Corporate Governance di Indonesia Terburuk di Asia
Berita

Corporate Governance di Indonesia Terburuk di Asia

Jakarta, Hukumonline. Menyedihkan! Indonesia bukan hanya sorga bagi para koruptor. Sekali lagi Indonesia mendapat gelar yang tidak patut dibanggakan. Tata kelola perusahaan (corporate governance) di Indonesia dianggap yang terburuk di Asia.

Oleh:
Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Corporate Governance di Indonesia Terburuk di Asia
Hukumonline
Predikat ini terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh McKinsey & Company. Survei ini melibatkan investor di Asia, Eropa, dan Amerika terhadap lima negara di Asia. Dari survei itu, Indonesia menduduki posisi paling buncit dalam pelaksanaan good corporate governance.

Survei lain yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menunjukkan hasil yang tidak jauh berbeda. Lembaga yang bermarkas di Hongkong ini setiap tahun menerbitkan hasil penelitiannya mengenai skor peringkat corporate governance di Asia.

Berdasarkan survei PERC, Indonesia menempati posisi tiga terbawah negara Asia dalam menerapkan corporate governance di Asia. Pengelolaan perusahaan di Indonesia lebih buruk dari negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Namun yang mengherankan, posisi Indonesia lebih baik dari Korea.

Nah peringkat itu jelas merepotkan Indonesia. Pasalnya menurut PERC, buruknya corporate governance mengancam kelangsungan investasi yang akan masuk ke Indonesia. Padahal investasi asing itu sangat dibutuhkan oleh Indonesia yang sedang memulihkan ekonominya yang babak belur.

Krisis Asia

Menurut laporan World Bank pada 1999, krisis ekonomi di Asia Timur disebabkan kegagalan sistematik penerapan corporate governance yang berasal dari sistem kerangka hukum yang lemah, standar akutansi dan standar auditing yang tidak konsisiten, praktik perbankan yang buruk, pengawasan board of director yang tidak efektif, serta kurangnya mempertimbangkan hak pemegang saham minoritas.

Dalam kajiannya, Bank Pembangunan Asia menarik kesimpulan bahwa krisis ekonomi yang menimpa negara-negara ASEAN adalah terutama akibat sistem corporate governance yang buruk dalam perekonomian.

Praktik-praktik corporate governance yang kurang terpuji sering ditandai dengan ciri-ciri dewan direksi yang tidak efektif, kontrol internal yang lemah, audit yang buruk, kurangnya disclosure yang seimbang dan kurangnya penegakan hukum.

Mar'ie Muhammad, Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) berpendapat bahwa jika belajar dari krisis di Asia Tenggara, ada satu pelajaran menarik bahwa keadaan menjadi begitu buruk karena pengelolaan manajemen, baik negara maupun sektor publik pada umumnya, tidak baik.

Mengembalikan kredibilitas

Di tengah keterpurukan ekonomi dan kredibilitas, Indonesian for Corporate Governance (IICG) dibentuk. Sebagai perkenalannya, lembaga ini menggelar seminar Membangun Good Corporate Governance : Mengembalikan Kredibilitas Ekonomi Indonesia di Jakarta pada 25 Juli 2000.

Adi Rahman Adiwoso, Ketua Dewan Pengurus IICG, menjelaskan para pendiri IICG mempunyai kepedulian terhadap dunia usaha Indonesia yang sangat memprihatinkan. IICG mempunyai tugas yang tidak mudah karena harus melakukan pembaruan kultur para pemain di Indonesia. Good corporate governance melalui proses demokratisasi banyak ditentukan oleh pemain-pemain perusahaan, ujarnya.

Budaya good corporate governance memang harus dimasyarakatkan. Repotnya, praktik-praktik perusahaan yang tercela sering tumpang tindih dengan masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kasus Bank Bali, misalnya, mendapat sorotan tajam karena skandal ini tidak jelas penyelesainnya. Sementara banyak pengusaha atau direksi yang belum memahami atau malah sengaja melanggar prinsip-prinsip corporate governance.

Herwidayatmo, Ketua Bapepam, menyebut lima prinsip-prinsip corporate governance. Pertama, perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. Kedua, perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Ketiga, peranan stake holders dalam
corporate governance. Ketiga, keterbukaan dan transparansi. Kelima, peran board of directors dalam perusahaan.

Menurut Kemal A. Stamboel, Presiden Direktur PricewaterhouseCoopers Indonesia, praktik good corporate governance dilandasi oleh prinsip transparansi, diklosur, independensi, dan akuntabilitas.

Transparansi menunjukkan kemampuan bagi stakeholder untuk melihat dan memahami proses pengambilan suatu keputusan dan pengelolaan suatu perusahaan. Disklosure, erat akitannya dengan transparansi, yaitu ketersediaan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan.

Independensi, menunjukkan kondisi di mana para pengambil keputusan di dalam perusahaan benar-benar bebas dari tekanan yang akan mengganggu kenerja mereka dalam mengelola perusahaan. Akuntabilitas, menunjukkan pengambil keputusan haruss bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.

Kemal menekankan pengertian corporate governance kepada etika bisnis yang kuat. Pengusaha atau eksekutif perusahaan yang memiliki etika lebih mengutamakan bisnis dan menolak kepentingan pribadi. Jika etika bisnis banyak dilanggar, pantas saja tata kelola perusahaan di Indonesia amat buruk Inay/Apr



Skor Peringkat Corporate Governance di Asia

No. Negara Skor

Singapura 2,00
Hongkong 3,59
Jepang 4,00
Filipina 5,00
Taiwan 6,10
Malaysia 6,20
Thailand 6,67
China 8,22
Indonesia 8,29

Korea Selatan 8,83
Vietnam 8,89

Keterangan: makin tinggi skor, makin buruk good governance

Sumber: PERC, 2000



Tags: