Insan Pers Tidak Memiliki Kekebalan Hukum
Berita

Insan Pers Tidak Memiliki Kekebalan Hukum

Jakarta, hukumonline. Hari ini, 9 Februari 2001, merupakan hari pers yang peringatannya dipusatkan di Solo. Sekalipun bebas menyebarkan berita, insan pers tidak memiliki kekebalan hukum. Karena itu pembentukan media watch sangat penting.

Oleh:
Nay/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Insan Pers Tidak Memiliki Kekebalan Hukum
Hukumonline

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa insan pers tidak memiliki kekebalan hukum. Ia juga bisa dijadikan subyek hukum. Todung juga menyatakan bahwa dalam era kebebasan pers seperti sekarang ini, ada semacam kegamangan yang menyelimuti dunia pers.

Todung melihat, kebebasan yang diberikan sudah masuk perangkap kebablasan. Menurutnya, seringkali pers tidak bisa membedakan mana yang harus didahulukan, freedom of the press atau individual's right for privacy?

Karena itu, masih menurut Todung, dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers ada satu ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers dari setiap pemberitaan yang disebar ke wilayah publik yang secara substansi merugikan pihak ketiga, yakni dengan menerapkan hak jawab (Pasal 5 ayat 2) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3).

Dalam Diskusi Panel "Pelanggaran Hukum oleh Pers dan Pertanggungjawaban Hukumnya" di Jakarta pada 7 Februari 2001, Todung mengatakan bahwa tidak ada aturan yang baku dalam perusahaan pers jika perusahaan pers dipersalahkan oleh pengadilan dan dihukum untuk membayar ganti rugi.

Namun menurut Todung, semua pertanggungjawaban perusahaan pers yang berkaitan dengan pemberitaan ada di pundak penanggungjawab umum. Hal ini tertuang secara jelas pada UU No. 11 tahun 1966 jo UU No. 4 jo UU No 21 Tahun 1982 Pasal 15 yang berbunyi: "Pemimpin umum bertanggungjawab atas seluruh penerbitan, baik ke dalam maupun ke luar".

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 12 menyebutkan bahwa penerbitan pers wajib  mengumumkan nama penangungjawab secara terbuka dalam media bersangkutan. Yang dimaksud dengan penangungjawab adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang-bidang usaha dan redaksi.

Media watch

Sementara itu pengamat pers Atmakusumah Astraatmadja menekankan pentingnya pembentukan media watch. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) ini, saat ini sudah ada sekitar 25 media watch yang didirikan di 10 kota di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: