Secercah Harapan Bagi Penghuni Apartemen Mangga Dua
Berita

Secercah Harapan Bagi Penghuni Apartemen Mangga Dua

PT Duta Pertiwi dianggap melanggar kewajibannya sebagai penjual ketika tidak menginformasikan kepada penghuni apartemen Mangga Dua tentang status tanah apartemen itu.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Secercah Harapan Bagi Penghuni Apartemen Mangga Dua
Hukumonline

 

Jika dirunut, penyerahan barang berdasarkan Pasal 1475 KUHPerdata adalah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli. Sementara penanggungan yang dijelaskan dalam Pasal 1491 menyatakan bahwa penjual harus menjamin dua hal. Pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram. Kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian itu.

 

Dalam perkara ini, hakim menilai tergugat I dan tergugat II selaku penjual tidak menjalankan kewajiban penjual seperti diatur dalam KUH Perdata itu. Artinya tergugat I dan tergugat II dianggap telah melanggar undang-undang. Dalam konteks yang lebih luas, hakim berpendapat, tindakan tergugat I dan tergugat II juga telah melanggar asas kepatutan dan ketelitian sebagai salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Tergugat III, notaris Arikanti Natakusumah, juga dianggap bersalah melakukan PMH karena terlibat langsung dalam proses jual beli dengan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli.

 

Tidak demikian dengan tergugat IV dan tergugat V. Majelis hakim beranggapan bahwa keduanya tidak bersalah lantaran tidak terlibat langsung dalam proses jual beli apartemen antara anggota PPRS dengan Duta Pertiwi. Tergugat IV dan Tergugat V tidak berkaitan langsung dengan perjanjian jual beli itu, sebut hakim.

 

Pada bagian lain, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril yang dituntut penggugat. Namun begitu, majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan kepada Tergugat I, II dan III untuk membayarkan biaya yang harus dikeluarkan penggugat untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari pemegang HPL guna memperpanjang HGB. Sayang, hakim tidak menyebutkan besar biaya rekomendasi itu.

 

Seperti diketahui, seorang pemegang HGB yang di atasnya ada HPL harus mengeluarkan biaya ekstra untuk memperpanjang HGB-nya. Besar biaya ekstra itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 122 Tahun 2001 yaitu sebesar 5 persen dari luas tanah dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Jika dihitung-hitung, biaya rekomendasi yang dikenakan pada apartemen Mangga Dua mencapai Rp4,343 milyar.

 

Ditemui usai persidangan, Zulfahmi Harahap langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Kami punya hak selama dua minggu untuk mengajukan banding dan kami akan menggunakannya. Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim, tapi kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menipu atau menutup-nutupi tentang HPL itu, tegasnya.

 

Sebaliknya, Averous menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Masih ada sedikit ketidakpuasan. Tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan. Padahal kerugian akibat kejadian ini cukup nyata. Terus, besarnya biaya rekomendasi yang harus ditanggung Tergugat I, II dan III juga tidak disebutkan. Padahal kami sudah merincinya di dalam gugatan, yaitu mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Itu hasil perhitungan resmi dari Biro Perlengkapan Pemprop DKI Jakarta lho, pungkasnya.

 

Pencemaran Nama Baik

Pada bagian lain putusan, majelis hakim menolak gugatan rekonpensi yang diajukan Duta Pertiwi. Saat itu Duta Pertiwi menggugat balik PPRS dengan tuduhan pencemaran nama baik karena telah menyeret Duta Pertiwi ke persidangan.

 

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya berpandangan sebaliknya. Mengajukan gugatan ke pengadilan bukanlah perbuatan melawan hukum. Sehingga gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi (Duta Pertiwi, red) harus ditolak, ujar hakim. Dalam hal ini, Duta Pertiwi tidak seberuntung Tommy Soeharto yang bisa menghajar balik Kejaksaan Agung dengan gugatan rekonpensinya.

 

Sebaliknya bagi PPRS. Menurut Ave, putusan ini diharapkan bisa dijadikan bukti bagi beberapa penghuni apartemen dan pemilik kios Mangga Dua yang sedang digugat Duta Pertiwi di PN Jakarta Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Berdasarkan catatan hukumonline, 16 pemilik kios di ITC Mangga Dua (termasuk Fifi Tanang) digugat Duta Pertiwi secara terpisah. Ada beberapa perkara yang sudah putus. Satu diantaranya adalah perkara Duta Pertiwi melawan Winny, yang mana Winny 'menang' dalam perkara itu. Sebaliknya bagi Pan Esther, ia malah dihukum karena dianggap  terbukti mencemarkan nama baik Duta Pertiwi. Perkara lainnya atas nama Duta Pertiwi vs Khoe Seng-seng rencananya akan diputus Rabu pekan ini (16/4).

 

Putusan ini penuh dengan keganjilan gerutu Zulfahmi Harahap setelah bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin sore (14/4). Kuasa hukum PT Duta Pertiwi Tbk itu tidak bisa menyembunyikan kejengkelannya setelah majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin mengabulkan sebagian gugatan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court (PPRS MDC).

 

Jika Zulfahmi murung, tidak demikian dengan Averous R. Sanit. Ave yang menjadi kuasa hukum Perhimni MDC merasa lega atas putusan hakim. Meski hanya dikabulkan sebagian, namun putusan ini cukup memberikan sedikit titik terang bagi kami dalam permasalahan ini, ungkap Ave.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, PPRS MDC melalui Fifi Tanang (Ketua) dan Tjandra Widjaja (Sekretaris) menggugat PT Duta Pertiwi Tbk pada pertengahan 2007 lalu. Duta Pertiwi selaku developer apartemen dan ITC Mangga Dua dianggap menipu PPRS karena tidak menginformasikan adanya hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah. Duta Pertiwi (Tergugat I) malah hanya memberi tahu bahwa tanah itu berstatus hak guna bangunan (HGB). Dalam gugatannya, PPRS juga menggugat Direktur Utama Duta Pertiwi (Tergugat II), Notaris Arikanti Natakusumah (Tergugat III), BPN cq Kantor Pertanahan Jakarta Pusat (Tergugat IV) dan Biro Perlengkapan Propinsi DKI Jakarta (Tergugat V).

 

Setelah berjalan lebih kurang 10 bulan, palu majelis hakim akhirnya diketok. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menginformasikan tentang adanya HPL di atas hamparan tanah di Mangga Dua.

 

Langgar Kewajiban Sebagai Penjual

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada ketentuan tentang jual beli yang diatur dalam Hukum Perdata. Pasal 1474 KUHPerdata misalnya yang menjelaskan mengenai kewajiban utama penjual terhadap pembeli, yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya. Dalam KUHPerdata, penjual harus menjamin dua hal yaitu penyerahan barang dan menanggungnya, urai Zulfahmi, hakim anggota yang lain saat giliran membacakan putusan.

Tags: