Penyebaran Lagu Lewat Internet Rugikan Pemegang Hak Cipta
Berita

Penyebaran Lagu Lewat Internet Rugikan Pemegang Hak Cipta

PAPPRI minta tata niaga musik di Indonesia dibenahi. Instrumen hukum HKI kita masih terbilang primitif.

Oleh:
Mon/NNC
Bacaan 2 Menit
Penyebaran Lagu Lewat Internet Rugikan Pemegang Hak Cipta
Hukumonline

 

Makarim mengatakan, masalah serius bisa muncul ketika dari kegiatan mengubah  bentuk dan menyebarluaskan itu mengakibatkan hilangnya hak ekonomis pemegang hak cipta. Setiap upload file audio mestinya memperhatikan kompensasi bagi pemegang hak cipta. Jika tidak, tegas Makarim, nasib perusahaan musik nasional bisa terancam.

 

Baru-baru ini, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) memiliki catatan yang mencengangkan. Dari data mereka, karya cipta berupa musik yang dibajak sepanjang tahun 2007 mencapai 500 juta keping baik untuk CD dan MP3 maupun kaset. Angka itu meningkat dibanding tahun 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Akibat pembajakan itu, kerugian artis dan produser ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Sungguh angka yang luar biasa, apalagi hanya terjadi dalam kurun waktu dua tahun.

 

Kini, PAPPRI tengah melakukan kajian akademis materi perubahan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berhubung proses revisi Undang-undang bisa makan waktu lama, PAPPRI mendesak pemerintah membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang restrukturisasi tata niaga industri musik Indonesia.

 

Menurut Ketua PAPPRI Dharma Oratmangun, tata niaga industri permusikan di Indonesia tergolong masih primitif. Pandangan  ini, ujarnya, sering mengemuka dalam  forum-forum internasional. Khususnya perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta.

 

Ia memaparkan, dalam forum resmi internasional, acap diputar gambar yang mengilustrasikan bagaimana kacau balaunya penegakan hukum terhadap kejahatan pembajakan. Sebagai contoh, semrawutnya Pasar Glodok di Jakarta yang dikenal sebagai surga para pembajak. Betapa tidak, petugas dinas yang seharusnya menindak para penjual barang bajakan, justru bersimbiosis dengan para pembajak dan penjualnya. Lokasi penjualan barang bajakan hanya beberapa meter dari pos polisi. Itu baru bajakan dari media penghantar suara fisik. Lain lagi untuk file digital. Pemerintah mesti sadar ini persoalan besar, tandas Dharma. Setidaknya, harus ada kontrol lebih ketat.

 

Syarat kontrol, lanjut Dharma, bisa dilakukan dengan membuat password pada publisher sehingga orang yang hendak memutar sebuah lagu di radio, televisi atau mengunduhnya di internet, harus memiliki password tersebut. Ini merupakan bagian dari Digital Right Management, dengan demikian, ada kontrol royalti dari (karya, -red) itu, terangnya.

 

Namun, lanjut Dharma, sistem ini sendiri tidak mudah diterapkan di Indonesia karena tidak mendapat dukungan dari sebagian produser musik. Dengan diberlakukannya sistem ini, akan ada transparansi dalam penjualan kaset dan CD dari seorang penyanyi sehingga bakal terlacak volume penjualannya. Ada produser yang nakal, tidak mau transparan soal berapa (besar) penjualan itu. Coba tanya Vina (Panduwinata), Dewa, GIGI tahu nggak berapa (kaset dan CD mereka) yang beredar. Mereka nggak tahu, ujarnya.

 

Produser nakal tersebut juga disinyalir masih diuntungkan dengan keadaan sekarang (status quo) karena tidak perlu membayar pajak. Mereka berdiri di dua kaki, kata Dharma. Ditanya apakah yang dimaksud produser tersebut menjual kaset dan CD  legal dan ilegal (bajakan) sekaligus,  Dharma menjawab diplomatis, Banyak orang mengatakan demikian. Jika urusan penjualan penghantar suara fisikal saja masih semrawut, apalagi urusan digital?

 

Menurut Makarim, penyebaran bebas file audio melalui media internet  justru bisa dikontrol. Ada dua  pendekatan. Pertama, mengupayakan orang yang mendengar harus ada izin, bisa membayar bisa pula tidak. Cara kedua, dengan membebaskan distribusi tapi memberikan watermark. Artinya, papar Makarim, Setiap distribusi lagu, itu akan menyebut asalnya darimana.

 

Makarim menawarkan otorisasi lagu yang akan dipasang di website. Intinya, setiap file yang mau disebarluaskan di jaringan maya harus didaftar, kalau tidak berarti melanggar. Upaya preventifnya, setiap laman diwajibkan membuat digital rights management. Dari situ, data orang yang men-download bisa dilacak.  Itu seperti RBT (ring backtone, -red), yang bayar user ke operator, operator pada perusahaan rekaman atau pencipta lagu, pungkasnya.

 

Mengunduh lagu lewat internet memang mudah dan menyenangkan. Kini setiap orang bahkan bebas meng-upload lagu-lagu di situs blog masing-masing. Orang bisa saling bertukar koleksi musik, tak perlu membeli kaset atau compact disk-nya. Singkat kata, seseorang bisa menikmati lagu tanpa membayar kepada pemegang hak cipta.

 

Mengubah data audio dari semula berbentuk fisikal (kaset, cakram optik) menjadi digital (file Mp3), ujar Edmon Makarim, sepanjang tak mengambil kepentingan ekonomis tidak masalah. Sepanjang untuk kepentingan pribadi tidak ada masalah, ujar Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo itu dalam sebuah diskusi di Departemen Hukum dan HAM, Jum'at (25/4).  Namun begitu, imbuhnya, semua orang harus tahu dampak dari konten itu.

Tags: