Mengintip Kinerja Badan Pengawas Bank Sentral
Berita

Mengintip Kinerja Badan Pengawas Bank Sentral

Di awal pembentukannya, BSBI di konsep seperti komisaris pada sebuah perusahaan. Tapi, dalam perjalanannya mereka ternyata sulit difungsikan.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Mengintip Kinerja Badan Pengawas Bank Sentral
Hukumonline

Gaung Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) tak sekencang di awal pembentukannya. Keberadaan pengawas bank sentral ini seakan tenggelam entah kemana. Kinerjanya pun tak kelihatan. Padahal, tatkala pembentukan revisi UU BI (UU No. 3/2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia) tahun 2004, DPR berharap banyak dengan keberadaan BSBI. Soalnya, lembaga ini diharapkan bisa mengorek segala kelemahan di tubuh BI. Termasuk mengungkap kebijakan Dewan Gubernur yang "aneh-aneh."

Pembentukan BSBI sendiri tak lepas dari kebijakan-kebijakan pimpinan BI di masa lampau. Kala itu, banyak kebijakan yang dirasa tidak pas. Contoh yang paling anyar adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana yang dikucurkan BI untuk menyehatkan bank-bank yang "sakit" jumlahnya mencapai trilyunan. Tapi dampaknya malah jadi kacau. Uang rakyat yang dipinjam oleh bank-bank yang mau "mati" itu diselewengkan oleh pemiliknya (obligor). Parahnya lagi, si obligor tidak sanggup mengembalikan utangnya ke Negara. Hingga kini penyelesaian kasusnya pun tidak jelas.

Belajar dari pengalaman itu, publik mendesak ada semacam lembaga yang mengawasi bank sentral. Desakan itu disambut oleh anggota dewan. Akhirnya, BSBI dimasukan dalam salah satu pasal revisi UU BI. Adalah Pasal 58A yang mengatur tentang tugas BSBI. Pasal itu mengamanatkan BSBI untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap BI. Tujuannya, agar BI bisa meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitasnya.

Jika melihat beleid tadi, kesannya BSBI merupakan kepanjangantangan dari DPR. Hal itu juga yang menjadi pemikiran Agus Santoso, Ketua Tim Perundang-undangan dan Pengkajian Hukum Direktorat Hukum BI. "Badan Supervisi BI itu sebetulnya kan kepanjangantangan dari DPR, jadi organnya Komisi IX DPR (sekarang komisi XI -bidang perbankan dan kuangan, red)," katanya kepada hukumonline, Kamis (19/6).

 

Pasal 58A UU Bank Indonesia

  1. Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.

  2. Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

  3. Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

  4. Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia.

  5. Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.

  6. Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani punya pandangan berbeda. Ia mengatakan di awal pembentukannya, BSBI di konsep layaknya komisaris pada sebuah perusahaan. Tapi, kata Avi, dalam perjalanannya mereka sulit difungsikan. Misalnya, dalam hal mengakses data dan segala hal yang berkaitan dengan fungsi komisaris, "itu sulit dilakukan." Akibatnya, lembaga itu nampak tidak bermakna. "Dan memang dari segi hubungan kerja itu keliatannya kurang ada penguatan dari fungsi supervisi itu. Karena dia tidak jelas dalam UU," terang Avi melalui ponselnya, Selasa (17/6).

Di luar organisasi BI

Nyatanya, setelah badan ini dibentuk, konsep awal dari BSBI bukanlah seperti komisaris, melainkan organ di luar BI. "Jadi dia (BSBI, red) bukan seperti Komisi Kejaksaan yang mengawasi Kejaksaan. Dia itu memang mengawasi BI, tetapi dia itu organ di bawah DPR, jadi bukan seperti komisaris. Kalau komisaris kan di dalam organisasi, ini kan organisasi di luar struktrur organisasi BI," papar Agus.

Agus (bersama Hernowo Koentoadji) dalam makalahnya bertajuk "BSBI badan baru yang membantu Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI" memaparkan, tiga tugas utama BSBI. Pertama, menelaah laporan keuangan tahunan BI. Kedua, menelaah anggaran operasional dan investasi BI. Dan ketiga menelaah prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.

Hasil telaahan tersebut selanjutnya disampaikan BSBI kepada DPR, dan tidak boleh langsung disampaikan kepada publik. Hal ini mengingat BSBI merupakan lembaga yang oleh UU tugasnya hanya membantu DPR. Sedangkan fungsi pengawasan terhadap BI tetap menjadi kewenangan DPR.

Anggota BSBI, Romli Atmasasmita memandang keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaganya bukanlah persoalan. Menurutnya, hal tersebut hanya masalah strategi saja dan tinggal bagaimana badan supervisi bisa mendapatkan akses masuk ke dalam BI.

 

Penjelasan Pasal 58A ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah melakukan tugas:

  1. telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;

  2. telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia;

  3. telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional diluar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank Indonesia.

Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi tidak dapat:

a. menghadiri Rapat Dewan Gubernur;

b. mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;

c. mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;

d. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;

e. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik.

Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengenai independensi dari BSBI sendiri, Agus tidak mempersoalkannya. Alasannya ya itu tadi. Lembaga itu merupakan alat DPR untuk mencari tau soal BI. "Berarti sama BI tidak ada hubungan organisatoris. Jadi kalau dibikin bagan hubungan kerjanya titik-titik, bukan garis. Yang garis itu hubungan BI dengan DPR," jelasnya. "Mereka (BSBI, red) kewenangannya dalam hubungannya dengan BI, ada koridor UU nya. Jadi jangan dipahami sebagai lembaga negara, karena dia organ dari komisi IX," sambungnya.

Ketika ditanya soal efektifitas lembaga ini, Agus menyerahkan sepenuhnya ke DPR. "Efektif atau tidaknya badan supervisi inim sepertinya harus dikroscek lagi ke DPR. Karena DPR lah yang menerima laporan pertanggungjawaban dari BSBI ini," tandasnya.

Tags: