Bonus Tak Dibayar, Jaringan Dicomot, Perusahaan MLM Digugat
Berita

Bonus Tak Dibayar, Jaringan Dicomot, Perusahaan MLM Digugat

Dinyatakan melanggar kode etik perusahaan, seorang agen MLM dicopot dari rantai jaringan. Menganggap aset jaringan yang telah dibangunnya dicabut semena-mena, si agen melayangkan ke pengadilan.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
Bonus Tak Dibayar, Jaringan Dicomot, Perusahaan MLM Digugat
Hukumonline

 

Menurutnya,  para distributor dalam bisnis penjualan jaringan berdiri dalam dua posisi. Sebagai  konsumen karena membeli produk, tapi dalam waktu bersamaan juga sebagai pelaku usaha. Hal semacam ini kan aturan hukumnya belum begitu jelas. Jadi tidak ada perlindungan. Sebagai konsumen juga bukan, sebagai pelaku usaha, dia hanya agen, ujarnya.

 

Dalam perhitungan Elfa, akibat dari perbuatan Oriflame itu ia telah merugi  materiil dan immateriil sebesar Rp5,1 miliar. Perinciannya antara lain bonus Oktober-November 2004 yang ditahan Oriflame, reward 2 tiket ke Malaysia, komisi dan bonus selama 3 tahun, dan kompensasi perampasan group (jaringan) binaan Elfa sebesar Rp3,1 miliar dan kerugian immateriil yang tidak dijabarkan dengan rinci sebesar Rp2 miliar. 

 

Awalnya, pada 2004 Elfarini dijadikan tersangka pelanggar kode etik perusahaan.  Perusahaan mencurigai, selain telah menciptakan praktek sistem dalam sistem, Elfarini diduga membajak downline dari konsultan lain bernama Wenny. Berangkat dari dugaan itu, perusahaan melakukan investigasi, dan membekukan keanggotaan Elfa selama 10 bulan. Dalam kurun waktu itu, Elfa tak boleh memesan barang.

 

Pelanggaran yang dituduhkan Oriflame bermula dari adanya Surat Perjanjian tertanggal 1 Agustus 2003 antara Elfa dan Wenny, konsultan lain. Dalam perjanjian tersebut disepakati Elfa bakal ikut mengembangkan grup Wenny dengan kompensasi pembagian komisi. Selama berhubungan dengan Wenny, Elfa diduga malah mempengaruhi grup milik partnernya untuk berpindah jaringan ke dalam grupnya. Diduga sejumlah grup Wenny melakukan pendaftaran atas nama sanak saudara. Itulah yang dianggap Oriflame sebagai bentuk pembajakan jaringan (group hijacking).

 

Oriflame menganggap pembekuan keanggotaan Elfa sudah sesuai. Menurut M. Kenny Rizki D. Macallo, pengacara Oriflame dari kantor hukum AKHH, kliennya sudah mengacu pada tata tertib keanggotaan Oriflame. Tata tertib itu antara lain menentukan bahwa perusahaan berhak membekukan keanggotaan konsultan selama-lamanya 12 bulan untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran aturan. Dalam aturan yang sama, juga ditentukan, keanggotaan berakhir otomatis jika konsultan tidak melakukan Order barang selama 12 bulan terhitung sejak order terakhir dilakukan.

 

Kenny menampik kliennya telah berbuat sewenang-wenang. Menurut dia, sewaktu Elfa mendaftar keanggotaan di Oriflame, semestinya sudah disadari betul perjanjian dalam form pendaftaran. Semua aturan itu ada, dan dia sudah menyepakati perjanjian itu, ujarnya lewat sambungan telepon, Senin (12/5). Terminasi itu juga sudah mengikuti semua aturan dalam tatatertib Oriflame.

 

Dalam jawaban atas gugatan, Oriflame menganggap kerugian yang ditaksir Elfa sangat mengada-ada. Dalam perhitungan kliennya, ujar Kenny, jumlah bonus yang belum dibayar Oriflame hanya tersisa sebesar Rp9.388 alias sepuluh ribu rupiah kurang enam ratus duabelas rupiah. Hitungan itu didapat dari bonus tiga bulan yang belum dibayarkan Oriflame dipotong hutang-hutang Elfa pada perusahaan, antara lain hutang pembayaran order tanggung jawab grup dan pembayaran Tiket Beauty Class di Balai Sarbini.

 

Menanggapi tudingan itu, Elfa membantah keras. Ia bahkan mengaku belum menandatangani perjanjian dengan Wenny. Bahkan di luar perkiraan, hubungan bisnisnya dengan Wenny ternyata tidak mengalirkan fulus sebagaimana diharap. Padahal, ia sudah mengeluarkan modal cukup besar untuk membikin support buat grup downline Wenny. Kesepakatan itu awalnya memang ada. Tapi perjanjian tertulis yang dijadikan bukti Oriflame itu belum pernah aku tandatangani, cetusnya. Ia justru heran, bagaimana lembaran perjanjian dirinya dengan Wenny bisa sampai ke tangan Oriflame.

 

Menurut Elfa, kepindahan sejumlah grup Wenny adalah atas kemauan mereka sendiri. Lagipula, perjanjian itu dibuat lantaran sejak awal ia berniat hendak membantu grup Wenny yang susah berkembang itu. Kalau mereka (downline Wenny, --red) suka dengan cara kepemimpinanku lalu pindah ke jaringanku, itu kan hak mereka, tandasnya. Aku kan nggak pernah maksa-maksa mereka juga buat masuk grupku.

 

Lebih lanjut Iqbal berkeberatan dalil Oriflame yang enggan membayar bonus dengan mengkonversi nilai hutang grup Elfa sebagai pelunasan Bonus yang dijanjikan Oriflame. Mengutip pada Kepmenperindag 20 Maret 2000, Iqbal menandaskan, Perusahaan penjualan berjenjang harus membatalkan penjualan barang dan jasa yang tidak terjual oleh penjual yang berhenti melakukan kegiatan penjualan berjenjang dengan mengembalikan uang sebesar harga jual perusahaan ke Penjual dikurangi biaya administrasi  sehubungan dengan barang/jasa sesuai kesepakatan.

 

Ketika dinyatakan melanggar kode etik, sambung Elfa, sejumlah konsultan yang menjadi downline-nya pernah menyatakan pada Oriflame akan mengembalikan semua barang  yang didapat dari hutang atas tanggungan bonus  Elfa. Ia menuturkan, grupnya banyak yang  hendak cabut sepeninggal Elfa. Tapi justru Oriflame menolak, mereka hendak memotong komisi dan bonus aku dengan barang yang dipesan oleh jaringanku, bebernya.

 

Kembalikan ke etik perusahaan

 

Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Kasie Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Sihar Pohan mengatakan, perkara ini pernah diadukan Elfa padanya. Namun pengaduan itu, ujarnya, hanya bersifat informal tanpa surat aduan resmi. Jika secara formal pasti kami tindak lanjuti dengan meminta laporan dari pihak Oriflame, ujarnya.

 

Depdag, jelasnya, pada 2006 sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tatacara Penerbitan Surat Izin Usaha  Penjualan Langsung (SIUPL). Beleid Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bernomor 13/M-DAG/PER/3/2006 itu menentukan bahwa setiap perusahaan jaringan harus memenuhi sejumlah syarat untuk mengajukan SIUPL. Syarat tersebut, antara lain, harus ada perjanjian tertulis antara perusahaan dengan para konsultan, komisi yang diperkenankan, berikut aturan main yang disepakati antara kedua belah pihak yang tidak bertentangan dengan ketentuan beleid itu. Sebuah SIUPL bisa dikeluarkan oleh Depdagri sepanjang perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan itu.

 

Permendag juga mengatur ketentuan sanksi administratif berupa pencabutan SIUPL bagi perusahaan MLM yang kepergok tidak mengikuti aturan main dalam beleid itu. Sanksi pencabutan, jelas Pohan, bisa dijatuhkan setelah keluarnya surat teguran tertulis dan pembekuan ijin selama sebulan tanpa diindahkan perusahaan.

 

Sayang, dalam sejumlah kasus, tutur Pohan, banyak calon agen hanya tergiur oleh cerita sukses  orang lain kemudian buru-buru bergabung. Tanpa memperhatikan dengan jeli isi ketentuan etik perusahaan MLM, lanjutnya, mereka menyepakati semua isi dalam form pendaftaran.

 

Dalam sejumlah kasus, form perjanjian tercetak dalam huruf berukuran font kecil yang membikin para calon anggota cenderung enggan membaca dan memahami isi perjanjian. Akhirnya suatu saat ketika timbul masalah, barulah mereka mengengok isi ketentuan aturan main perusahaan. Dan mereka nggak bisa apa-apa karena sudah menyepakati klausul dalam perjanjian, selorohnya.

 

Dalam kasus Elfa, sepanjang dalam kode etik tidak ada ketentuan yang menyatakan jaringan  terputus harus dibeli atau diganti rugi oleh perusahaan untuk bisa disambungkan dengan konsultan lain, maka ujar Pohan, Semua harus kembali mengikuti dalam aturan mainnya. Tapi sesuai ketentuan Permendag itu, bonus yang sudah menjadi hak agen tetap harus dibayarkan.

 

Kode etik perusahaan MLM itu, lanjut Pohan, telah didokumentasikan dan disertakan oleh perusahaan ketika memohon penerbitan SIUPL. Setiap ada pembaharuan sitem, perubahan kode etik, harus didaftarkan kembali, jelasnya. Ketentuan itu ditujukan untuk mengontrol praktek perusahaan MLM agar tidak tercipta persaingan usaha yang sehat sekaligus tidak menimbulkan bentuk-bentuk penipuan.

 

Ralat:

Ada kekeliruan pada Paragraf 12, tertulis:

 

Bahkan di luar perkiraan, hubungan bisnisnya dengan Wenny ternyata tidak mengalirkan fulus sebagaimana diharap. Padahal, ia sudah mengeluarkan modal cukup besar untuk membikin support buat grup downline Wenny.

 

Berdasarkan klarifikasi narasumber terkait (Elfariny), yang benar adalah:

Tidak ada hubungan bisnis antara Elfariny dengan Wenny.

 

Elfariny juga membantah telah mengeluarkan modal cukup besar untuk membikin support buat grup downline Wenny. Yang benar adalah Elfariny membuat support untuk grup downline-nya sendiri.

 

Paragraf 13, tertulis:

Menurut Elfa, kepindahan sejumlah grup Wenny adalah atas kemauan mereka sendiri. Lagipula, perjanjian itu dibuat lantaran sejak awal ia berniat hendak membantu grup Wenny yang susah berkembang itu. Kalau mereka (downline Wenny, --red) suka dengan cara kepemimpinanku lalu pindah ke jaringanku, itu kan hak mereka, tandasnya. Aku kan nggak pernah maksa-maksa mereka juga buat masuk grupku.

 

Berdasarkan klarifikasi narasumber terkait (Elfariny), yang benar adalah:

Menurut Elfa, ketertarikan sejumlah orang –yang mungkin saja kenal dengan Wenny- ingin bergabung dengan grupnya, itu adalah atas kemauan mereka sendiri. Kalau mereka (orang yang mungkin saja kenal Wenny, --red) suka dengan cara kepemimpinanku lalu ingin bergabung ke jaringanku, itu kan hak mereka, tandasnya. Aku kan nggak pernah maksa-maksa mereka juga buat masuk grupku  

 

Elfa menegaskan bahwa tidak ada kepindahan dari grup Wenny atau grup manapun ke grupnya.

 

@Redaksi

 

 

Elfarini adalah konsultan dalam perusahaan agen penjualan langsung sebuah perusahaan kosmetik sistem pemasaran jaringan (Multi Level Marketing/MLM) Oriflame. Satu dasawarsa sudah ia habiskan untuk membangun jaringan di perusahaan pemasar kosmetik alami asal Swedia itu. Dalam kurun waktu itu, ia hampir masuk kualifikasi Diamond Direktur, sebuah posisi prestisius di perusahaan.

 

Hingga kemudian Elfarini pun berikrar, Aku akan tuntut hak-ku yang diambil semena-mena oleh Oriflame hingga Mahkamah Agung. Kepada hukumonline, Elfarini mengeluhkan perusahaan MLM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara sepihak mencatutnya dari jaringan. Selain itu, bonus selama tiga bulan tidak dibayarkan perusahaan. Dan yang lebih bikin Elfa kesal adalah pengambilan jaringan yang sudah ia bentuk (downlines) tanpa imbalan jasa apa pun.

 

Di pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfa kini menggantungkan hak atas fulus-fulusnya itu. Mohammad Iqbal Salim, Kuasa Hukum Elfa mengatakan, Oriflame telah melakukan penyerobotan jaringan secara sepihak dan tidak membayar sejumlah bonus yang telah menjadi hak kliennya. Sebuah jaringan dalam MLM, ujarnya, merupakan asset dari konsultan. Ia dibangun konsultan dengan susah payah dan tidak bisa diambil begitu saja. Mestinya ada ganti rugi atau minimal Oriflame mau menebus jaringan itu.

Tags: