Conditionally Constitutional Pintu Masuk Penambahan Norma?
UU Pemilu Legislatif

Conditionally Constitutional Pintu Masuk Penambahan Norma?

Istilah conditionally constitutional sudah beberapa kali digunakan MK, tetapi model yang dimaksud oleh pemohon agak berbeda.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Conditionally Constitutional Pintu Masuk Penambahan Norma?
Hukumonline

 

Sikap Jimly yang masih membuka perdebatan ini seakan berbeda dengan pendapat koleganya. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna secara tersirat menilai sulit menerima permohonan ini. Esensi dari permohonan ini kan ingin menambahkan persyaratan sebagai anggota DPD, ujarnya.

 

Ia mengingatkan bahwa posisi MK adalah sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa memutus sebuah norma dalam UU bertentangan konstitusi, tanpa boleh memasukan norma baru ke dalam UU. Itu hakikat MK, tegasnya.

 

Sedangkan Hakim Konstitusi H.A.S Natabaya menganggap permohonan ini masih mengawang-awang. Yang dimaksudnya adalah harapan pemohon agar syarat domisili dan non-parpol masuk menjadi persyaratan calon anggota DPD. Ini kan masih keinginan. Bagaimana kita menguji suatu keinginan? tegasnya.

 

Ketua DPD Meradang

Pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita pun naik podium untuk mencurahkan keluhannya. Kelompok pemohon memang telah berubah. Dari sebelumnya, tujuh kelompok pemohon, kini hanya dua kelompok pemohon. DPD secara kelembagaan dan perorangan yang terdiri dari anggota DPD sampai para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam kesempatan ini, kapasitas Ginandjar adalah mewakili lembaga DPD.

 

Ginadjar mengaku kecewa dengan hilangnya dua persyaratan yang mutlak dipenuhi oleh calon anggota DPD. Syarat domisili dan non-parpol. Padahal, menurutnya, syarat domisili berguna untuk menunjukan bahwa orang yang akan mewakili suatu daerah telah paham dengan kondisi daerah yang akan diwakilinya. Sehingga aspirasi daerah dapat terserap dengan baik. Pada pemilu 2004, ia mencontohkan ada dua tokoh nasional yang terganjal syarat domisili. Yaitu, almarhum Baramuli dan Tanri Abeng.

 

Tetapi memang demikianlah kehendak UUD 1945 yang secara konsisten dan konsekuen dilaksanakan oleh UU No. 12 Tahun 2003 (UU Pemilu Legislatif sebelumnya), jelasnya.

 

Mengenai syarat non-parpol, Ginandjar mengatakan di beberapa negara malah syaratnya lebih ketat lagi. Ia mencontohkan syarat non-parpol di Thailand yang tak boleh menduduki lembaga senat. Bukan hanya orang non-parpol saja yang tak boleh aktif di senat, tetapi anak dari anggota Parpol pun juga ikut dilarang.

 

Konstitusi Thailand

Section 114

 

(5)  Not being an ascendant, a spouse or a son or daughter of a member of the House of Representatives or a person holding a political position;

(6)  Nont being a member or a holder of any position of a political party, or having been a member or a holder of any position of a political party, with membership or office having terminated for a period of not more than five years up to the date of applying for candidacy or the date of nomination

 

  Sumber: Naskah Pidato Ketua DPD

Permohonan judicial review UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) yang diajukan oleh DPD dkk mulai mendapatkan titik terang. Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon Todung Mulya Lubis seakan kebingungan menjelaskan maksud permohonannya. Maklum saja, yang dipersoalkan bukan sebuah norma yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana lazimnya, tapi malah mempersoalkan hilangnya norma dalam UU.

 

Kali ini, Todung sudah memiliki secercah harapan untuk memperjelas arah permohonannya. Ia mengatakan ada empat alternatif petitum yang diminta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu fokusnya adalah Pasal 12 huruf c UU Pemilu Legislatif dinyatakan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.

 

Menurut Todung, Pasal 12 huruf c yang berbunyi ‘Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2): bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia' bisa dinyatakan konstitusional dengan syarat. Syaratnya adalah calon anggota DPD harus berdomisili daerah yang diwakilkannya.

 

Sebagai catatan, yang dipersoalkan oleh pemohon adalah tak adanya syarat domisili dan larangan orang parpol jadi anggota DPD dalam UU Pemilu Legislatif dinilai telah merugikan hak dan kewenangan konstitusional pemohon.

 

Istilah conditionally constitutional memang sudah beberapa kali digunakan oleh MK dalam putusannya. Putusan MK mengenai lima UU yang berkaitan dengan syarat belum pernah dihukum ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan Putusan mengenai UU Sumber Daya Air adalah contohnya. Namun, definisi istilah konstitusional bersyarat yang diminta oleh Todung sedikit berbeda dengan dua putusan MK itu. Dari usulan Todung, seakan ada upaya penambahan norma dalam UU.

 

Ketua MK Jimly Asshiddiqie memahami permintaan Todung ini. Jadi parlemen meniadakan norma, MK disuruh mengadakan norma itu, ujarnya ringan, Selasa (29/4). Berdasarkan hukum acara, MK sebenarnya tak diperkenankan untuk menambah norma. Namun, Jimly tak menerapkan itu secara saklek. Mungkin saja (dikabulkan,-red). Tinggal bagaimana anda meyakinkan (para hakim konstitusi,-red), tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: