KPK Sasar Kebijakan Tata Niaga SDA
Aktual

KPK Sasar Kebijakan Tata Niaga SDA

Oleh:
Bacaan 2 Menit
KPK Sasar Kebijakan Tata Niaga SDA
Hukumonline

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan pihaknya akan mengubah strategi pencegahan tindak pidana korupsi, tanpa melepaskan fungsi penindakan. Ke depan, katanya, KPK akan berkonsentrasi pada masalah sumber daya alam (SDA) dan aset-aset negara.

Antasari menyatakan ia telah memerintahkan tim KPK untuk meneliti, menelaah dan mempelajari tata niaga SDA, mulai dari pertambangan, batubara, emas, nikel dan lain-lain. "Selama ini banyak kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/6).

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menyatakan, saat ini banyak perusahaan yang diprivatisasi. Akibatnya, keuntungan dari pengolahan sumber daya alam tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat. Misalnya, kata dia, kasus Freeport di Tembaga Pura Provinsi Papua. 

Meski demikian, ia menegaskan KPK bukan terjun ke dunia bisnis. KPK akan menawarkan pembenahan kebijakan seperti yang pernah dilakukan terhadap Bank Indonesia. "Yang ditekankan adalah pencegahan korupsi pada penyusunan anggaran," ujarnya.

Tags: