Kejaksaan Agung akan Blokir Film Fitna di Internet
Berita

Kejaksaan Agung akan Blokir Film Fitna di Internet

Kejaksaan Agung ternyata tak mau ketinggalan kereta menyikapi beredarnya film kontroversial berjudul Fitna di dunia maya.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung akan Blokir Film Fitna di Internet
Hukumonline

 

Rabu pekan lalu, diantar langsung oleh Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Belanda di Indonesia Alexander Kofmanke, Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkenende sampai mengirimi surat pada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tergabung dalam Komunitas Umat Beragama Indonesia (KUBI). Surat itu dikirim menyusul pada 13 Maret 2008, KUBI mengirim Surat ke Belanda dan menilai pemutaran film itu akan sangat menyakiti perasaan umat Islam dan dapat menciptakan ketegangan baru bagi peradaban dunia, termasuk antara para pemeluk agama.

 

Dalam suratnya, Balkenende menegaskan bahwa karya Wilder itu tidak mewakili Belanda. Konsepsinya tentang Islam sama sekali tidak mewakili pandangan dan kebijakan pemerintah Belanda. Balkenende mengatakan, negaranya tidak mungkin melarang pemutaran film itu sebab konstitusi Belanda tidak melarang untuk itu, apalagi Pemerintah Belanda belum tahu menahu isi dari film tersebut. Jika film sudah disiarkan, baru kemungkinan Kejaksaan Belanda dapat menginvestigasi apakah ada aspek kriminal dalam film tersebut atau tidak.

 

Semua bermula pada Kamis (27/3). Di  Eropa daratan, tepatnya di Belanda, seorang pimpinan Party for Freedom (Partij voor de Vrijheid), yang juga anggota parlemen dari sayap kanan Negeri Kincir Angin, Geertz Wilders, secara resmi merilis sebuah film berjudul Fitna di dunia maya.

 

Rilis film yang isinya dinilai telah melecehkan Al-Qur'an—kitab suci umat muslim—di dunia maya itu menuai sejumlah reaksi. Orang tak perlu berbondong ke bioskop atau berburu cakram optik untuk dapat menyaksikannya. Sebab, selain di situs resmi buatan Wilders—yang dalam beberapa hari sejak peluncuran di dunia internet langsung diblokir aksesnya lantaran kebanjiran tanggapan negatif, Fitna juga telah merasuk ke situs video streaming www.youtube.com.

 

Sebuah kelompok Islam di Kota Eindhoven, Belanda, telah memutuskan untuk menuntut Wilders ke pengadilan. Pada 29 Maret kemarin, Inggris secara resmi mencabut halaman internet yang berisi film itu lantaran para staf di situs itu mendapat ancaman serius.

 

Begitu mudahnya orang mengakses Fitna melalui dunia internet membikin sejumlah warga Belanda khawatir akan memicu aksi terorisme  ke Negeri Kincir Angin. Pasca merebak di situs internet, reaksi keras bermunculan. Reaksi yang mirip ketika pada 2005, sebuah surat kabar  Jyllands Posten terbitan Denmark memampangkan karikatur Nabi Muhammad SAW.

 

Di negerinya sendiri, Jan Peter Balkenende sempat dibikin cemas sejak peluncuran film itu pada akhir 2007 lalu. Ia sampai harus menjalin konsolidasi dengan negara-negara tetangga agar turut bekerjasama menjaga keamanan dari adanya reaksi terburuk yang mungkin timbul dari peluncuran film tersebut, terorisme. Negara yang tergabung dalam European Union (EU), di antaranya Perancis bahkan sudah menyatakan siap memberi dukungan keamanan jika timbul aksi berlebihan termasuk aksi terorisme.

Setidaknya hal itu ditandaskan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Ia  mengatakan, Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengambil sikap tegas. Kita akan blokir situs-situs yang memuat film itu, ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (31/3). Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut bagaimana tatacara pelaksanaan pemblokiran itu.

 

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diketok sah oleh DPR beberapa waktu lalu, ternyata juga tidak menjangkau persoalan ini. UU ITE lebih terfokus pada transaksi elektronik. Pada Pasal 28 UU yang sedang ngantri dibari nomor itu, disebutkan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

Bila langkah yang ditempuh Kejaksaan adalah memburu pada unsur setiap orang yang berbuat, sangat muskil dilakukan sebab pembikin film adalah seorang politikus Belanda. Tentu, dengan demikian, kata Muchtar, Itu di luar yurisdiksi kami. Langkah yang  mungkin kita lakukan pemblokiran akses terhadap film itu di internet. Negara kita kan penduduknya mayoritas menganut agama Islam. Bisa mengganggu kestabilan. Langkah ini kurang lebih mirip dengan langkah Pakistan yang telah memblokir youtube, salah satu situs yang cukup kondang yang memuat film tersebut.

 

Lontaran Wakil Jaksa ini setidaknya dapat berfungsi sebagai peredam reaksi keras sejumlah umat muslim di Indonesia terhadap film tersebut yang bisa memunculkan tindakan anarkis. Setidaknya, Kejaksaan yang di dalam negeri dikenal punya taring untuk mengancam aliran semacam Ahmadiyah lewat Bakor Pakem, mesti mengambil sikap. Begitulah kira-kira.

 

Pada hari yang sama, Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi sweeping terhadap warga negara Belanda dan mendesak pemerintah mencabut kedutaan Indonesia di Belanda sebagai bentuk protes. Permintaan ini seperti meminta Indonesia bereaksi serupa dengan Iran yang langsung mengkaji ulang hubungan diplomatik negara itu dengan Belanda.

Halaman Selanjutnya:
Tags: