Sumber: BPK
Pajak: masalah lawas
Borok dan bolong laporan keuangan itu masih berkutat pada perihal lama. Soal pajak, misalnya. Sejak Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan disahkan pada 2007 (UU 28/2007), BPK meradang. Lembaga auditor eksternal duit negara ini merasa terganjal aksesnya guna memeriksa penerimaan pajak. Bahkan, kedua lembaga, BPK dan Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak, adu jotos di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi UU KUP, pemerintah menang. BPK merasa terhalangi, karena syarat memperoleh izin Menkeu dalam memeriksa data pajak sulit bukan main. Padahal, pos pajak merupakan 70% sumber penerimaan negara, gerundel Anwar.
Data pajak yang dapat diandalkan pun susah kita peroleh. Lihat saja selisih rupiah yang signifikan berikut ini. Depkeu melaporkan penerimaan bruto tahun lalu Rp752,58 triliun. Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) hanya dilaporkan sebesar Rp527,56 triliun. Berarti ada selisih Rp225,02 triliun.
Data penerimaan neto sami mawon. Data versi Modul Penerimaan Negara soal penerimaan bersih menunjukkan angka Rp498,95 triliun. Sedangkan SAKUN melaporkannya senilai Rp490,99 triliun. Ada beda sebesar Rp7,96 triliun. Perbedaan angka yang mencolok itu membuat BPK tak dapat meyakini kewajaran data tersebut.
Selain penerimaan pajak, ada pungutan tak jelas. Kutipan itu dilakukan oleh departemen/lembaga negara, tanpa ada dasar hukumnya, seloroh Anwar. Pungutan itu juga dikelola di luar mekanisme APBN. Jenis pungutan itu misalnya hasil dari pemanfaatan aset negara, jasa giro rekening penampungan, serta iuran dari masyarakat.
Aset, pendapatan, dan belanja
BPK melihat ada 58 departemen/lembaga negara yang kurang tertib menginventarisasi aset tetapnya. Total, ada Rp443,49 triliun kekayaan pada 85 lembaga yang diaudit. Namun, Rp387,68 triliun yang tersebar pada 58 lembaga tak wajar dicatat. Akibatnya, 87% aset negara kurang tertib dikelola.
BPK mencatat ada Rp707,81 triliun pendapatan dan hibah yang diterima oleh nagara. Namun, Rp483,05 triliun di antaranya kurang dikelola dengan baik. Akibatnya, lima belas lembaga penerimanya tak memperoleh opini unqualified. Artinya, ada 68% pendapatan dan hibah yang tak wajar dikelola. BPK juga menyorot ada sepuluh lembaga negara yang ngawur membuat catatan serta laporan belanja untuk kegiatan akhir tahun. Catatan tersebut tidak sesuai realita karena tidak didukung oleh bukti yang valid.
Secara keseluruhan, BPK mengaudit Rp757,65 triliun belanja negara. Dari sejumlah itu, ada Rp194,93 triliun yang mengakibatkan enam belas lembaga yang bersangkutan tak memperoleh opini WTP. Artinya, belanja yang kurang tertib sebesar 26%.
Nilai aset tetap lembaga pemerintah pusat yang tak memperoleh opini WTP (5 besar) | ||
Kementerian Negara/Lembaga | Opini Tahun 2007 | Nilai Aset Tetap (Rp) |
Departemen Pertahanan | Disclaimer | 108.968.767.367.101 |
Kepolisian Republik Indonesia | Disclaimer | 88.932.370.000.000 |
Departemen Pekerjaan Umum | Disclaimer | 83.877.289.338.562 |
Departemen Perhubungan | Disclaimer | 31.423.566.076.793 |
Departemen Kesehatan | Disclaimer | 10.956.437.920.516 |
Total nilai aset tetap lembaga pemerintah pusat | 443.485.970.952.729 | |
Nilai pendapatan dan hibah pada lembaga negara yang tidak memperoleh opini WTP (5 besar) | ||
Kementerian Negara/Lembaga | Opini Tahun 2007 | Pendapatan dan Hibah (Rp) |
Departemen Keuangan | Disclaimer | 461.651.337.160.398 |
APP 62 (Belanja subsidi dan transfer lainnya) | Disclaimer | 16.670.000.000.000 |
Departemen Kehutanan | Disclaimer | 2.115.279.036.775 |
Badan Pertanahan Nasional | Disclaimer | 689.816.326.029 |
Departemen Kesehatan | Disclaimer | 645.906.280.000 |
Total nilai pendapatan dan hibah pada lembaga negara | 707.806.088.304.925 | |
Nilai belanja pada lembaga negara yang tidak memperoleh opini WTP | ||
Kementerian Negara/Lembaga | Opini Tahun 2007 | Nilai Belanja (Rp) |
Departemen Keuangan | Disclaimer | 115.525.380.266.496 |
APP 70 (Dana Perimbangan) | Disclaimer | 28.097.450.000.000 |
APP 96 (Pembayaran Cicilan Pokok Utang LN) | Disclaimer | 25.726.969.299.965 |
Departemen Kesehatan | Disclaimer | 15.530.611.914.709 |
Departemen Perhubungan | Disclaimer | 9.046.120.000.000 |
Total nilai belanja lembaga pemerintah pusat | 757.649.912.890.878 |
Berbenah
Sebenarnya pemerintah berupaya membenahi sistem pencatatan keuangan. Lihat saja, jumlah lembaga yang memperoleh opini WTP meningkat. Jika pada 2006 hanya 9% yang memperoleh opini terbaik, pada 2007 ada 13% dari total lembaga teraudit yang menggondol rapor itu. Pada 2006, BPK hanya memeriksa 80 auditee. Sedangkan setahun berikutnya, BPK menambah lembaga terperiksa menjadi 85 organisasi.
Ada sejumlah lembaga pemerintah pusat yang memperoleh rapor unqualified pada 2007. Mereka adalah BPK, Kementerian Negara BUMN, BIN, Dewan Ketahanan Nasional, APP 61 (Pembayaran Bunga Utang), Lemhanas, Mahkamah Konstitusi, PPATK, LAN, DPD, serta Komisi Yudisial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas. Satu lagi yang unik, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pada 2006, BPK tak memeriksanya. Baru pada 2007, auditor negara ini mengaudit dengan hasil disclaimer. Namun, TMII juga menyerahkan pemeriksaan kepada Kantor Akuntan Publik swasta. Hasilnya unqualified.
Memperoleh laporan jempolan, Ketua PPATK Yunus Husein tak dapat menyembunyikan rasa gembiranya. Direktur keuangan kami orangnya transparan dan akuntabel. Pengelola keuangan kami haram menyeleweng, tuturnya renyah dari balik sambungan telepon, Selasa (3/6).
Meski mendapat nilai bagus, bukan berarti Menteri Negara BUMN Sofjan Djalil bisa leha-leha. Pak Menteri juga harus bisa mendorong BUMN mempercepat waktu penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit. Hal ini supaya laporan keuangan tersebut dapat dimasukkan ke dalam LKPP. Sesuai dengan UU Keuangan Negara, sambung Anwar. Poin ini berlaku juga bagi instansi yang membawahi BUMD.
Meningkatnya jumlah peraih opini WTP tak spontan bikin Anwar puas. Pasalnya, sebagian besar lembaga itu merupakan organisasi anyar. Selain baru, jawatan tersebut, masih berskala kecil, sambung Anwar.
Ada yang turun peringkat
Meski makin banyak lembaga yang menyabet opini WTP, ada pula yang merosot kualitasnya. Misalnya, Perpustakaan Nasional yang pada 2006 mendapat opini WDP, setahun kemudian malah memperoleh disclaimer. Departemen Komunikasi dan Informatika yang dari WDP jadi tidak wajar.
Bahkan, ada pula yang dulunya WTP lantas melorot. Berubah 180 derajat, opini laporan keuangan itu jadi disclaimer. Kondisi itu menimpa dua rekening. Yakni, APP 71 (Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian) serta APP 99 (Penyertaan Modal Negara –PMN).
Menanggapi hal itu, Auditor Utama BPK Syafri Adnan Baharuddin punya penjelasan. Badan Layanan Umum (BLU) yang diselenggarakan oleh Depkominfo rupanya kurang tertib. BLU kurang transparan melaporkan penerimaannya, ujar Syafri.
Penertiban rekening
Pemerintah juga sudah memenuhi rekomendasi BPK merapikan rekening liar. Sampai dengan 31 Desember 2007, pihak eksekutif sudah menutup 2.086 rekening yang tidak jelas. Pemerintah pun telah menyetorkan sisa dana ke rekening kas negara sebesar Rp7,27 triliun dan AS$ 5,85 juta.
Namun, belum seluruh rekening pemerintah sudah oke. Untuk mempercepat penertiban, BPK menyarankan eksekutif untuk menutup rekening diam yang tanpa mutasi. Selanjutnya, menyetorkan dananya ke kas negara. Penertiban itu juga berlaku bagi dana yang masih ngendon pada rekening pribadi pejabat negara. Hal ini untuk mempercepat terwujudnya rekening perbendaharaan tunggal (single treasury account).
Idealnya, segala penerimaan negara langsung masuk ke kantong negara. Rekening penerimaan itu bernomor 502. Namun, lantaran kendala teknis, acap pemerintah menampungnya terlebih dulu ke rekening perantara.
Pendapatan dari sektor migas, misalnya. Pos ini dituding masih tidak transparan. Sering pemerintah menyimpannya dahulu ke Rekening 600. Belakangan baru pemerintah setor ke Rekening 502. Maklum, uang kas yang diterima ini suatu saat digunakan lagi oleh pemerintah.
Anggota BPK Udju Djuhaeri memakluminya. Misalnya, karena dalam kondisi lima hal, jelasnya. Lima poin itu antara lain, untuk reimbursement Pajak Penjualan (PPn); membayar Pajak Bumi dan Bangunan di bidang perminyakan; menyetor pajak daerah dan retribusi daerah; melunasi fee usaha hulu kepada BP Migas; serta menyesuaikan jumlah lifting jika ada nilai yang over maupun kurang.
Lapor ke KPK
Anggota DPR Dradjad Wibowo menyoroti keras sektor migas ini. Menurut legislator asal Partai Amanat Nasional ini, uang negara yang berhamburan dari sektor migas sangat gede. Biaya calo migas bisa mencapai AS$2 miliar, teriak anggota Komisi XI (bidang perbankan dan keuangan negara).
Dradjad juga menyoroti pungutan liar yang dilakukan oleh sebelas departemen itu tadi. Ini ada indikasi korupsi, celetuknya. Karena itu, Dradjad meminta BPK untuk berani melaporkannya kepada KPK.
Kolega Dradjad dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung pernyataan itu. Effendi Simbolon dari Komisi VII (lingkungan, pertambangan, dan energi) menyatakan penerimaan negara dari migas diatur melalui mekanisme APBN. Jika ada penyelewengan, berarti pemerintah melanggar undang-undang.
Sedangkan Panda Nababan, separtai dengan Effendi, dari Komisi III (bidang hukum dan HAM) menekankan, lapor ke KPK jika ada indikasi pidana oleh BPK bukan merupakan kewajiban modal. Melainkan, kewajiban konstitusional, tandasnya.
Melayani suara DPR, Udju tak mau buru-buru. Harus ada alasan kuat. Akan kita dalami dulu, tukasnya. Menurut Udju, pencatatan keuangan sektor migas ada pergeseran. Inilah yang menimbulkan komplain dari asosiasi pengusaha migas. Dulu kita mengenal block basis. Kini berubah jadi plan and development basis. Penyesuaian inilah yang masih menimbulkan slewah dalam pencatatan.
Istikamah. Konsisten. Empat tahun secara konsekutif pemerintah pusat selalu menyabet prestasi yang sama. Cuma, capaian kali ini nampaknya jangan ditiru. Sejak 2004 hingga 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setia memberi stempel hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dengan opini disclaimer.
Lain kata, pemerintah belum memenuhi kaidah yang dikehendaki BPK dalam menyusun laporan keuangan. Artinya, hampir belum ada kemajuan dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas keuangan negara, urai Ketua BPK Anwar Nasution di depan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa pekan lalu (3/6).
Opini macam ini sama dengan si auditor emoh memberi pendapat. Dalam audit laporan keuangan, setidaknya ada empat tingkat opini. Yang sempurna adalah pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) –bahasa asingnya unqualified. Tingkat kedua adalah opini wajar dengan pengecualian (WDP) alias qualified. Ranking ketiga adalah pendapat tidak wajar atawa adverse. Nah, tingkat terbawah yah disclaimer itu tadi. Sebenarnya ada setengah tingkat lagi, di antara opini unqualified dan qualified. Yakni pendapat WTP dengan paragraf penjelasan.
Jenis Opini | 2006 | 2007 |
Wajar Tanpa Pengecualian | 9% | 13% |
WTP dengan Paragraf Penjelasan | 1% | 2% |
Wajar dengan Pengecualian | 46% | 41% |
Tidak Wajar | 43% | 41% |
Tidak Memberikan Pendapat | 1% | 1% |
Jumlah | 100% | 100% |