘gerah' atas laporan pelapor khusus PBB Manfred Novak. Apa sih laporannya?

Oleh:
CRR
Bacaan 2 Menit
Kontroversi Laporan Manfred Novak
Hukumonline

Sidang Dewan HAM PBB yang berlangsung di Jenewa pekan lalu menjadi forum bagi Pemerintah Indonesia untuk membela diri. Maklum, Dewan telah menerima hasil reportase Pelapor Khusus PBB Manfred Novak dan Hina Jilani. Keduanya berkunjung ke Indonesia dalam waktu berbeda. Namun laporannya mengemuka dalam Sidang HAM yang tengah berlangsung hingga 28 Maret mendatang. Indonesia diwakili antara lain Dirjen Perlindungan HAM Dephukham Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

 

Sebenarnya, hingga saat ini Indonesia sudah kedatangan 11 pelapor khusus PBB (UN special rapporteur). Namun laporan terakhir Manfred Novak dan Hina Jilani termasuk yang membuat gerah Pemerintah. Sebenarnya Novak sudah menyampaikan simpulan hasil kunjungannya ke Indonesia atas undangan Pemerintah pada 23 November lalu. Selain menemui sejumlah pejabat di sini, Novak juga mengunjungi Pusat Rehabilitasi Sosial di Pasar Rebo Jakarta Selatan, Rutan Pondok Bambu, LP Cipinang, LP Wirogunan Yogyakarta dan sejumlah kantor polisi di Papua, Makassar, Jakarta, dan Bali.

 

Novak menyimpulkan bahwa masih terjadi penyiksaan dan ‘perlakuan kejam' (ill treatment) di penjara. Selain itu, sebagian penjara yang dikunjungi sudah tidak sesuai daya tampung. Namun kondisi yang lebih buruk ditemukan pada pusat-pusat penahanan kepolisian. Selain soal makanan yang tidak memadai, penerangan di lokasi penahanan pun kurang. Novak menyarankan agar batas waktu penahanan oleh polisi dikurangi.

 

Novak mengatakan bahwa kasus penyiksaan dan perlakuan salah oleh aparat penegak hukum ini terkait dengan pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM struktural karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang notabene adalah bagian dari hierarki pemerintah.

 

Institusi pemerintah yang dianggap paling rentan untuk melakukan tindak pelanggaran HAM ini adalah kepolisian dan lembaga pemasyarakatan karena mereka yang telah masuk dalam sistem peradilan pidana ini menjadi pihak yang subordinat di bawah kekuasaan aparat.

 

Walaupun korban memiliki hak untuk mengajukan komplain terhadap penyiksaan dan perlakuan salah yang mereka alami, tetapi kemungkinan untuk berhasil melawan aparat sangat kecil karena mereka memiliki impunitas terhadap hukum. Belum lagi, jika laporan yang mereka berikan diabaikan dan terhambat secara administratif karena lagi-lagi mereka harus berhadapan dengan pihak aparat.

 

Laporan Novak mengundang kecaman dari Dewan HAM PBB terhadap Indonesia, karena dari kunjungan-kunjungan Nowak tersebut ditemukan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan praktek penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap para tahanan/narapidana. Faktanya, dari tahun 2005-2007, sudah 432 jiwa yang meninggal dalam Lapas Cipinang, termasuk yang meninggal akibat bunuh diri. Sayangnya, mereka tidak diautopsi, sehingga tidak jelas apakah ada indikasi penyiksaan atau tidak.

 

Bukan hanya itu, Indonesia juga dianggap tidak mefasilitasi para tahanan/narapidana dengan layak dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam standar internasional. Ketidaklayakan ini tertangkap oleh pengamatan Novak ketika berada di Lapas Wamena, Papua. Penjara kecil, gelap, dan kotor menjadi tempat bernaung para narapidana. Lebih dari itu, Novak menemukan banyak keluhan mengenai ketidaklayakan penyediaan fasilitas pangan dan medik.

 

Dari berbagai kunjungan yang dilakukan Novak, ada satu temuan menarik ketika ia bertandang ke Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan. Ternyata, sama sekali tidak ditemukan laporan penyiksaan dan perlakuan kejam, padahal Lapas tersebut menerapkan mekanisme maksimum sekuriti yang tentunya sangat rentan akan penerapan metode penjeraan yang high level atau lebih keras dari lapas-lapas lainnya.

 

Novak mengkategorikan ketidaklayakan perlakuan dan fasilitas terhadap para tahanan/narapidana ini sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM yang serius. Parahnya lagi, pelaku dari pelanggaran HAM tersebut tak lain adalah institusi legal pemerintahan, sehingga sangat sulit menyeret pelakunya karena mereka (aparat-red), kata Novak, memiliki impunitas yang tinggi terhadap hukum.

 

Melihat fenomena itu, Novak merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasi serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak penyiksaaan dan perlakuan kejam tersebut. Pria asal Austria itu meminta Pemerintah segera menjalankan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ranham (2004-2009), yang dituangkan lewat Keppres No. 40/2004. Namun, yang terpenting adalah implementasinya, sehingga tindak penyiksaan dan perlakuan kejam itu dapat dicegah di kemudian hari ujar Novak dalam laporannya.

 

Novak menambahkan, selain sistem hukum Indonesia yang harus diperbaiki, fasilitas penghukuman juga harus memadai dan sesuai dengan standard minimum rules. Terutama  dalam pemberian fasilitas pangan dan kesehatan. Tak lupa ia juga menyinggung mengenai permasalahan diskriminasi gender dan kaum minor dalam mekanisme penahanan dan penghukuman Indonesia.

 

Tags: