Polisi Masih Sisir Anggota FPI yang Jadi Tersangka
Insiden Monas:

Polisi Masih Sisir Anggota FPI yang Jadi Tersangka

Tim Polda belum tahu, apakah kedua puluh tersangka kasus Monas termasuk di dalam 59 orang yang diciduk pagi tadi. Yang pasti Munarman, salah satu panglima Laskar Pembela Islam yang turut serta melakukan penyerangan, sampai saat ini statusnya masih DPO.

Oleh:
Nov/Ali
Bacaan 2 Menit
Polisi Masih Sisir Anggota FPI yang Jadi Tersangka
Hukumonline

Selasa malam (3/6), Kapolda Metro Jaya Adang Firman sudah menetapkan sepuluh tersangka yang kemudian berkembang menjadi dua puluh tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI). Sejumlah tersangka itu terlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Adang telah memperingatkan para tersangka ini agar menyerahkan diri atau dijemput dalam waktu 1x24 jam. Sayang, sampai batas waktu yang ditentukan belum ada satupun tersangka yang menyerahkan diri.

 

Padahal, siang dan malam hari polisi sudah melakukan negosiasi dengan Habib Rizieq, untuk sukarela menyerahkan anak buahnya. Tim polisi yang ketika itu diawaki Kombes Heru Winarko, Kapolres Jakarta Pusat, membawa daftar dan foto dua puluh tersangka untuk diketahui dan diserahkan pimpinan FPI itu.

 

Nyatanya, lewat jam 12 malam, batas waktu yang ditentukan Kapolda, polisi masih memperoleh hasil nihil. Jadi, selanjutnya, pagi-pagi buta polisi sudah sibuk menyisir markas FPI di daerah Petamburan III. Delapan ratus personil gabungan yang terdiri dari reserse, Brimob, Provost, Tim Kesehatan dan Pendukung Logistik dikerahkan untuk mencomot dua puluh tersangka. Satuan gabungan itu dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Puncaknya, hingga jelang siang Rabu (4/6), lebih dari lima puluh awak FPI terciduk.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira beralasan, mereka menurunkan begitu banyak personil karena di malam sebelumnya FPI mengancam akan melakukan perlawanan massa jika polisi datang untuk menangkap. Ia bersyukur tidak terjadi apa-apa. Pihak FPI ternyata koordinatif dan tidak melakukan perlawanan. Penjemputan pun berlangsung dengan damai.

 

Di bilangan Tanah Abang itu, polisi menciduki lebih dari 20 orang karena pada saat penyisiran polisi cukup dibingungkan dengan tipe wajah dan pakaian yang hampir sama antara anggota FPI dan warga sekitar. Jadilah, 59 orang yang dicurigai diangkut ke dalam tronton. Abu Bakar menjamin, dalam waktu 1x24 jam orang-orang yang ternyata bukan tersangka akan dilepaskan.    

 

Untuk mengadvokasi ke-59 orang ini, mereka mempercayakan Achmad Michdan, sebagai pengacara FPI dari Tim Pengacara Muslim. Tak main-main, TPM  membentuk formasi yang terdiri dari 30 pengacara. Menurutnya, tindakan polisi harus proporsional.

 

Maksudnya, jangan hanya FPI, AKKBB juga selayaknya ditindak karena telah provokatif memancing emosi FPI. Banyak pelanggaran yang mereka lakukan saat aksi kemarin. Mereka menghasut dan menyebarkan fitnah. AKKBB juga membawa senajat api, katanya. Tudingan ini juga sudah FPI laporkan ke Polda kemarin.

 

Ia membantah laporan FPI sebagai upaya pengalihan isu. Sudahlah, jangan belokkan kemana-mana dengan bersikap kooperatif seperti ini kan berarti FPI patuh pada prosedur hukum, sambungnya. Pokoknya, FPI sudah kooperatif dan tetap maju terus mendesak polisi untuk menindak AKKBB.  

 

Panglima Laskar DPO

Karena Polda masih dalam tahap pemeriksaan, maka belum diketahui pasti berapa orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang pasti Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Munarman, yang waktu itu turut melakukan pemukulan -berdasarkan saksi dan rekaman, sampai saat ini masih menjadi target penangkapan polisi. Di mana pun Munarman berada, menjadi target penangkapan. Polisi menghimbau Munarman untuk segera menyerahkan diri, tegas Abu Bakar.

 

Perlu diketahui, Senin lalu (2/6) Munarman dengan berapi-api di hadapan banyak media mengatakan akan siap bertanggung jawab -walaupun ia belum terbukti bersalah- atas tindakannya. Syaratnya, asal Ahmadiyah dibubarkan. Ia menghimbau presiden sebagai pejabat publik nomor satu di negara ini agar membubarkan komunitas yang dianggap sesat itu –oleh FPI. Kala itu, Munarman masih sempat menggelar jumpa pers. Selanjutnya, dia menghilang. Jadi, selama Ahmadiyah masih ada, Munarman tidak akan keluar dari persembunyiannya.

 

Ketika ditanya mengenai keberadaan Munarman, Achmad Michdan mengaku tidak tahu-menahu (4/6). Saya juga sedang mencari tahu keberadaannya, ujarnya. Pengacara FPI ini sudah berusaha menghubungi kenalan dan keluarga Munarman, tetapi tidak satu pun yang mengetahuinya.

 

Syarat Munarman ini dikecam Abu Bakar. Ia dengan lantang berkata tidak ada bargaining. Siapapun yang telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan akan tetap ditangkap. Kalau memang gentle, menyerahkan diri dong supaya kami juga bisa klarifikasi, tantangnya. Kalau kabur begini, indikasi Munarman bersalah akan semakin kuat.

 

Hukumonline menerima surat elektronik atas nama Munarman. Meski bersembunyi, Munarman masih sempat membuat klarifikasi. Tentu saja, dari email itu. Ia menjelaskan perihal sikapnya yang terkesan menghindar dari proses hukum. Dia berharap polisi sedikit bersabar karena ia juga sedang menunggu respon dari presiden untuk membubarkan Ahmadiyah.

 

Munarman berdalih, presiden harus patuh dan taat pada aturan hukum positif yang berlaku secara yuridis menyoal Ahmadiyah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965. Beleid itu tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama. Aturan ini mengatur mekanisme apa yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku penodaan dan penyalahgunaan agama.

 

Apabila presiden sudah mengambil tindakan atau paling tidak merespon tuntutannya, maka ia akan menyambangi Mabes Polri dengan senang hati. Munarman, sampai kapan engkau bersembunyi?

Tags: