Meski Diteken Belakangan, Kontrak Tetap Mengikat Para Pihak
Berita

Meski Diteken Belakangan, Kontrak Tetap Mengikat Para Pihak

Tiga kesalahan penerapan hukum yang dijadikan tergugat mengajukan kasasi ditepis majelis hakim agung.

Oleh:
Mys/NNC
Bacaan 2 Menit
Meski Diteken Belakangan, Kontrak Tetap Mengikat Para Pihak
Hukumonline

 

Argumen kedua yang dimajukan dalam memori kasasi adalah bahwa perjanjian kedua pihak bukan utang piutang sebagaimana disebut judex factie melainkan perjanjian kerja/jasa yang dapat diperhitungkan persentasenya. Ketiga, judex factie telah salah karena mempersamakan akta otentik dengan akta di bawah tangan. Namun dalam putusan yang dibacakan 6 Februari lalu, majelis kasasi mengesampingkan ketiga alasan tergugat. Alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex factie tidak salah menerapkan hukum, demikian kesimpulan majelis kasasi.

 

Judex factie dimaksud adalah Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Adalah perseteruan dua orang sahabat yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini: Gunawan Kusno dan Dasril. Keduanya warga Medan dan sudah lama saling kenal.

 

Seperti diuraikan dalam berkas putusan, perjanjian keduanya bermula dari kedatangan tergugat hendak minta bantuan penggugat. Saat itu tergugat sedang menghadapi perkara tanah di pengadilan. Tergugat minta dibantu dengan iming-iming kalau perkaranya menang, separuh hasil penjualan tanah sengketa akan diserahkan kepada penggugat. Iming-iming itu disampaikan di hadapan notaris.

 

Dilandasi solidaritas, Gunawan bersedia membantu. Total uang bantuan yang dikucurkan mencapai Rp150 juta. Celakanya, penerimaan uang dalam beberapa kali itu tanpa disertai tanda terima. Surat perjanjian baru dibuat belakangan, itu pun setelah keluarga mendesak Gunawan untuk membuat perikatan tertulis.

 

Dalam perjalanannya, Dasril memenangkan perkaranya di pengadilan melawan pihak ketiga. Sesuai janji, mestinya Gunawan mendapatkan separuh dari harga tanah tersebut. Tetapi, versi Gunawan, tergugat semakin sulit ditemui. Bahkan di muka persidangan Dasril balik menggugat Gunawan karena merasa nama baiknya tercemar akibat adanya gugatan perdata yang memutarbalikkan fakta.

 

Toh, setelah menjalani persidangan PN Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Gunawan. Majelis menyatakan tergugat ingkar janji, dan wajib mengembalikan uang Rp150 juta tersebut. Tergugat juga diwajibkan menyerahkan setengah bagian dari hasil penjualan tanah yang dulu pernah dijanjikan. Pengadilan tinggi menguatkan putusan tingkat pertama. Walhasil, dengan adanya penolakan permohonan kasasi, maka hukuman yang dijatuhkan majelis menjadi kuat. Sayang, belum diperoleh konfirmasi dari Dasril dan Gunawan tentang upaya hukum yang mereka tempuh setelah menerima salinan putusan perkara mereka.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, kontrak memang sering menjadi pemicu sengketa. Perbedaan tafsir mengenai isi kontrak, atau pimpinan yang tidak membaca kontrak secara cermat, pemutusan secara sepihak, bahkan penyalahgunaan keadaan bisa memicu sengketa atas kontrak. Penyalahgunaan keadaan misalnya timbul karena kedudukan para pihak dalam kontrak tidak seimbang. Hal itu pula yang ditengarai penyebab munculnya klausul-klausul baku.

 

Kepada hukumonline beberapa waktu lalu, Agus Yudha berpendapat bahwa untuk melihat keberimbangan kontrak musti dilihat dari jenis kontraknya. Dosen hukum kontrak Universitas Airlangga Surabaya itu menegaskan keberimbangan suatu kontrak harus dilihat dari hak dan kewajiban yang timbul, apakah proporsional atau tidak. Dalam kontrak bisnis, keseimbangan itu bukan sekedar pada hak dan kewajiban, tetapi juga pada resiko yang bakal ditanggung.

 

Mahkamah Agung semakin memperkokoh prinsip-prinsip dalam berkontrak. Sudah menjadi prinsip bahwa suatu kontrak atau perjanjian mengikat para pembuatnya dan berlaku sebagai undang-undang. Prinsip tersebut bukan hanya ditegaskan dalam pasal 1338 KUH Perdata, tetapi putusan hakim. Salah satu putusan hakim terbaru yang mengukuhkan prinsip tersebut adalah putusan Mahkamah Agung atas perkara nomor 1287 K/Pdt/2007.

 

Majelis hakim kasasi beranggotakan Atja Sondjaja, H. Muhammad Taufik, dan Mohammad Saleh dalam putusannya seolah kembali meneguhkan prinsip berkontrak tersebut. Perjanjian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat sebagaimana tercantum dalam surat bukti P.1 mengikat penggugat dan tergugat dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka, tandas majelis dalam putusan yang salinannya diperoleh hukumonline.  

 

Dengan dalil sederhana itu pula, majelis menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat. Majelis mengesampingkan tiga alasan yang dipakai tergugat mengajukan kasasi. Tergugat meyakini bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dan banding telah salah menerapkan hukum. Pertama, judex factie dinilai mengabaikan prinsip satu bukti bukan bukti (unus testis nullus testis) lantaran hakim hanya mengacu pada alat bukti surat. Apalagi, tidak ada saksi yang didengar diambil sumpahnya.

Tags: