Lelang Saham Dharmala Dinyatakan Sah Oleh KPPU
Utama

Lelang Saham Dharmala Dinyatakan Sah Oleh KPPU

KPPU dalam putusannya tidak menemukan unsur persekongkolan dalam lelang saham PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Uniknya, KPPU sempat mengkaitkan proses lelang itu dengan UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Lelang Saham Dharmala Dinyatakan Sah Oleh KPPU
Hukumonline

 

Meski mendapat protes, ternyata kurator tetap melanjutkan lelang. Alasannya, kurator meragukan bukti-bukti yang dimiliki Roman. Manulife ketika itu dinyatakan sebagai pemenang lelang saham tersebut dengan nilai pembelian Rp170 miliar.

 

Nah, proses lelang itu lah yang dipermasalahkan. Kasus yang sempat meredup hampir enam tahun itu kemudian diperkarakan di KPPU. Tak jelas siapa yang melaporkannya. Yang jelas, pelapor menduga ada persekongkolan dalam lelang tersebut. Modusnya, ada kesepakatan antara Manulife, Manulife Indonesia, Kurator, IFC untuk menentukan Manulife sebagai pemenang lelang. Untuk memuluskan renacana itu, keempat pihak tadi lantas bersekongkol dengan Batavia dan pejabat lelang. Keempatnya plus Graha Karya diduga bersekongkol dalam menentukan nilai saham yang dinilai pelapor tidak wajar.

 

Namun, laporan itu akhirnya dimentahkan oleh KPPU. Seperti yang telah disebutkan tadi, Majelis Komisi akhirnya menyatakan tidak ada persekongkolan dalam lelang tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan tindakan kurator menunjuk Batavia sebagai penyelenggara jasa pra lelang, lalu tindakan pejabat lelang dalam melaksanakan lelang, serta tindakan Batavia dalam melaksanakan jasa pra lelang, bukan dalam rangka meluluskan Manulife sebagai pemenang lelang. Majelis Komisi juga menilai bahwa tindakan Graha Karya dalam menentukan nilai saham, bukan dalam rangka mengatur agar Manulife menjadi pemenang lelang.

 

Tindakan-tindakan tersebut, bukan merupakan bentuk persekongkolan yang dilakukan untuk memenangkan Terlapor I (Manulife) dalam lelang saham Dharmala di Manulife Indonesia. Sehingga unsur bersekongkol untuk mengatur dan menentukan pemenang tender tidak terpenuhi, demikian Ahmad Ramadhan Siregar, saat membacakan putusan di ruang Rapat Utama Gedung KPPU, Jalan Juanda No. 36 Jakarta, Jumat (11/4).

 

Pertimbangan yang unik

Ada yang unik dari putusan tersebut. Ternyata, Majelis Komis sempat mengkaitkan proses lelang saham tersebut dengan aturan kepailitan saat lelang itu terjadi (UU No. 4/1998 tentang Kepalitan) dan aturan perseroan terbatas (UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas). Intinya, KPPU ingin melihat apakah ada pelanggaran terhadap kedua aturan itu dalam pelaksanaan lelang saham Dharmala di  Manulife Indonesia. Setelah diteliti tim pemeriksa perkara itu, ternyata tidak ditemukan adanya penyimpangan terhadap kedua beleid tersebut.

 

Tindakan pelelangan saham Dharmala di Manulife Indonesia telah sesuai dengan aturan dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 4/1998 tentang Kepailitan, demikian isi salah satu pertimbangan Majelis Komisi.

 

Disamping itu, Majelis Komisi juga sempat menjelaskan kalau KPPU berhak menindaklanjuti perkara itu. Menurut Majelis Komisi, kasus pelelangan saham Dharmala yang ada di Manulife Indonesia adalah perkara pelelangan umum, sehingga termasuk dalam ruang lingkup yang dapat diperiksa berdasarkan UU Anti Monopoli. Dengan demikian KPPU memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut, jelas Syamsul Maarif.

 

Majelis Komisi juga sempat mengkritik IFC yang tak mau diperiksa dalam perkara itu. IFC yang merupakan anggota World Bank, tidak mau diperiksa dengan alasan punya hak kekebalan (imunitas) sebagai organisasi internasional. Meski telah dipanggil KPPU, namun IFC tetap saja ngotot untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

 

Alasan IFC yang berdalih punyak hak imunitas tersebut menurut Majelis Komisi tidak berdasar. Majelis Komisi beralasan, IFC dapat diperiksa oleh yurisdiksi yang berkompeten di wilayah dimana organisasi tersebut memiliki kantor. Hal itu ditegaskan Article 6 Section 3, dalam Articles of Agreement of International Finance Corporation, The United Nations Convention of The Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.

 

Oleh sebab itu, Majelis Komisi berpendapat, IFC adalah suatu lembaga nirlaba, namun pada saat IFC melakukan penyertaan saham atau penyertaan modal di Indonesia, maka IFC telah melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Anti Monopoli. Dengan demikian KPPU memiliki yurisdiksi terhadap Terlapor IV (IFC) dalam perkara tersebut, tutur Syamsul.

 

Mengenai yurisdiksi ini, Manulife juga pernah mempermasalahkannya di awal-awal pemeriksaan. Soalnya, badan usaha itu mengaku tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia. Namun, Majelis Komisi punya pendapat lain. Menurut mereka, Manulife tercatat sebagai salah satu pemegang saham di Manulife Indonesia, sehingga mempunyai hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan dan susunan direksi. Perusahaan itu, lanjut Majelis Komisi, juga secara langsung ikut menikmati keuntungan atau menanggung kerugian atas kegiatan usaha yang dilakukan Manulife Indonesia.

 

Sekedar informasi, sebelum pelelangan berlangsung, Manulife memiliki 51 persen saham Manulife Indonesia. Setelah menjadi pemenang lelang, kepemilikan saham perusahaan asuransi jiwa asal Kanada itu menjadi 91 persen. Kini perusahaan dengan dana kelolaan AS$401 miliar itu telah memiliki 95 persen saham di Manulife Indonesia.

 

Putusan itu disambut gembira Manulife dan Manulife Indonesia. Kuasa hukum Manulife, Stefanus Haryanto, mengatakan putusan itu menegaskan kembali bahwa transaksi saham telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami senang KPPU telah menentukan sikap dengan mempertimbangkan semua bukti dan mengambil putusan yang adil, ujarnya singkat, seusai sidang.

Kisruh lelang saham PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (Dharmala) di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) berakhir sudah. Sengketa yang menyeret tujuh terlapor itu, kini telah diakhiri dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketujuh terlapor itu adalah The Manufacturers Life Insurance Company (Manulife), Manulife Indonesia, Ari Ahmad Effendi (kurator), International Finance Corporation (IFC). Lalu, PT Balai Lelang Batavia (Batavia), PT Graha Karya Reksatama  (Graha Karya) dan Kusmartono (pejabat lelang).

 

Melalui putusan No. 17/KPPU-L/2007 tanggal 10 April 2008, Majelis Komisi yang terdiri dari Ahmad Ramadhan Siregar (Ketua), Syamsul Maarif dan Nawir Messi (masing-masing Anggota), menyatakan para terlapor tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam lelang saham Dharmala sebanyak 1.800 lembar saham  atau setara dengan 40 persen, dengan total Rp170 miliar.

 

Karena tidak terbukti, para terlapor terbebas dari sangkaan persekongkolan seperti diatur Pasal 22 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Pasal 22 menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Sekedar mengingatkan, sengketa lelang saham Dharmala dimulai ketika perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 6 Juni 2000. Setelah diselidiki kurator, ternyata hampir semua aset Dharmala berupa kepemilikan saham di berbagai perusahan. Cuma satu aset saja yang berupa ruko di daerah Jakarta Pusat.

 

Dharmala merupakan pemegang 40 persen saham Manulife Indonesia dan sesuai proses kepailitan, kurator Dharmala ketika itu  Ari Ahmad Effendi mengadakan lelang saham Manulife Indonesia yang dimiliki Dharmala. Namun belum juga lelang dilaksanakan, Roman Gold Asset (Roman) menuntut agar lelang dibatalkan.

 

Roman menuntut lelang dibatalkan. Soalnya perusahaan yang berbasis di British Virgin Island itu  mengklaim bahwa merekalah pemegang 40 persen saham Manulife Indonesia yang akan dilelang. Roman mengaku memperoleh saham tersebut dari Highmead Ltd melalui proses jual beli saham pada 19 Oktober 2000. Highmead sendiri memperolehnya dari gadai yang diberikan Harvest Hero. Sedangkan Harvest Hero memperoleh gadai dari Suyanto Gondokusumo pada 1996 saat yang bersangkutan masih menjadi presdir Dharmala.

Tags: